Senin, 18 Januari 2010

Jual-Beli Yang Terlarang,.!!


Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikitpun dalam ajarannya. Islam juga mengajarkan akan keadilan, dan melarang dari segala bentuk perilaku yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, baik ketika bergaul, bermasyarakat, bekerja juga dalam hal jual-beli. Hal ini terbukti sebagaimana apa yang pernah diajarkan oleh Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam tentang kegiatan jual–beli yang dilarang dalam agama ini dikarenakan merugikan salah satu pihak. Imam Bukhori meriwayatkan :
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ وَنَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ

“Telah mengatakan kepada kami Sa’id Ibnu Khufair beliau mengatakan, telah mengatakan kepadaku al-Laits beliau mengatakan, telah mengatakan kepadaku ‘Uqoil dari Ibnu Syihab beliau mengatakan, telah mengabarkan kepadaku ‘Amir Ibnu Sa’ad bahwasanya Abu Sa’id -semoga Alloh meridhoi beliau- telah mengabarkan kepadanya bahwasannya Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari al-Munabadzah, yaitu seseorang melemparkan pakaian miliknya untuk dijual kepada orang lain sebelum orang tersebut membaliknya atau melihatnya, dan Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari al-Mulamasah, yaitu menyentuh sebuah pakaian dan tidak melihatnya.” [1]

Ini adalah kebiasaan pada masa jahiliyah yang mereka melakukan perbuatan tersebut.[2] Pengertian al-Munabadzah dan al-Mulamasah juga telah dijelaskan pada hadits ini, al-Munabadzah adalah :

طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ

yaitu seseorang melemparkan pakaian miliknya untuk dijual kepada orang lain sebelum orang tersebut membaliknya atau melihatnya,.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolani mengatakan : “Al-Munabadzah yaitu seseorang melemparkan kepada orang lain pakaiannya dan orang lain melemparkan pakaiannya, maka terjadilah jual-beli diantara keduannya tanpa melihat barangnya terlebih dahulu dan tanpa saling ridho terhadap baranganya. Dan pada riwayat Abu ‘Awanah dari jalur yang lain dari Yunus ; “Yang demikian itu bahwasanya suatu kaum saling melakukan jual-beli barang dagangan tanpa melihat barang dagangan tersebut terlebih dahulu dan mereka tidak memberi informasi tentang barang dagangan tersebut atau suatu kaum saling melempar barang dagangan seperti itu juga (tanpa dilihat terlebih dahulu dan memberi informasi tentang barang tersebut –pent.),” maka hal ini termasuk perjudian. Dan pada riwayat Ibnu Majah dari jalur Sufyan, dari az-Zuhri ; Al-Munabadzah yaitu seseorang mengatakan ; Lemparkanlah kepadaku apa yang ada padamu dan aku akan melempar kepadamu apa yang ada padaku,” dan pada riwayat Nasa’i hadits Abu Huroiroh ; Al-Mulamasah yaitu seseorang mengatakan ; Aku menjual pakaianku kepadamu dengan (barter –pent.) pakaianmu, dan tiap-tiap dari mereka tidak saling melihat pakaian yang lain akan tetapi hanya menyentuhnya, dan Al-Munabadzah yaitu seseorang mengatakan ; Aku melempar apa yang ada padaku dan engkau melempar apa yang ada padamu, tiap-tiap keduanya membeli dari yang lain dan tiap-tiap keduanya tidak mengetahui ada berapa jumlah barang yang dimiliki yang lain, dan yang semisal,..”. [3]

Imam Nawawi juga memberikan penjelasan : “Tidak diperbolehkan jual-beli al-Munabadzah, yaitu seseorang mengatakan ; Apabila aku telah melemparkan pakaian ini maka wajib untuk membeli,..”. [4]

Sedangkan al-Mulamasah sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits diatas adalah :

وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ

al-Mulamasah, yaitu menyentuh sebuah pakaian dan tidak melihatnya.”
Ulama berbeda pendapat mengenai tafsir al-Mulamasah, ada tiga penafsiran mengenai hal ini, yang pertama dan yang paling shohih adalah seseorang datang dengan membawa pakaian yang terlipat, atau pada tempat yang gelap, lalu ada calon pembeli yang menyentuhnya, lantas si pemilik pakaian tersebut mengatakan ; “Saya menjual pakaian ini kepadamu dengan harga sekian dengan syarat engkau menyentuhnya di tempat engkau melihatnya (tidak berpindah dari tempat gelap tadi –pent.) dan tidak ada pilihan bagimu jika engkau telah melihatnya”,. 
Yang kedua adalah keduanya (penjual dan pembeli –pent.) menjadikan “menyentuh barang” itu sebagai isyarat/tanda jual-beli, tanpa ada bentuk tambahan yang lain.
Sedangkan yang ketiga adalah keduanya menjadikan “menyentuh barang” itu sebagai syarat dalam memutuskan pilihan (barang –pent.) dalam jual beli tersebut, [5] 
Tentang al-Mulamasah ini Imam Nawawi juga memberikan penjelasan, : “,..tidak diperbolehkan pula jual-beli al-Mulamasah yaitu seseorang menyentuh sebuah pakaian dengan tangannya dan dia tidak membentangkan pakaian tersebut, dan apabila dia telah menyentuhnya maka dia wajib untuk membelinya.” [6]
Kedua jenis jual-beli ini (al-Munabadzah dan al-Mulamasah) dan berbagai macam penafsirannya sebagaimana diatas terlarang dalam agama ini, bahkan Ibnu Daqiq al-‘Ied mengatakan adanya kesepakatan kaum muslimin tentang haramnya kedua jenis jual-beli ini, beliau mengatakan :
اتَّفَقَ النَّاسُ عَلَى مَنْعِ هَذَيْنِ الْبَيْعَيْنِ

“Kaum muslimin telah sepakat tentang terlarangnya dua jenis jual-beli ini” [7]

Ibnu Qudamah juga mengatakan :

لَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي فَسَادِ هَذَيْنِ الْبَيْعَيْنِ

“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan diantara ahli ilmu tentang rusaknya kedua jenis jual-beli ini.” [8]

Yang menjadi sebab diharamkannya kedua jenis jual-beli ini adalah :

  1. Ketidaktahuan tentang barang yang hendak diperjual-belikan, dikarenakan si penjual tidak memberikan penjelasan tentang barang yang hendak di jual, dan si pembeli tidak dapat melihat dengan jelas barang yang hendak di beli. Maka bisa jadi barang yang di perjual-belikan adalah barang yang rusak. Ini termasuk ghoror (ketidak jelasan) dan qimar (perjudian)

  1. Keadaannya yang yang terikat dengan syarat, yaitu jika telah disentuh atau dilemparkan, tanpa adanya kesepakatan untuk melihat barang dengan jelas. ini juga dapat merugikan salah satu pihak.

Contoh kasus

- Si A adalah seorang pedagang pakaian, menawarkan barang kepada si B, dengan persyaratan jual-beli bahwa pakaian tersebut tidak boleh dibentangkan (untuk dilihat dengan jelas) dan apabila pakaian tersebut sudah disentuh oleh si B atau dibentangkan, maka si B wajib untuk membelinya.

- Si A menjual barang kepada si B dan si B membelinya dari si A tanpa melihat barang terlebih dahulu, dan si B juga tidak memberi informasi tentang barang tersebut, yang penting keduanya sama-sama sepakat.

Catatan

  • Apabila menjadikan “menyentuh” dan “melempar” barang tadi sebagai isyarat telah terjadinya jual-beli akan tetapi disertai dengan pengetahuan yang jelas mengenai barang tersebut maka pendapat yang tepat dalam hal ini jual-beli tersebut sah. [9]

  • Semua jual-beli yang di dalamnya terdapat unsur ghoror (ketidak jelasan) dan qimar (perjudian/gambling) maka hukumnya haram dikarenakan dapat mendholimi salah satu pihak.

Wallohu A’lam,…


1.    1. Hadits riwayat Bukhori No. 2000, Shohih Bukhori juz 7 halaman 352 Maktabah Syamilah
2.    2. Lihat Sunan Kubro Lil Nasa’i juz 4 halaman 16
3.    3. Fatkhul Baari juz 6 halaman 473 Maktabah Syamilah
4.    4. Al-Majmuu’ juz 9 halaman 340 Maktabah Syamilah
5.    5. Lihat Fatkhul Baari juz 6 halaman 473 Maktabah Syamilah
6.    6. Al-Majmuu’ juz 9 halaman 340 Maktabah Syamilah
7.    7. Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam juz 2 halaman 363 Maktabah Syamilah
8.    8. Al-Mughni juz 8 halaman 380 Maktabah Syamilah
9.    9. Lihat Taisirul ‘Allam halaman 319 cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyah Beirut






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir