Rabu, 27 November 2013

Masih Seputar Janabah

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

Pada edisi bulan lalu telah ita bahas sekilas mengenai mandi janabah dan tata caranya, adapun pada edisi kali ini kita masih tetap akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan janabah. Diantara permasalahan tersebut sebagaimana kami uraikan di bawah ini :

Bolehkan Seusai Berjima’ Masih Dalam Keadaan Junub Lalu Tidur,.?

Terdapat hadits yang bisa menjadi jawaban atas hal ini, yaitu hadits yang bersumber dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Umar bin Khatab -semoga Alloh meridhai beliau- bertanya kepada Nabi :

يا رسول الله, أيرقد أحدنا و هو جنب,؟ قال : "نعم, إذا توضأ أحدكم فاليرقد". متفق عليه

“Wahai Rasululloh, apakah salah seorang dari kami boleh tidur sedangkan dia dalam keadaan Junub,.? Rasululloh menjawab : “Boleh, jika salah seorang diantara kamu telah berwudhu maka tidurlah.” (Muttafaqun ‘Alaihi)


Berdasarkan hadits ini maka diperbolehkan seseorang yang dalam keadaan junub menunda untuk mandi janabah hingga pagi menjelang shalat subuh. Akan tetapi yang lebih utama jika belum melaksanakan mandi janabah maka disyariatkan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur. Dari hadits di atas juga kita dapatkan kesimpulan di makruhkanya seseorang yang junub tidur tanpa berwudhu atau mandi janabah terlebih dahulu. (Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatil Ahkam halaman 47 cetakan ke 2 Darul Kutub al Ilmiyah Beirut)

Jika Seorang Wanita Bermimpi Basah Wajibkah Ia Mandi Janabah,.?

Tidak hanya laki-laki yang bermimpi basah, akan tetapi kaum wanita pun juga mengalaminya. Ini sebagaimana keadaan shahabiyah pada masa Nabi yang menanyakan hal ini kepada beliau Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam, dari Ummu Salamah Istri Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam ia berkata :

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ بِنْتُ مِلْحَانَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ تَعْنِى غُسْلاً إِذَا هِىَ رَأَتْ فِى الْمَنَامِ مِثْلَ مَا يَرَى الرَّجُلُ قَالَ « نَعَمْ إِذَا هِىَ رَأَتِ الْمَاءَ فَلْتَغْتَسِلْ

“Ummu Sulaim binti Milhan datang menemui Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam, ia pun lantas berkata : “Wahai Rasululloh, sesungguhnya Alloh tidak lah malu dari kebenaran, apakah seorang wanita wajib mandi janabah apabila ia melihat dalam mimpinya sebagaimana yang di lihat laki-laki,.? Nabi pun menjawab : “Ya, ia wajib mandi jika ia melihat air (mani).” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Maka jelas bahwa seorang wanita apabila bermimpi basah sebagaimana lelaki bermimpi basah ia wajib mandi janabah berdasarka hadits ini.

Apakah Air Mani Itu Najis Atau Tidak,.? Adalah Perbedaan Ulama Dalam Hal Ini,.?

Sebelum kita menjelaskan mengenai najis atau tidaknya air mani, maka kita jelaskan dahulu bahwa memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang perkara ini. Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa air mani itu najis, sedangkan Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta banyak ulama lain berpendapa bahwa air mani tidak najis. Lalu manakah diantara dua pendapat ini yang lebih rajih,.? Untuk menjawabnya tentu kita harus melihat alasan dan dalil yang mereka gunakan.

Hanafiyah dan Malikiyah berdalil dengan hadits-hadits yang menjelaskan perbuatan Aisyah yang membersihkan mani dari baju Rasululloh Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak di gunakan untuk shalat. Jika air mani yang masih menempel di baju beliau basah maka ‘Aisyah membersihkanya dengan air, akan tetapi jika air mani itu kering maka ‘Aisyah membersihkanya hanya dengan mengerik atau menggosok dengan kukunya. Dan kadang-kadang masih tersisa noda air mani itu pada baju beliau. Diantara hadits yang mereka gunakan sebagai dalil adalah hadits ini :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْسِلُ الْجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ ، وَإِنَّ بُقَعَ الْمَاءِ فِى ثَوْبِهِ

“Dari ‘Aisyah ia berkata : “Aku membersihkan (dengan air) sisa air mani yang masih melekat pada baju beliau Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam kemudian beliau keluar untuk menunaikan shalat (dengan baju tersebut), sedangkan sisa air masih nampak pada baju beliau,.” (HR : Bukhari)

Sedang pada riwayat Imam Muslim :

قَالَتْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

“’Aisyah berkata : “Aku mengerik (sisa air mani kering) dari baju Rasululloh Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam.”

Mereka menyatakan bahwa hadits mengenai perbuatan ‘Aisyah yang mencukupkan menggosok mani kering dari baju beliau Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak membersihkanya dengan air tidaklah berarti hal itu menunjukkan sucinya air mani atau tidak najisnya air mani, alasanya bahwa dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah, yaitu hadits :“Apabila salah seorang diantara kalian menginjak kotoran (najis) dengan kedua sepatunya atau sandalnya, maka debu (tanah) sudah cukup untuk mensucikanya.” menunjukkan bahwa untuk membersihkan najis tidak selamanya dengan air, akan tetapi sebagaimana hadits ini, dalam keadaan tertentu cukup dengan debu. Artinya bahwa bisa saja air mani itu najis, namun beliau Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam mencukupkannya hanya dengan menggosok atau mengerik.

Alasan lain adalah sebagaimana di katakan Ibnu Qashar berdasarkan qiyas, jika air madzi saja termasuk najis maka demikian juga air mani, dengan illat bahwa keduanya sama-sama keluar dari tempat kencing, yaitu farji. (lihat Syarhul Bukhari Li Ibni Batthal / 1 / 368 Maktabah Syamilah)

Adapun alasan Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta beberapa ulama lain yang menyatakan bahwa air mani itu tidak najis, sebagai berikut :

  1. Shahihnya hadits mengenai perbuatan ‘Aisyah yang menggosok atau mengerik sisa air mani kering pada baju Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan kukunya, jika saja air mani itu najis maka tidak cukup hanya dengan menggosok atau mengeriknya.
  2. Bahwa air mani merupakan sari pati dan asal manusia, maka tidaklah mungkin asal manusia itu najis, sedangkan Alloh memuliakan dan mensucikanya.
  3. Tidak ada perintah dari nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam agar air mani itu di bersihkan dengan air atau agar manusia menghindarinya layaknya air kencing. Jika hal itu merupakan najis maka tentunya ada peringatan dari nabi agar manusia berhati-hari darinya,  seperti ia berhati-hati dari air kencing.
  4. Jawaban berkaitan dengan hadits yang menunjukkan perbuatan ‘Aisyah mencucinya atau membersihkanya dengan air adalah bahwasanya sikap ‘Aisyah yang membersihkan air mani itu dengan air tidaklah berarti menunjukkan bahwa air mani itu najis. Hal itu sebagaimana membersihkan mukhot (kotoran di dalam hidung) dengan air, tidak berarti bahwa kotoran di dalam hidung itu najis. (Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatil Ahkam halaman 47 cetakan ke 2 Darul Kutub al Ilmiyah Beirut)
Dari uraian diatas maka pendapat yang kami pilih adalah pendapat yang ke dua, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa air mani suci. Dan tidak ada pertentangan antara hadits yang menjelaskan perbuatan 'Aisyah mengeriknya atau membersihkannya dengan air. Sikap yang tepat dalam hal ini adalah kita melakukanya sebagaimana perbuatan 'Aisyah, yaitu membersihkanya dengan air apabila air mani itu basah dan itu lebih utama, jika kering maka sebagaimana perbuatan 'Aisyah juga yaitu mengeriknya. Meskipun jika shalat dalam keadaan masih terdapat mani pada baju kita tidak mengapa. (Fatawa Syabakah Islamiyah / 58 / 180 Maktabah Syamilah) Allohu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir