Kamis, 02 Februari 2012

Larangan Sifat Khianat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Alloh dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Surat Al Anfaal, ayat 27).

Sebab Turunnya Ayat

Mengenai ayat (لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ) Ibnul Jauzi menyebutkan ada empat pendapat tentang kepada siapa ayat ini turun, diantarannya pendapat tersebut adalah :
bahwasanya ayat ini turun kapada Abu Lubabah Ibnu ‘Abdil Mundzir, ketika itu Nabi r mengepung Bani Quroidzoh, lalu mereka (Bani Quroidzoh) meminta perdamaian dengan beliau sebagaimana beliau berdamai dengan Bani Nadhir, agar mereka boleh keluar ke Negeri Syam. Akan tetapi Nabi r tidak menyetujuinya kecuali mereka mau tunduk di bawah perintah Sa’ad ibnu Mu’adz. Merekapun enggan, lantas mereka mengatakan : “Kirimkanlah kepada kami Abu Lubabah,.”, dia (Abu Lubabah) adalah orang yang bisa memberikan nasehat kepada mereka, dikarenakan anak dan keluarganya ada bersama mereka, maka Nabi mengutusnya. Mereka lantas mengatakan kepada Abu Lubabah : “Bagaimanakah menurutmu, apakah kami harus tunduk di bawah perintah Sa’ad ibnu Mu’adz,.?” Maka Abu Lubabah memberi isyarat dengan menunjuk lehernya dengan tangannya, bahwasannya itu berarti di sembelih, lantas mereka mentaatinya. Maka itu merupakan pengkhianatannya, Abu Lubabah lalu mengatakan : “Kedua kakiku tidak akan beranjak dari tempatku hingga aku mengetahui bahwa aku telah mengkhianati Alloh dan Rosulnya,.”, maka turunlah ayat ini. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan kebanyakan ulama. Dan diriwayatkan bahwasannya Abu Lubabah mengikatkan dirinya pada pilar masjid seraya mengatakan : “Demi Alloh, aku tidak akan makan dan minum hingga aku mati atau Alloh menerima taubatku,.”, kemudian dia tinggal selama enam hari dalam keadaan yang demikian. Kemudian Alloh menerima taubatnya, lantas dia mengatakan : “Demi Alloh, aku tidak akan melepaskan diriku hingga Rosululloh r melepaskanku,.”, maka datanglah Rosululloh r melepaskannya dengan tangan beliau, lalu Abu Lubabah mengatakan : “Sesungguhnya dari kesempurnaan taubatku aku akan meninggalkan kampung kaumku dimana disitu aku melakukan dosa, dan aku akan menyedekahkan hartaku,.”,Rosululloh r mengatakan kepadannya : “Cukup bagimu sepertigannya,.”. [Lihat Zaadul Masiir (III/100) Maktabah Syamilah]

Penjelasan Ayat

Pada ayat yang mulia ini, As-Sudiy menjelaskan :

“Pada perkataan khianat kepada Alloh ada dua pendapat, yang pertama adalah meninggalkan kewajiban-kewajiban yang diwajibkan oleh Alloh, dan yang kedua adalah bermaksiat kepada Rosul Alloh. Dan pada perkataan khianat kepada Rosul ada dua pendapat pula, yang pertama adalah menyelisihi beliau secara diam-diam setelah ketaatan kepada beliau secara dhohir, yang kedua adalah meninggalkan sunnah beliau. Dan yang di maksud dengan amanat ada tiga pendapat, yang pertama adalah kewajiban-kewajiban (yang di bebankan Alloh pada seorang hamba), ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan khianat pada kewajiban-kewajiban di sini ada dua pendapat pula, yang pertama adalah tidak menyempurnakannya, yang kedua adalah meninggalkannya. Pendapat yang kedua dari makna amanat adalah agama, ini adalah pendapat Ibnu Zaid, maka maknanya menjadi “Janganlah kalian menampakkan keimanan sedangkan kalian menyembunyikan kekufuran,”. Adapun pendapat yang ke tiga dari makna amanat adalah makna umum yang mencakup khianat pada semua yang diamanahkan, dan ini di kuatkan dengan turunnya ayat ini pada apa yang dialami oleh Abu Lubabah. [Masih pada Zaadul Masiir (III/100) Maktabah Syamilah]

Dan Ibnu Katsir mengatakan :

“Aku mengatakan : Yang benar bahwasannya ayat ini bersifat umum, meskipun ayat ini turun berdasarkan sebab khusus, maka lebih tepat diambil keumuman lafadz bukan kekhususan sebab menurut jumhur ulama,.”. [Tafsir Ibnu Katsir (IV/41) Maktabah Syamilah]

Berdasarkan penjelasan As-Sudiy dan Ibnu Katsir diatas dapat kita ketahui bahwa ayat ini bersifat umum. Dan sifat khianat sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini mencakup banyak hal, dan tidak hanya mencakup khianat pada amanah yang diberikan orang lain kepada kita, akan tetapi tercakup pula khianat pada apa-apa yang diwajibkan Alloh I kepada hamba-Nya.

Diantara bentuk khianat kepada Alloh adalah meninggalkan kewajiban-kewajiban yang di bebankan Alloh kepada kita, dan menerjang larangan-larangan Alloh yang di peruntukkan kepada kita. Hal ini bisa dengan meninggalkan salah satu dari rukun yang lima (Rukun Islam), atau melanggar larangan-larangan yang terdapat dalam Al-Qur’an ataupun Sunnah, seperti minum khomr, makan daging yang disembelih tidak dengan nama Alloh, atau yang lainnya. Termasuk pula di dalamnya seseorang yang tidak membulatkan keikhlasannya kepada Alloh I ketika beramal, atau dia melakukannya tidak karena Alloh.

Adapun bentuk khianat kepada Rosululloh r adalah dengan meninggalkan sunnah-sunnah beliau yang beliau ajarkan kepada kita, membencinya meskipun kita mengetahui secara jelas kebenarannya, seperti meninggalkan kewajiban sholat berjamaah lima waktu di masjid, mencukur jenggot secara sengaja padahal dia tahu bahwa Nabi melarang perbuatan tersebut, juga sunnah-sunnah lain yang beliau ajarkan.

Sifat khianat ini juga berkaitan dengan keimanan, dikarenakan iman juga merupakan amanah, maka barang siapa yang berkhianat dan menyia-nyiakan amanah berarti dia telah menyia-nyiakan iman. Ini di isyaratkan oleh Nabi r lewat sabda beliau yang diriwayatkan dari Anas bin Malik -semoga Alloh meridhoi beliau-, beliau berkata ; "Suatu ketika Rosululloh r berkhutbah di hadapan kami, dalam khutbahnya beliau berkata, :

'Tidak ada iman bagi yang tidak memiliki sifat amanah. Dan, tidak ada agama bagi yang tidak menepati perjanjian'." [Shahih, Ahmad (III/135, 154, 210 dan 251), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (38), Ibnu Hibban (194), al-Baihaqi (IV/97, VI/288 dan IX/231), al-Qudha'i dalam Musnad asy-Syihaab (848, 849 dan 850]

Faedah
  • Seorang mukmin wajib menjauhi sifat khianat, baik itu khianat kepada Alloh dengan tidak menunaikan amanah yang di berikan kepadannya berupa kewajiban-kewajiban yang harus di jalankan seorang hamba, dan dengan melanggar larangan-Nya, atau khianat pada apa yang diamanahkan orang lain kepadannya berupa jabatan, pekerjaan, ataupun barang atau benda yang harus di jaga.
  • Anjuran agar kita berlindung dari sifat khianat dengan berdoa kepada Alloh agar di jauhkan, di karenakan sifat ini merupakan seburuk-buruk perangai, sebagaimana Nabi pernah berdo’a :
'Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari rasa lapar, karena lapar merupakan seburuk-buruk pendamping. Dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat khianat (yaitu tidak menunaikan amanat Alloh dan manusia), karena khianat merupakan seburuk-buruk perangai'." [Shahih, Abu Dawud no. 1547, dan Ibnu Majah no. 3354]

· Khianat merupakan pintu masuk segala kejelekan, dan tempat tumbuhnya segala keburukan dan kejahatan, apabila sifat ini telah menyebar di tengah-tengah masyarakat maka akan rusaklah tatanan yang ada dalam masyarakat tersebut. Maka munculah penguasa-penguasa yang dholim, pejabat-pejabat yang korup, yang akan menghancurkan semua sendi-sendi keadilan dalam masyarakat. Allohu al-Musta’an
1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir