Minggu, 09 Maret 2014

MENGUSAP 'KHUF',.!


Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

Sesungguhnya agama kita merupakan agama yang mudah, bukan agama yang sulit dan menyulitkan umatnya. Agama kita tidak pernah memaksakan satu amalan kepada kita yang tidak kita mampui. Bahkan agama kita senantiasa memberikan kemudahan kepada kita dalam melaksanakannya. Senantiasa mengedepankan maslahat dan menjauhkan madharat. Diantara contohnya adalah adanya pensyariatan mengusap “khuf” atau biasa kita kenal dengan “mengusap dua sepatu”.

Perlu kita ketahui bahwasanya hadits-hadits mengenai di syariatkanya amalan ini amat banyak, bahkan mencapai derajat ‘mutawatir’. Hal ini di sepakati pula oleh para ulama. Oleh karena itu tidaklah menolaknya kecuali golongan syi’ah yang sesat dan orang-orang jahil yang mengikuti pemahaman mereka.


Al Hasan mengatakan ; “Telah menceritakan kepadaku enam puluh orang dari kalangan sahabat Nabi bahwasanya beliau mengusap dua sepatunya.”

Imam Nawawi mengatakan ; “Tidaklah terhitung jumlahnya orang yang meriwayatkan mengenai mengusap dua sepatu dari kalangan sahabat.”

Ibnul Mubarok mengatakan ; “Tidak ada ‘khilaf’ (perselisihan) di kalangan para sahabat Nabi mengenai di syariatkanya mengusap dua sepatu.” [lihat Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan 1/36 Darul ‘Aqidah]

Bahkan Ibnu daqiq Al Ied mengatakan mengenai mengusap dua sepatu ini adalah suatu hal yang sudah ‘masyhur’, sampai-sampai mengamalkanya adalah menjadi pertanda Ahlus Sunnah, dan meninggalkanya menjadi pertanda Ahlul Bid’ah. [lihat Taisirrul ‘Allam Syar Umdatil Ahkam halaman 38 Syaikh Alu Bassam, Darul Kutub Al Ilmiyah]

Amalan ini merupakan keringanan dari syariat, mengerjakanya lebih utama dari pada harus melepaskan terlebih dahulu sepatu yang di kenakan untuk kemudian membasuh kaki.

Adapun riwayat-riwayat mengenai hal ini diantaranya adalah :

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فِى سَفَرٍ ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ « دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Telah mengatakan kepada kami Abu Nu’aim ia mengatakan telah mengatakan kepada kami Zakariya dari Amir dari Urwah bin Al Mughiroh dari bapaknya ia mengatakan : “Aku bersama Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam dalam suatu perjalanan, kemudian aku hendak melepaskan kedua sepatu beliau, beliau lantas mengatakan ; “Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” Maka beliau lantas mengusap keduanya.” (HR : Bukhari)

Syarat-Syaratnya

-          Ketika memasukan ke dua kakinya ke dalam sepatu dalam keadaan bersih. Dan ini menjadi syarat mutlak, sebagaimana hadits di atas dan hadits Shafwan yang bunyinya :

أمرنا أن نمسح ، على الخفين إذا نحن أدخلناهما على طهر

“Kami di perintahkan untuk mengusap dua sepatu apabila kami memasukkan keduanya (kaki) dalam keadaan suci.” (HR : Ahmad)

Hadits di atas jelas menjadikan kebersihan dan kesucian kaki pada saat memasukkanya ke dalam sepatu itu menjadi syarat di perbolehkanya mengusap dua sepatu.

-          Sepatu yang di gunakan adalah sepatu yang mubah, bukan sepatu yang di beli dari uang yang haram atau hasil dari ‘ghasab’ (memakai tanpa izin), atau pula berasal dari sutera (jika di pakai laki-laki).

-          Di syaratkan pula sepatu yang dipakai menutupi seluruh bagian yang harus di basuh,yaitu mulai dari ujung kaki sampai mata kaki.

Bolehkah mengusap selain sepatu namun dapat menggantikan menggantikan sepatu fungsinya (menutupu bagian yang di basuh), seperti kaos kaki yang tebal,..??

Jawabanya ; Boleh mengusap sesuatu yang bisa menggantikan peran sepatu, seperti mengusap kaos kaki yang tebal, yang di pakai pada saat musim dingin. Syaikh Al Fauzan mengatakan : “Boleh juga mengusap apa yang bisa menggantikan peran sepatu, maka termasuk diantaranya boleh mengusap kaos kaki yang tebal yang menutupi kaki, yang terbuat dari bulu atau yang lainya. Di karenakan Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam mengusap di atas kaos kaki dan terompah beliau, hal ini sebagaimana di riwayatkan oleh Ahmad dan yang lainya dan di shahihkan oleh Imam Tirmidzi.” [Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan 1/38 Darul ‘Aqidah]

Sifat Dan Tata-caranya

Adalah dengan membasahi jari-jari kedua tangan dengan air, kemudian meletakkan jari-jari tersebut di atas jari-jari kedua kaki, lalu di usapkan ke arah betis. Mengusap kaki kanan dengan tangan kanan dan mengusap kaki kiri dengan tangan kiri. Tidak perlu ada pengulangan. [lihat Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan 1/40 Darul ‘Aqidah]
Mengenai Waktunya

Mengusap dua sepatu bagi seorang yang mukim maka selama sehari semalam, dan bagi musafir adalah tiga hari dua malam. Hal ini sebagaimana hadits Shafwan bin ‘Assal berikut :

ليمسح أحدكم إذا كان مسافرا على خفيه إذا أدخلهما طاهرتين ثلاثة أيام و لياليهن و ليمسح المقيم يوما و ليلة

“Hendaknya apabila salah seorang diantara kalian sedang dalam keadaan safar mengusap di atas sepatunya apabila ia ketika memasukkanya dalam keadaan suci selama tiga hari dua malam, dan bagi orang yang mukim selama sehari semalam.” (HR : Baihaqi, dan di shahihkan oleh syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah)

Setelah masa tersebut maka kita harus melepaskanya untuk di cuci. Adapun mengenai kapan di mulainya maka di sini ulama berbeda pendapat. Pendapat yang pertama hitunganya di mulai dari semenjak berhadats setelah memakai sepatu. Sedangkan pendapat yang ke dua hitunganya di mulai semenjak mengusap setelah memakai sepatu. [Fatwa syaikh Ibnu Jibrin dalam Fatawa Ulama Al Balad Al Harom hal. 639]

Demikian juga ulama berbeda pendapat mengenai apakah melepas sepatu ketika harus membersihkanya setelah habis masanya dapat membatalkan wudhunya,.? Pendapat yang pertama membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat dari Al Auzai, Ishak, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad dari salah satu pendapat keduanya. Dan pendapat ke dua tidak membatalkan wudhu dan cukup membersihkan kedua kaki saja. Pendapat yang ke dua ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, dan ‘qoul akhir’ (perkataan yang terakhir) dari Imam Syafi’I, dan salah satu riwayat lain dari Imam Ahmad. Demikian juga Ibnu Hazm, di karenakan pada asalnya adalah sudah dalam keadaan berwudhu, oleh karenanya hukumnya tetap dalam keadaan semula. Dan inilah pendapat yang lebih kuat. [Fatwa Lajnah Dhaimah dalam dalam Fatawa Ulama Al Balad Al Harom hal. 638-639]

Masuk Dalam Bab Aqidah

Berbeda dengan kebanyakan perkara fiqih lainya, perkara mengusap dua sepatu ini juga masuk dalam konteks aqidah, sebagaimana pula di katakan oleh syaikh Nashir Ibnu Abdil Karim dalam Syaroh Thohawiyah. Mengapa demikian,.?

Jawabanya adalah : Di karenakan di sini tampak sekali bahwa akal itu wajib tunduk terhadap syariat. Kita lihat dalam mengusap dua sepatu, bagian yang sebenarnya kotor adalah bagian bawah sepatu, namun syariat memerintahkan agar bagian yang di usap adalah bagian atas sepatu. Padahal secara akal seharusnya bagian bawahlah yang kita usap karena tempat tersebut yang paling banyak berpeluang terkena kotoran atau najis,.?!

Inilah bukti bahwa dalam masalah agama syariat harus lebih kita dahulukan dari pada akal. Dalam masalah-masalah aqidah landasan utamanya adalah syariat dan bukan akal. Akal adalah laksana mata, sedang syariat adalah laksana cahaya. Mata tidak akan bisa melihat kecuali ada cahaya, demikian juga akal tidak akan mampu mengetahui hakikat sesuatu dengan benar kecuali ada syariat yang membimbingnya. Maka hendaknya kita mendahulukan syariat dari pada akal. [AR]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir