
“Wahai orang-orang yang
beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya
dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi, barangsiapa yang
memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikutinya
dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik
(pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu.
Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat siksa yang
sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai
orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”
Sebab Turunnya Ayat
Terdapat riwayat dari Qatadah,
bahwasannya orang-orang jahiliyah mereka memiliki sifat suka mentaati perintah
syaiton, dan kebiasaan di masyarakat mereka, jika mereka merasa memiliki
kekuatan, kekuasaan dan tak terkalahkan maka jika budak mereka membunuh budak
orang lain mereka lantas mengatakan ; “Kami tidak akan menuntut balas atas
kematian ini kecuali kami akan membunuh orang yang merdeka diantara mereka,.”.
Ini adalah dalam rangka menampakkan kekuatan dan keutamaan mereka kepada orang
lain. Dan apabila isteri mereka membunuh isteri orang lain maka mereka juga
mengatakan ; “Kami tidak akan menuntut balas atas kematian ini kecuali kami akan
membunuh laki-laki dari kalangan mereka,.”. Maka kemudian Alloh menurunkan ayat
ini. [[1]]
Maka ayat ini turun berkenaan dengan
perbuatan orang jahiliyah yang mereka menghendaki menuntut balas atas
pembunuhan yang terjadi pada mereka, namun secara berlebihan. Maka Alloh
jelaskan hukum yang adil pada mereka sebagai bantahan atas perbuatan mereka
yang berlebihan tersebut.
Faidah Hukum Dari Ayat
Ini
11. Apakah Orang Yang
Merdeka Di Bunuh Karena Membunuh Budak, Dan Apakah Seorang Muslim DI Bunuh
Karena Membunuh Orang Kafir Dzimmi,.?
Ada khilaf (silang pendapat)
diantara para ulama dalam masalah ini, yakni apabila orang yang merdeka
membunuh budak apakah di qishos,.? Dan apabila seorang Muslim membunuh seorang
kafir dzimmi, muahad, musta’man di qishos,.?
Mayoritas ulama dari kalangan
Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa orang yang merdeka tidak
di bunuh karena membunuh budak, demikian pula seorang Muslim tidak di bunuh
karena membunuh orang Kafir.
Adapun ulama Hanafiah berpendapat
bahwa orang yang merdeka di bunuh karena membunuh seorang budak, demikian pula
seorang Muslim di bunuh karena membunuh orang kafir.
Dalil Pendapat Mayoritas
Ulama
Mereka berdalil dengan Al Qur’an,
Sunnah dan dalil akal. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Alloh Ta’ala,
yang tak lain adalah ayat yang kita bahas ini ;
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,.”
Mereka mengatakan bahwa dalam ayat
ini Alloh mewajibkan adanya persamaan dalam masalah qishos, maka kemudian Alloh
menjelaskan persamaan ini dengan firmanNya :
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
“Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.”
Orang yang merdeka dengan orang yang
merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita, maka di sini seolah-olah
Alloh berdirman ; “Bunuhlah (Qishoslah) orang yang membunuh itu jika sama
dengan orang yang di bunuh,.”
Mengatakan bahwa tidak ada persamaan
antara orang yang merdeka dengan budak, maka jika orang yang merdeka membunuh
budak ia tidak boleh di bunuh. Demikian pula tidak ada persamaan atara Muslim
dan Kafir, maka jika ada seorang Mulim membunuh Kafir ia tidak boleh di bunuh.
Dalil dari Sunnah adalah apa yang di
riwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau mengatakan ;
وَأَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
“..dan seorang Muslim tidak di bunuh karena membunuh orang kafir.” (HR Bukhari)
Adapun dalil dari akal adalah bahwasannya budak itu seperti barang
dagangan disebabkan perbudakan yang mana itu merupakan sisa-sisa kekufuran, dan
orang kafir itu laksana binatang karena kekufuran yang melampaui batas. Alloh
Ta’ala berfirman :
إِنَّ شَرَّ
الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لا يُؤْمِنُونَ
“Sesungguhnya
binatang (makhluk bergerak yang bernyawa) yang paling buruk di sisi Alloh
adalah orang-orang kafir karena mereka tidak beriman,.” (QS Al Anfal : 55)
Maka bagaimana
mungkin seorang mukmin di samakan dengan orang kafir hingga ia di bunuh karena
membunuh orang kafir,..??
Dalil
Pendapat Ulama Hanafiyah
Untuk menguatkan
pendapatnya ulama Hanafiyah berdalil dengan banyak dalil, diantaranya mereka
sebutkan ;
- Firman Alloh Ta’ala sebagaimana ayat ini juga ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya Alloh
mewajibkan mengqishos orang yang membunuh berdasarkan ayat ini, dan ayat ini
redaksinya umum, mencakup seluruhnya, baik si pembunuh orang yang merdeka,
budak, muslim kafir. Adapun tentang firman Alloh Ta’ala :
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
“Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.”
Ini dalam rangka membatilkan kedhaliman yang
di lakukan orang-orang jahiliyah, yang mana mereka menuntut balas atas
pembunuhan budak dengan membunuh orang yang merdeka, dan atas pembunuhan wanita
dengan membunuh laki-laki, maka Alloh batilkan kedhaliman mereka dengan
menurunkan ayat ini. Dalam ayat ini Alloh juga menegaskan bahwasannya qishos
hanya boleh di berlakukan kepada orang yang melakukan pembunuhan, dan bukan
kepada orang lain.
- Firman Alloh Ta’ala ;
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
“Dan telah kami tetapkan terhadap mereka (di dalam Taurat) bahwasannya
jiwa itu dibalas dengan jiwa.” (QS Al Maidah : 45)
Hanafiyah mengatakan bahwa ayat ini sifatnya
umun dalam masalah wajibnya di terapkannya hukum qishos pada setiap yang
terbunuh. Syariat umat sebelum kita adalah syariat yang berlaku juga bagi kita
selama belum di hapus.
- Firman
Alloh Ta’ala ;
وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ
سُلْطَانًا
“,.Dan barang siapa yang
terbunuh secara dhalim maka sesungguhnya kami telah menjadikan bagi walinya itu
memiliki kekuasaan,.” (QS Al Israa : 33)
Ayat ini mengatur
seluruh kasus pembunuhan secara dhalim, baik yang terbunuh budak, orang yang
merdeka, muslim atau kafir dzimmi sekalipun, maka di jadikan untuk wali (ahli
waris atau keluarga) mereka kekuasaan yang tak lain adalah qishos.
- Sabda
Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam :
المسلمون تتكافأ دماؤهم يسعى بذمّتهم أدناهم و يجيرو عليهم أقصاهم وهم يدٌ
على من سواهم
“Darah kaum muslimin itu
sederajat, yang terbawah mereka berusaha menjaga dzimmah mereka dan yang
teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan keamanan kepada selain mereka.” (HR Abu
Dawud no 4531, Dengan sanad Hasan)
Maka darah budak sama dengan darah orang yang merdeka.
- Hadits dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samuroh bin Jundab mengatakan :
سمعت رسول الله صلى
الله عليه وسلم يقول : (من قتل عبده قتلناه ، ومن جدع عبده جدعناه)
“Barang siapa yang membunuh budaknya maka
kami akan membunuhnya, dan barang siapa yang memotong (anggota badan) budaknya
akan kami potong (pula anggota badanya).” (HR Abu Dawud no 4515, Tirmidzi no 1414 dan beliau
menghasankannya, Nasai 8/21)
Hanafiyah mengatakan ; “Ini merupakan dalil
bahwasannya orang yang merdeka jika dia membunuh budak maka ia pun di qishos
dengan ganti di bunuh.”
- Hadits riwayat Baihaqi yang
bersumber dari Abdurrohman Al Bilmani bawsanya Rasululloh pernah membunuh seorang
Muslim karena telah membunuh seorang kafir Mu’ahad. Lantas beliau bersabda
;
انا أكرم من وفى بذمته
“Aku memuliakan orang yang
menunaikan jaminannya” (HR Baihaqi)[2]
- Hanafiyah mengatakan : “Diantara
dalil yang menunjukkan seorang Muslim di qishos karena membunuh orang
kafir dzimmi adalah kesepakatan (ijma) ulama dipotongnya tangan orang yang
mencuri (baik muslim maupun kafir- hukuman di terapkan). Maka wajib di
qishos (apabila melakukan pembunuhan), di karenakan keharaman darahnya itu
jauh lebih besar dari pada keharaman hartanya.” [Rowai’ul Bayan Tafsiru
Ayatil Ahkam Minal Qur’an 1/161-163)
Tarjih Dari Dua Pendapat
Dalam hal ini kami (penulis) cenderung sepakat dengan apa yang menjadi
pendapat Syaikh Ali As Shabuni, meskipun dalam hal alasan dari pendapat
tersebut berbeda, karena beliau membawakan hadits munkar dalam beralasan.[3] Kita
katakan, pendapat dari jumhur ulama tidak mutlak semuanya benar dan kita
sepakati, demikian pula pendapat Hanafiyah. Perlu kita rinci :
- Dalam masalah orang yang merdeka membunuh
budak, maka pendapat Hanafiyahlah yang benar. Karena alasan yang di
kemukakan oleh jumhur ulama bahwa harus ada musawiyah (persamaan) berdasarkan
kalimat ; “Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, budak dengan
budak,…” dst,… sesungguhnya itu adalah kalimat dalam rangka
membatilkan kebiasaan dhalim orang-orang jahiliyah yang menuntut balas
atas terbunuhnya budak dengan orang yang merdeka, wanita dengan laki-laki
dan satu orang yang merdeka dengan beberapa orang merdeka. Ini bisa kita
lihat dari riwayat tentang sebab turunnya ayat, sebagaimana riwayat dari
Qatadah diatas.
Kemudian kalaupun kita anggap harus ada
kesamaan dalam masalah qishos sebagaimana pendapat jumhur ulama, maka darah orang yang merdeka dan darah budak
muslim adalah sama. Nabi bersabda :
“Darah kaum muslimin itu
sederajat,.” (HR Abu Dawud, dengan sanad Hasan)
Maka orang yang merdeka di
qishos karena membunuh budak.
- Dalam masalah seorang Mukmin
membunuh orang kafir maka pendapat jumhur ulama lah yang benar. Karena dalil
yang di kemukakan oleh Hanafiyah sebagaimana hadits riwayat Baihaqi bahwa
Nabi pernah membunuh orang Muslim karena membunuh orang kafir dzimmi adalah
hadits yang lemah. Terlebih-lebih terdapat riwayat shahih dalam Shahih
Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib beliau mengatakan ;
وَأَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
“..dan seorang Muslim tidak di bunuh karena
membunuh orang kafir.” (HR
Bukhari)
[Sore hari di Hamalatul Quran]
[1]
Ad Dur AL Mantsur karangan Imam As
Suyuthi 1/173
[2]
Abu Ubaidil Qasim Ibnu Salam mengatakan ; “Hadits ini tidak ada sandaranya, dan
tidak membuat Imam (pemimpin/ khalifah) menumpahkan darah Muslim karenanya.” Al
Qurtubi juga mengatakan : “(Ibnu Al Bilmani) dhaiful hadits (haditsnya lemah), tidak
bisa berhujah dengannya jika haditsnya bersambung, lantas bagaimana jika
mursal,.!!
[3]
Yang kami maksudkan adalah hadits من قتل عبده قتلناه
Tidak ada komentar:
Posting Komentar