Rabu, 12 November 2014

FAIDAH HUKUM DARI AYAT QISHOS (Bag. 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi, barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.

Sebab Turunnya Ayat

Terdapat riwayat dari Qatadah, bahwasannya orang-orang jahiliyah mereka memiliki sifat suka mentaati perintah syaiton, dan kebiasaan di masyarakat mereka, jika mereka merasa memiliki kekuatan, kekuasaan dan tak terkalahkan maka jika budak mereka membunuh budak orang lain mereka lantas mengatakan ; “Kami tidak akan menuntut balas atas kematian ini kecuali kami akan membunuh orang yang merdeka diantara mereka,.”. Ini adalah dalam rangka menampakkan kekuatan dan keutamaan mereka kepada orang lain. Dan apabila isteri mereka membunuh isteri orang lain maka mereka juga mengatakan ; “Kami tidak akan menuntut balas atas kematian ini kecuali kami akan membunuh laki-laki dari kalangan mereka,.”. Maka kemudian Alloh menurunkan ayat ini. [[1]]
Maka ayat ini turun berkenaan dengan perbuatan orang jahiliyah yang mereka menghendaki menuntut balas atas pembunuhan yang terjadi pada mereka, namun secara berlebihan. Maka Alloh jelaskan hukum yang adil pada mereka sebagai bantahan atas perbuatan mereka yang berlebihan tersebut.


Faidah Hukum Dari Ayat Ini

11.     Apakah Orang Yang Merdeka Di Bunuh Karena Membunuh Budak, Dan Apakah Seorang Muslim DI Bunuh Karena Membunuh Orang Kafir Dzimmi,.?

Ada khilaf (silang pendapat) diantara para ulama dalam masalah ini, yakni apabila orang yang merdeka membunuh budak apakah di qishos,.? Dan apabila seorang Muslim membunuh seorang kafir dzimmi, muahad, musta’man di qishos,.?

Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa orang yang merdeka tidak di bunuh karena membunuh budak, demikian pula seorang Muslim tidak di bunuh karena membunuh orang Kafir.

Adapun ulama Hanafiah berpendapat bahwa orang yang merdeka di bunuh karena membunuh seorang budak, demikian pula seorang Muslim di bunuh karena membunuh orang kafir.

Dalil Pendapat Mayoritas Ulama

Mereka berdalil dengan Al Qur’an, Sunnah dan dalil akal. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Alloh Ta’ala, yang tak lain adalah ayat yang kita bahas ini ;

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,.”

Mereka mengatakan bahwa dalam ayat ini Alloh mewajibkan adanya persamaan dalam masalah qishos, maka kemudian Alloh menjelaskan persamaan ini dengan firmanNya :

الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى

Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.

Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita, maka di sini seolah-olah Alloh berdirman ; “Bunuhlah (Qishoslah) orang yang membunuh itu jika sama dengan orang yang di bunuh,.”

Mengatakan bahwa tidak ada persamaan antara orang yang merdeka dengan budak, maka jika orang yang merdeka membunuh budak ia tidak boleh di bunuh. Demikian pula tidak ada persamaan atara Muslim dan Kafir, maka jika ada seorang Mulim membunuh Kafir ia tidak boleh di bunuh.

Dalil dari Sunnah adalah apa yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau mengatakan ;

وَأَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

“..dan seorang Muslim tidak di bunuh karena membunuh orang kafir.” (HR Bukhari)

Adapun dalil dari akal adalah bahwasannya budak itu seperti barang dagangan disebabkan perbudakan yang mana itu merupakan sisa-sisa kekufuran, dan orang kafir itu laksana binatang karena kekufuran yang melampaui batas. Alloh Ta’ala berfirman :

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لا يُؤْمِنُونَ

“Sesungguhnya binatang (makhluk bergerak yang bernyawa) yang paling buruk di sisi Alloh adalah orang-orang kafir karena mereka tidak beriman,.” (QS Al Anfal : 55)

Maka bagaimana mungkin seorang mukmin di samakan dengan orang kafir hingga ia di bunuh karena membunuh orang kafir,..??

Dalil Pendapat Ulama Hanafiyah

Untuk menguatkan pendapatnya ulama Hanafiyah berdalil dengan banyak dalil, diantaranya mereka sebutkan ;

  1. Firman Alloh Ta’ala sebagaimana ayat ini juga ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”

Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya Alloh mewajibkan mengqishos orang yang membunuh berdasarkan ayat ini, dan ayat ini redaksinya umum, mencakup seluruhnya, baik si pembunuh orang yang merdeka, budak, muslim kafir. Adapun tentang firman Alloh Ta’ala :

الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى

“Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.”

Ini dalam rangka membatilkan kedhaliman yang di lakukan orang-orang jahiliyah, yang mana mereka menuntut balas atas pembunuhan budak dengan membunuh orang yang merdeka, dan atas pembunuhan wanita dengan membunuh laki-laki, maka Alloh batilkan kedhaliman mereka dengan menurunkan ayat ini. Dalam ayat ini Alloh juga menegaskan bahwasannya qishos hanya boleh di berlakukan kepada orang yang melakukan pembunuhan, dan bukan kepada orang lain.

  1. Firman Alloh Ta’ala ;
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

“Dan telah kami tetapkan terhadap mereka (di dalam Taurat) bahwasannya jiwa itu dibalas dengan jiwa.” (QS Al Maidah : 45)

Hanafiyah mengatakan bahwa ayat ini sifatnya umun dalam masalah wajibnya di terapkannya hukum qishos pada setiap yang terbunuh. Syariat umat sebelum kita adalah syariat yang berlaku juga bagi kita selama belum di hapus.

  1. Firman Alloh Ta’ala ;
 وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا

“,.Dan barang siapa yang terbunuh secara dhalim maka sesungguhnya kami telah menjadikan bagi walinya itu memiliki kekuasaan,.” (QS Al Israa : 33)

Ayat ini mengatur seluruh kasus pembunuhan secara dhalim, baik yang terbunuh budak, orang yang merdeka, muslim atau kafir dzimmi sekalipun, maka di jadikan untuk wali (ahli waris atau keluarga) mereka kekuasaan yang tak lain adalah qishos.

  1. Sabda Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam :
المسلمون تتكافأ دماؤهم يسعى بذمّتهم أدناهم و يجيرو عليهم أقصاهم وهم يدٌ على من سواهم
“Darah kaum muslimin itu sederajat, yang terbawah mereka berusaha menjaga dzimmah mereka dan yang teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan keamanan kepada selain mereka.(HR Abu Dawud no 4531, Dengan sanad Hasan)
Maka darah budak sama dengan darah orang yang merdeka.
  1. Hadits dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samuroh bin Jundab mengatakan :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : (من قتل عبده قتلناه ، ومن جدع عبده جدعناه)
“Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya, dan barang siapa yang memotong (anggota badan) budaknya akan kami potong (pula anggota badanya).” (HR Abu Dawud no 4515, Tirmidzi no 1414 dan beliau menghasankannya, Nasai 8/21)

Hanafiyah mengatakan ; “Ini merupakan dalil bahwasannya orang yang merdeka jika dia membunuh budak maka ia pun di qishos dengan ganti di bunuh.”

  1. Hadits riwayat Baihaqi yang bersumber dari Abdurrohman Al Bilmani bawsanya Rasululloh pernah membunuh seorang Muslim karena telah membunuh seorang kafir Mu’ahad. Lantas beliau bersabda ;
انا أكرم من وفى بذمته

“Aku memuliakan orang yang menunaikan jaminannya” (HR Baihaqi)[2]

  1. Hanafiyah mengatakan : “Diantara dalil yang menunjukkan seorang Muslim di qishos karena membunuh orang kafir dzimmi adalah kesepakatan (ijma) ulama dipotongnya tangan orang yang mencuri (baik muslim maupun kafir- hukuman di terapkan). Maka wajib di qishos (apabila melakukan pembunuhan), di karenakan keharaman darahnya itu jauh lebih besar dari pada keharaman hartanya.” [Rowai’ul Bayan Tafsiru Ayatil Ahkam Minal Qur’an 1/161-163)
Tarjih Dari Dua Pendapat

Dalam hal ini kami (penulis) cenderung sepakat dengan apa yang menjadi pendapat Syaikh Ali As Shabuni, meskipun dalam hal alasan dari pendapat tersebut berbeda, karena beliau membawakan hadits munkar dalam beralasan.[3] Kita katakan, pendapat dari jumhur ulama tidak mutlak semuanya benar dan kita sepakati, demikian pula pendapat Hanafiyah. Perlu kita rinci :

  1. Dalam masalah orang yang merdeka membunuh budak, maka pendapat Hanafiyahlah yang benar. Karena alasan yang di kemukakan oleh jumhur ulama bahwa harus ada musawiyah (persamaan) berdasarkan kalimat ; “Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, budak dengan budak,…” dst,… sesungguhnya itu adalah kalimat dalam rangka membatilkan kebiasaan dhalim orang-orang jahiliyah yang menuntut balas atas terbunuhnya budak dengan orang yang merdeka, wanita dengan laki-laki dan satu orang yang merdeka dengan beberapa orang merdeka. Ini bisa kita lihat dari riwayat tentang sebab turunnya ayat, sebagaimana riwayat dari Qatadah diatas.
Kemudian kalaupun kita anggap harus ada kesamaan dalam masalah qishos sebagaimana pendapat jumhur ulama,  maka darah orang yang merdeka dan darah budak muslim adalah sama. Nabi bersabda :

“Darah kaum muslimin itu sederajat,.” (HR Abu Dawud, dengan sanad Hasan)

Maka orang yang merdeka di qishos karena membunuh budak.

  1. Dalam masalah seorang Mukmin membunuh orang kafir maka pendapat jumhur ulama lah yang benar. Karena dalil yang di kemukakan oleh Hanafiyah sebagaimana hadits riwayat Baihaqi bahwa Nabi pernah membunuh orang Muslim karena membunuh orang kafir dzimmi adalah hadits yang lemah. Terlebih-lebih terdapat riwayat shahih dalam Shahih Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib beliau mengatakan ;
وَأَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

“..dan seorang Muslim tidak di bunuh karena membunuh orang kafir.” (HR Bukhari)

[Sore hari di Hamalatul Quran]



[1] Ad Dur AL Mantsur karangan Imam As Suyuthi 1/173
[2] Abu Ubaidil Qasim Ibnu Salam mengatakan ; “Hadits ini tidak ada sandaranya, dan tidak membuat Imam (pemimpin/ khalifah) menumpahkan darah Muslim karenanya.” Al Qurtubi juga mengatakan : “(Ibnu Al Bilmani) dhaiful hadits (haditsnya lemah), tidak bisa berhujah dengannya jika haditsnya bersambung, lantas bagaimana jika mursal,.!!
[3] Yang kami maksudkan adalah hadits من قتل عبده قتلناه

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir