
“Telah mengatakan kepada
kami Muhammad, ia mengatakan ; Telah mengabarkan
kepada kami Abdullah, ia
mengatakan ; Telah mengatakan kepada kami Dawud bin Qais, ia mengatakan ; Aku
telah mendengan Said Al Maqburiy berkata ; Aku telah melewati Ibnu Umar pada
suatu hari, sedang saat itu ia baru bercakap-cakap dengan seseorang, kemudian
aku ikut nimbrung dengan mereka berdua, namun Ibnu Umar lantas memukul dadaku
seraya berkata ; “Apabila engkau menemukan dua orang baru bercakap-cakap
janganlah engkau ikut nimbrung dengan keduanya kecuali engkau izin terlebih
dahulu.” Aku lalu berkata ; Semoga Alloh membenarkanmu wahai Abu Abdirrahman,.!
Sesungguhnya aku hanyalah berniat mendengarkan kebaikan dari
kalian berdua.”
Hadits
diatas Imam Bukhari mengeluarkannya di dalam Adabul Mufrad, hadits no.1166
dengan sanad yang shahih. Imam Malik juga mengeluarkan hadits semakna dengan
hadits ini namun dengan lafadz dan jalan yang berbeda. Adapun dalam riwayat
Imam Malik adalah sebagaimana berikut ;
جئت ابن عمر وهو يناجي رجلا فجلست إليه
فدفع في صدري وقال أما سمعت أن النبي عليه
السلام قال إذا تناجى اثنان فلا يدخل معهما غيرهما حتى يستأذنهما
“Aku mendatangi Ibnu Umar sedangkan ia sedang
berbisik-bisik dengan seorang laki-laki, kemudian aku duduk di dekatnya. Ibnu
Umar lantas memukul dadaku kemudian mengatakan ; Tidakkah engkau mendengar
bahwa Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda : “Apabila ada dua
orang sedang berbisik-bisik maka janganlah kamu ikut nimbrung dengan keduanya
hingga engkau meminta izin terlebih dahulu.”
Penjelasan
Hadits
Said Al
Maqburiy merupakan putera dari Kiisaan Al Madani yang merupakan seorang dari
kalangan “kibaru at tabi’in”. Saat itu ia melewati Ibnu Umar, yang
sedang bercakap-cakap dengan seseorang. Dan Said saat itu langsung nimbrung
tanpa terlebih dahulu meminta izin. Oleh karenanya Ibnu Umar menegurnya seraya
mengatakan ; {“Apabila engkau menemukan dua orang baru bercakap-cakap
janganlah engkau ikut nimbrung dengan keduanya kecuali engkau izin terlebih
dahulu.”}. Apa yang di katakan oleh Ibnu Umar ini hakikatnya merupakan
perkataan Nabi -Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- sebagaimana dalam riwayat
Imam Malik di atas.
Ini
merupakan adab yang sering kali kita lalaikan dalam pergaulan kita sehari-hari.
Sering kali kita nimbrung pada obrolan orang lain tanpa terlebih dahulu meminta
izin. Ibnu Abdil Bar mengatakan ; “Tidak di perbolehkan seseorang untuk ikut
nimbrung dengan orang yang berbisik-bisik (tanpa seizinnya). [Subulus Salam 7/196
Maktabah Syamilah]
Hal itu di
karenakan bisa jadi apa yang mereka bicarakan saat itu adalah satu perkara yang
sifatnya rahasia, dan bukan untuk di konsumsi semua orang.
Bahkan
untuk sekedar duduk-duduk yang jaraknya agak jauh sekalipun jika di khawatirkan
ia bisa mendengar pembicaraan mereka, maka hal itu tidak di perbolehkan. Ibnu
Hajar mengatakan ; “Tidak di perkenankan bagi orang yang ikut nimbrung
duduk-duduk di samping mereka, meskipun agak berjauhan, kecuali dengan izin
mereka. Ini di sebabkan ketika mereka berdua memulai pembicaraanya dengan “sir”
(suara pelan dan berbisik-bisik) sedang pada saat itu tidak ada orang lain
di samping mereka, maka hal ini menunjukkan bahwasanya apa yang mereka
bicarakan ini agar tidak di dengar oleh seorangpun”. [Fatkhul Baari
18/37 Maktabah Syamilah]
Ini merupakan
bentuk penjagaan Islam terhadap hak-hak umatnya dan bentuk pengagungan Islam
terhadap kehormatan seorang Muslim.
Namun
begitu terdapat pula adab yang mengatur orang yang melakukan bisik-bisik
berdua, sedang temanya berada dalam satu majelis dengannya. Sebuah hadits yang
bersumber dari Abdullah, beliau meriwayatkan dari Nabi -Shalallohu ‘alaihi
wa Sallam- beliau bersabda :
إِذَا كَانُوا
ثَلاثَةً فَلا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ
“Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang
berbisik-bisik dengan membiarkan (tidak mengajak) yang ketiganya (teman yang
satunya).”
Hadits di
atas di riwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam Adabul Mufrad juga dalam Kitabul
Isti’dzan 8/80, dan juga oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya.
Hal ini di
larang di karenakan dapat menimbulkan persangkaan yang jelek atau buruk kepada
orang yang melakukanya, karena seolah-olah ia mencampakkan teman yang satunya
sedangkan saat itu mereka bertiga berada dalam satu majelis. Apalagi di lakukan
dengan berbisik-bisik berdua tanpa menyertakan yang satunya, maka orang yang
tidak di ajak bicara ini tidak tahu dan ia hanya akan bisa menduga-duga apa
yang mereka berdua bisik-bisikkan, yang pada akhirnya kembali akan menimbulkan
buruk sangka.
Namun
apabila dalam satu majelis terdiri dari empat orang lebih maka tidaklah mengapa
seseorang melakukanya di karenakan terdapat dalil yang menunjukkan akan hal
itu. Sebuah hadits yang bersumber dari Ibnu Umar ;
عن النبي
صلى الله عليه وسلم مثله. قلنا : فإن كانوا أربعة؟ قال: " لا يضره
“Dari Nabi
-Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- seperti itu. Kami bertanya ; Jika mereka
berempat,.? (beliau menjawab) Jika berempat tidaklah mengapa,.” (HR : Bukhari)
Faedah
- Berbicara dengan cara bisik-bisik itu hukumnya mubah (boleh), dengan syarat yang di bicarakan bukanlah perihal dosa, dan maksiat kepada Alloh dan Rasul-Nya, juga bukan perihal permusuhan.
- Tidak
di perbolahkanya perbuatan nimbrung (masuk di tengah-tengah pembicaraan
orang lain) serta berdiri di antara dua orang yang sedang bercakap-cakap
atau berbisik-bisik.
- Meninggalkan
perbuatan yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
- Jika
dalam suatu majelis ada tiga orang maka haram hukumnya berbisik-bisik
berdua tanpa melibatkan orang ke tiga.
- Namun
jika dalam suatu majelis terdiri dari empat orang lebih melakukanya
(bisik-bisik berdua) merupakan hal yang mubah (boleh di lakukan)
dengan syarat sebagaimana di sebutkan di atas. [lihat Rasyul Barad
Syarhul Adabil Mufrad hal 625-625 Dr. Muhammad Luqman As Salafi
– Daru ad Dai Lin Nasyr wa at Tauzi’ Riyadh]
Allohu
Ta’ala a’lam,.. [AR]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar