Selasa, 10 April 2012

Perbedaan Ulama Seputar Permasalahan Wudhu

Berwudhu menjadi syarat sah-nya shalat, artinya sholat seseorang tidaklah di anggap sah sebelum berwudhu terlebih dahulu. Alloh Ta’ala mengajarkan kepada kita untuk tidak melakukan shalat kecuali dalam keadaan yang baik, serta suci dari hadats kecil maupun besar. Ini karena shalat merupakan wasilah antara hamba dan Rabb-nya, dan menjadi jalan untuk bermunajat kepadaNya. Atas dasar inilah Alloh memerintahkan kita untuk melakukan wudhu terlebih dahulu sebelum melakukan shalat. Alloh berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh  perempuan (berjima’), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS : al Maidah : 6)

Nabi juga menegaskan di dalam hadits beliau :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda : “Alloh tidak menerima shalat salah seorang diantara kamu sekalian apabila dia berhadats hingga dia berwudhu terlebih dahulu.” (HR : Bukhari & Jamaah)

Maka dari itu perkara “wudhu” menjadi penting untuk kita ketahui tata cara, maupun penjelasan para ulama seputar permasalahan ini. Adapun diantara hadits yang menjadi dasar dalam tata cara berwudhu adalah :

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا 

“Dari Humran pelayan Utsman bin Affan, bahwasannya ia melihat Utsman berwudhu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dari bejana kemudian membasuhnya sebanyak tiga kali, kemudian memasukkan tangan kanan beliau ke dalam bejana untuk mengambil air wudhu, berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung lalu di keluarkan, kemudian membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, dan membasuh kedua tangan beliau sampai siku sebanyak tida kali, kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kaki beliau sebanyak tiga kali. Lalu beliau (Utsman) berkata : “Aku melihat Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu sebagaimana wudhuku ini.” (HR : Bukhari)

Namun di dalam tata cara berwudhu ini terdapat perbedaan di kalangan ulama mengenai pelaksanaan maupun hukumnya. Diantara perbedaan tersebut sebagaimana kami sebutkan berikut ini :

  1. Membasuh kedua telapak tangan
Terdapat hadits lain berkaitan dengan membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu hadits :

وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وَضُوئِهِ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Jika salah seorang diantara kamu bangun dari tidurnya maka hendaklah ia membasuh kedua telapak tangannya terlebih dahulu sebelum ia berwudhu, di karenakan ia tidak mengetahui kemanakah kedua tangannya semalam”. (HR : Bukhari)

Mereka berbeda pendapat mengenai tidur yang disyariatkan untuk membasuh telapak tangan setelahnya. Imam Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ini berlaku untuk tidur siang hari maupun malam hari, karena keumuman perkataan Nabi “Bangun dari tidurnya”.

Akan tetapi Imam Ahmad dan Dawud Adzohiri berpendapat hanya khusus setelah tidur di malam hari, adapun siang maka tidak disyariatkan. Mereka berdalil, bahwa hakikat baitutah (bermalam) itu tidak terjadi kecuali hanya tidur malam hari. Kemudian redaksi yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi juga menguatkan pendapat ini, yaitu : “Jika salah seorang diantara kamu bangun dari tidur malamnya.”

Dan yang lebih rajih (kuat) dalah pendapat yang ke dua, yaitu pendapat Imam Ahmad, ini karena hikmah dari di syariatkannya hal ini tidaklah jelas, maka tidak bisa di qiyaskan untuk tidur di siang hari. Sedangkan dhahir pada hadits ini juga menunjukkan pengkhususan pada malam hari.

Mereka juga berbeda pendapat mengenai apakah membasuh telapak tangan ini merupakan suatu hal yang wajib atau mustahab (sunnah). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hal ini termasuk sunnah, namun yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad membasuh telapak tangan sebelum berwudhu adalah wajib.

  1. Istinsyak dan istitsmar (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya)
Tidak ada khilaf dalam masalah disyaratkannya, akan tetapi khilaf ada dalam masalah wajib atau tidaknya. Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Sufyan berpendapat bahwa kedua hal diatas termasuk sunnah wudhu, dan tidak di wajibkan. Ini artinya seseorang tidak beristinsyak dan beristitsmar wudhunya tetap sah. Berdalil dengan hadits :

عَشْرٌ مِنَ سُنَنِ المُرسَلِينَ

“Sepuluh sunnah para Rasul,...”, termasuk diantaranya Istinsyak.

Dalam redaksi hadits ini menggunakan kata sunnah, dan sunnah dalam hal ini mereka artikan sesuatu yang bukan wajib, maka demikian pula beristinsyak dalam berwudhu bukanlah termasuk hal yang wajib.

Akan tetapi Imam Ahmad menyelisihi pendapat ini, beliau menganggap kedua hal itu wajib, dan wudhu seseorang tidak sah tanpa istinsyak dan istitsmar. Berdalil dengan firman Alloh Ta’ala :

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu,.” (QS : al Maidah : 5)

Dan hidung itu merupakan bagian dari wajah, maka wajib pula untuk di bersihkan. Mereka juga berdalil dengan hadits-hadits shahih lain yang menunjukkan perbuatan Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika sedang berwudhu.

  1. Apakah mengusap kepala itu cukup sebagiannya atau seluruhnya,.?
Abu Hanifah, Syafi’i, at-Tsauri, dan al-Auza’i sama-sama berpendapat bahwa sudah mencukupi mengusap sebagiannya, meskipun mereka berbeda pendapat dalam ukuran ‘sebagian’ itu berapa kadarnya. Namun Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat harus mengusap keseluruhannya.

  1. Dari manakah memulai mengusap kepala,.?
Ibnu Daqiq al ‘Id, dan Shan’ani berpendapat bahwa mengusap kepala dimulai dari depan ke belakang. Sedang yang lain berpendapat di mulai dari belakang, ke depan lalu kembali ke belakang, berdalil hadits :

“Beliau memulai mengusap dari belakang ke depan lalu kembali ke belakang” (HR : Bukhari)


Wallohu Ta’ala A’lam

Oleh : Abu Ruqoyyah

(Faedah kitab Taisirul ‘Allam Syarh Umdatil Ahkam bab Thaharah, karya Syaikh Alu Bassam, terbitan Darul Kutub al Ilmiyah Beirut, Cetakan ke 2 tahun 1427 H)


4 komentar:

  1. Assalamu'alaikum apa itu ngga kebalik bukannya mengusap rambut dari depan dulu baru belakang

    BalasHapus
  2. Mau milih yang itu juga boleh, dari depan ke belakang. Intinya ulama berbeda pendapat di situ

    BalasHapus
  3. bagaimana pendapat Adzohiri tentang membasuh kepala dan dalilnya

    BalasHapus
  4. Apa pendapat adzohiri tentang mengusap kepala

    BalasHapus

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir