Kadang-kadang sebagian kaum Muslimin bertanya-tanya berkaitan dengan
permasalahan shalat mereka, seperti ketika seorang wanita selesai dari masa
haidhnya pada waktu ashar, apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.? Atau
pula orang kafir yang masuk Islam pada waktu isya’, apakah juga harus
mengerjakan shalat maghrib,.? Atau anak kecil yang baligh pada waktu ashar [[1]],
apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.?
Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa menjamak
shalat di
kala hujan sudah menjadi hal
yang ma’ruf [[2]].
Dalam keadaan hujan waktu keduanya (dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan
isya’) adalah satu, demikian pula ketika safar yang di dalamnya ada masyaqqah
(kesulitan) [[3]], di
perbolehkan menjamak keduanya. begitu pula di perbolehkan menjamak di karenakan
udzur atau keadaan dharurat yang lain seperti sakit ataupun yang lainnya [[4]].
Itulah yang di namakan waktu dharurat shalat.
Meskipun terdapat khilaf di dalamnya, apa yang kami paparkan kali ini adalah
berdasarkan pendapat yang di pilih oleh Ibnu Rusyd dalam masalah ini.
Ibnu Rusyd mengatakan :
فأما أوقات الضرورة ،
والعذر ، فأثبتها كما قلنا فقهاء الأمصار ، ونفاها أهل الظاهر
“Adapun waktu-waktu
dharurat dan waktu-waktu udzur di tetapkan oleh fuqaha amshar (jumhur
ulama) sebagaimana telah kami katakan dan di nafikan oleh ahlu dhahir”
[[5]]
Lantas untuk siapakah sajakah
waktu-waktu tersebut,.? Di jelaskan kembali oleh beliau :
وأما هذه الاوقات أعني
أوقات الضرورة، فاتفقوا على أنها لاربع: للحائض تطهر في هذه الاوقات، أو تحيض في
هذه الاوقات وهي لم تصل، والمسافر يذكر الصلاة في هذه الاوقات، وهو حاضر، أو
الحاضر يذكرها فيها وهو مسافر، والصبي يبلغ فيها والكافر يسلم
“Adapun waktu-waktu
ini, yang saya maksudkan adalah waktu-waktu dharurat maka para ulama sepakat untuk
empat (4)
macam orang, yang pertama adalah untuk orang yang haidh lantas suci pada
waktu-waktu ini, atau haidh pada waktu-waktu ini sementara ia belum menunakan
shalat, yang kedua adalah untuk musafir yang ia lupa belum menunaikan
shalat pada waktu-waktu ini kemudian ia ingat dalam keadaan hadhir (sudah
tidak dalam keadaan safar), atau orang yang hadhir yang lupa belum
menunaikan shalat pada waktu-waktu ini kemudian ia ingat dalam keadaan safar, yang
ketiga untuk anak kecil yang baligh, dan yang ke empat adalah untuk
orang kafir yang masuk agama Islam”. [[6]]
Menurut beliau yang
pertama adalah wanita haidh yang mendapati keadaan sucinya pada waktu ashar.
Jika seorang wanita mendapati keadaan sucinya pada waktu ashar, maka hendaknya
ia segera bersuci (mandi besar) dan menunaikan shalat. Namun tidak hanya shalat
ashar yang ia tunaikan, akan tetapi juga shalat dhuhur secara di jamak [[7]].
Ini di karenakan kedua waktu shalat itu hakikatnya adalah satu waktu,
sebagaimana di sepakati oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Lantas bagaimana jika
seorang wanita mendapati keadaan sucinya pada akhir waktu ashar (matahari
hampir tenggelam),.?
Jika setelah bersuci
masih mencukupkan baginya untuk shalat satu rakaat maka ia dianggap mendapatkan
waktu ashar, meskipun rekaat ke dua sudah masuk waktu maghrib. Dan
konsekwensinya ia juga harus melaksanakan shalat dhuhur bersamaan pada waktu
itu [[8]]. Ini sebagaimana hadits yang bersumber
dari Abu Hurairah :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : إِذَا أَدْرَكَ أَحَدُكُمْ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ قَبْلَ
أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ وَإِذَا أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ
صَلَاةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ
“Dari
Abu Hurairah ia berkata : Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda : “Apabila
salah seorang dari kalian mendapatkan sujud untuk shalat ashar sebelum matahari
tenggelam maka hendaknya ia menyempurnakan shalatnya. Dan apabila salah seorang
dari kalian mendapatkan sujud untuk shalat subuh sebelum matahari terbit maka
hendaknya ia menyempurnakan shalatnya.” (HR : Bukhari dalam Shahihnya)
Yang ke dua adalah
seorang musafir yang belum melaksanakan shalat dalam waktu-waktu dharurat ini,
kemudian ia mengingatnya sementara ia sudah dalam keadaan tidak bersafar, atau
seorang yang dalam keadaan tidak bersafar belum melaksanakan shalat kemudian ia
bersafar dan ia mengingatnya, maka ia termasuk Ashabul ‘Udzr untuk
waktu-waktu dharurat ini.
Yang ketiga adalah seorang
anak kecil yang baligh. Shalat yang sebelumnya belum di wajibkan kepadanya
menjadi wajib setelah ia mencapai baligh, baik dengan salah satu tandanya yaitu
ikhtilam (mimpi basah) atau haidh pada wanita. Maksudnya adalah
seorang anak kecil yang mencapai baligh ketika waktu ashar atau Isya’, maka
ketika itu shalat wajib yang ia kerjakan tidak hanya shalat ashar atau isya’
saja, akan tetapi juga shalat dhuhur atau maghrib dikarenakan kedua waktu itu
hakikatnya adalah satu.
Yang ke empat adalah
orang kafir yang masuk agama Islam. Yang di maksud di sini adalah orang kafir
yang masuk agama Islam pada waktu ashar, maka ia ketika itu tidak hanya
melakukan shalat ashar saja, akan tetapi juga harus malakukan shalat dhuhur.
Bagaimana dengan orang yang pingsan,.? Apakah berlaku juga sebagaimana hal di atas,.?
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa keadaan
orang yang pingsan sebagaimana keadaan orang yang haidh dalam masalah ini. Maka
menurut mereka orang tersebut hanya mengqadha shalat-shalat yang ada dalam
waktu-waktu dharurat saja sebagaimana di atas. Jika ia sadar pada waktu ashar,
maka ia juga harus melakukan shalat dhuhur, dan jika ia sadar waktu isya’ maka
ia juga harus mengerjakan shalat maghrib. Adapun shalat subuh maka ia tidak
mengqadhanya.
Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi orang yang
pingsan maka kapanpun ia sadar ia hanya mengqadha waktu shalat di mana ia
sadar.
Namun Ibnu Qudamah menyanggah dua pendapat di atas, dan
menurut beliau seseorang yang pingsan maka keadaanya sama seperti orang yang
tidur, kewajiban apapun yang di bebankan syariat terhadapnya maka tidak akan
jatuh atau gugur ketika ia dalam keadaan pingsan. [[9]]
Dan inilah pendapat yang (Insya Alloh) benar dan sesuai dengan atsar
yang ada, sebagaimana di bawah :
عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى عَمَّارٍ : أَنَّ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ أُغْمِىَ
عَلَيْهِ فِى الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ، فَأَفَاقَ نِصْفَ
اللَّيْلِ فَصَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ.
“Dari Yazid budak dari Ammar, bahwasanya
Ammar bin Yasir pernah pingsan hingga terlewat darinya waktu dhuhur, ashar,
maghrib dan isya’, kemudian beliau sadar pada tengah malam, maka lantas beliau
shalat dengan mengqadha dhuhur, ashar, maghrib dan mengerjakan shalat isya’”.
(HR : Baihaqi, Daruqtni, dan termaktub dalam Al Muwatta’ Imam Malik) [AR]
[1]. perlu kita ketahui bahwa
anak kecil yang belum baligh sebenarnya belum mendapatkan kewajiban untuk
melakukan shalat.
[2] . hal ini sebagaimana sebuah hadits yang bersumber
dari Ibnu Abbas, yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya :
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ
وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
“Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam pernah menjamak
shalat dhuhur dengan shalat ashar, dan shalat maghrib dengan shalat isya’
ketika di Madinah pada saat bukan karena takut (perang) dan bukan pula karena
hujan”
Hal ini artinya menjamak
shalat karena hujan sudah sangat ma’ruf pada zaman Nabi Shalallohu ‘alaihi wa
Sallam.
[3] . ini sebagaimana pula
hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam
Shahihnya :
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا
كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
“Dari Ibnu Abbas -semoga
Alloh meridhai keduanya- ia barkata ; Bahwasanya -Rasulullah Shalallohu ‘alaihi
wa Sallam- biasa menjamak antara dhuhur dengan ashar jika sedang dalam
perjalanan, dan beliau juga menjamak antara maghrib dan isya”.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia (Alloh) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan” (QS : Al Hajj :
78)
[5]
. Syarhu Bidayatil Mujtahid, Ibnu Rusyd 1/233 terbitan Dar As Salam cet. 1
tahun 1416 H
[6]
. Syarhu Bidayatil Mujtahid, Ibnu Rusyd 1/235 terbitan Dar As Salam cet. 1
tahun 1416 H
[7]
. Hal senada juga di fatwakan oleh Syaikh Bin Baz, sebagaimana termaktub dalam
kitab Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibatin
Muhimmatin Tata’allaqu Bi Arkanil Islam hal. 67 cet. 1 terbitan Dar Al Faizin
Riyad,
[8]
. Ini merupakan pendapat dari Imam Syafi’I, terdapat dalam Muqarrar Fiqih
Ibadat 1/300 Terbitan Jami’atul Madinah Al ‘Alamiah Malaysia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar