Rabu, 03 Oktober 2012

SEPUTAR FIQIH HAJI (Bersama Syaikh Al ‘Utsaimin)

Apakah untuk berhaji di perlukan istikharah,.?


Jawab :

Istikharah itu di syariatkan dalam semua perkara yang manusia itu ragu-ragu di dalamnya, contohnya adalah apakah ia berhaji pada tahun ini ataukah tidak,.? Maka ia beristikharah, jika kita katakan sesungguhnya haji tidaklah wajib segera di tunaikan (seperti bekal yang sebenarnya belum mencukupi. Pent). Adapun jika kita katakan bahwasannya haji itu wajib segera di tunaikan maka wajib pula berhaji tanpa harus melakukan istikharah, demikian pula pada perkara-perkara yang tidak memerlukan istikharah di dalamnya, seperti apabila seseorang itu hendak melakukan shalat, atau seseorang itu hendak sarapan pagi maka ia tidaklah perlu shalat istikharah sebelumnya. Istikharah itu hanya di perlukan pada perkara-perkara yang manusia itu ragu-ragu di dalamnya. Oleh karenanya di dalam bacaan istikharah kita seseorang membaca :

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى

“Ya Alloh, jika Engkau mengetahui bahwasannya perkara ini baik untukku maka berikanlah kekuatan kepadaku untuk melakukannya, serta mudahkanlah bagiku,.” (HR : Bukhari)

[Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (21/26) (16)]

Manakah yang lebih utama, menikah dulu atau berhaji dulu,..?

Jawab :

Di dahulukan menikah apabila seseorang itu merasa takut kesulitan akan menimpa dirinya (fitnah. Pent) jika ia mengakhirkannya, seperti apabila seseorang itu merupakan orang yang memiliki syahwat sangat kuat dan ia takut fitnah akan menimpa dirinya jika ia mengakhirkan menikah, maka dalam hal ini menikah lebih di dahulukan daripada berhaji ke Baitullah. Adapun apabila ia merupakan seorang yang kuat, dan kesabaran untuk mengakhirkan menikah itu tidak menyulitkanya (mampu menahan syahwat. pent) maka berhaji itu lebih di dahulukan. Ini jika hajinya adalah haji yang wajib (belum pernah haji. Pent), namun jika hajinya adalah haji sunnah (yang ke dua dan seterusnya) maka menikah itu lebih di dahulukan, entah ia adalah orang yang bisa menahan syahwatnya ataupun tidak. Yang demikian itu di karenakan menikah itu lebih utama daripada ibadah yang hanya bersifat sunnah, sebagaimana yang di jelaskan oleh ahli ilmu.

[majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (21/72) (70)]

Sudahkah mencukupi haji yang di lakukan seseorang sebelum masa baligh,.?

Jawab :

Haji seseorang yang di lakukan semasa belum baligh belumlah mencukupi, ia harus melakukan haji untuk ke dua kalinya. Di karenakan haji yang pernah di lakukannya sebelum baligh di hitung sebagai haji sunnah, bukan menggugurkan yang wajib. Haji yang di lakukan seseorang ketika sudah berislam dengan sempurna maka itulah haji yang wajib. Maka hendaknya ia melakukan haji untuk ke dua kalinya, yang pertama di hitung sebagai tathawwu’an (sunnah).

[Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (21/78) (79)]

Apakah wajib bagi orang tua untuk menghajikan anak-anaknya,.?

Jawab :

Ibadah haji tidaklah wajib bagi seseorang yang tidak memiliki harta untuk bekal, meskipun orang tuanya adalah orang kaya, tidak boleh baginya meminta harta kepada orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji. Bahkan sebagian ulama mengatakan : “Jika kedua orang tuamu memberimu harta untuk melakukan ibadah haji maka hendaknya engkau tidak menerimanya, wajib bagimu untuk menolaknya, dan katakan : Saya tidak berniat haji, hal itu belum wajib atasku.”

Dan sebagian lagi mengatakan : Jika seseorang (baik itu ayahmu atau saudaramu) memberikanmu harta untuk berhaji maka hendaknya engkau menerimanya dan berhaji denganya. Adapun jika yang memberikanya adalah orang lain yang engkau takutkan akan menyebut-nyebut pemberianya atasmu kelak di kemudian hari maka hendaknya engkau tidak menerimanya.  Dan inilah pendapat yang benar.

Dan masalahnya di sini adalah apabila seseorang di beri harta oleh orang lain untuk menunaikan ibadah haji dengan harta tersebut apakah hendaknya ia menerimanya dan berhaji denganya,.? Jawabanya adalah : Hendaknya ia tidak menerima harta tersebut dan menolaknya, ditakutkan di kemudian hari orang yang memberi harta tersebut mengungkit-ungkit pemberian hartanya di sebabkan memang pada dasarnya ia belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji karena belum mampu secara financial. Namun jika yang memberi harta itu adalah orang tua ataupun saudaranya maka kita katakana di sini : Ambilah harta tersebut dan berhajilah denganya, karena orang tuamu tidak akan mengungkit-ungkit pemberiannya terhadapmu.

Dan kepada al akh yang bertanya di sini kita katakana : Tunggulah sampai Alloh memberikan kecukupan kepadamu hingga engkau bisa menunaikan ibadah haji dengan hartamu sendiri, dan engkau tidak berdosa mengakhirkan haji karena ketidakmampuanmu.

[Al Liqo As Syahri (16/22)]

Hukum orang yang di hajikan oleh Muassasah (Yayasan),.?

Bagi orang yang di hajikan oleh yayasan tempatnya bekerja, sah-kah hajinya,.?

Jawab :

Bagi orang yang di hajikan oleh yayasan tempatnya bekerja, haji yang semacam ini SAH. Boleh bagi seseorang menerimanya (dihajikan oleh yayasan atau perusahaan tempatnya bekerja). Dalam masalah ini biasanya tidak akan muncul minnah (mengungkit-ungkit pemberian) di karenakan ini merupakan kebijakan perusahaan yang berlaku sama antara seseorang dengan yang lain.

Adapun apabila yang memberikan sedekah (menghajikan) adalah orang tertentu (bukan muassasah) maka hendaknya ia tidak menerimanya, di karenakan di takutkan kelak di kemudian hari akan di ungkit-ungkit, seperti ungkapan : “Akulah yang telah menghajikanmu,.!” Ataupun ungkapan-ungkapan semisal lainnya.

‘Ala kulli hal, orang yang menerima pemberian harta sedekah orang lain untuk menunaikan haji dengannya maka tidaklah mengapa, akan tetapi sebagaimana yang telah kami sampaikan, jika pemberian itu dari orang tertentu (bukan yayasan atau perusahaan tempat bekerja atau semisal) maka yang lebih utama adalah TIDAK MENERIMA PEMBERIAN SEDEKAH ITU. Adapun jika dari perusahaan terlebih hal itu merupakan peraturan perusahaan maka TIDAK MENGAPA.

[Fatawa Nurun ‘Ala Ad Darb (1/276)]

Gugurkah kewajibah haji seorang wanita yang tidak memiliki mahrom,.?

Jawab :

Jika seorang wanita tidak memiliki mahram yang menemaninya untuk melakukan haji maka haji itu tidak menjadi wajib atasnya, alias gugur. Hal itu di sebabkan ia dianggap tidak mampu secara syara’, sedang haji itu hanyalah wajib bagi orang yang mampu. Maka tidak boleh baginya untuk menunaikan haji tanpa makhram, baik itu dengan bibi dari ayah maupun dari ibu.

[Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (21/209) (262)]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir