عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
، قَالَ: خَطَبَنَا - وَقَالَ مَرَّةً : خَطَبَ - رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم ، فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ اللهَ ، عَزَّ وَجَلَّ ، قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمُ
الْحَجَّ فَحُجُّوا ، فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ
، حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْ قُلْتُ
: نَعَمْ ، لَوَجَبَتْ ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ، ثُمَّ قَالَ : ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ
، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ
عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ
“Dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah beliau mengatakan :
Telah berkhutbah kepada kami -dan dan ia mengatakanya sekali : Rasululloh
Shalallohu ‘alihi wa Sallam berkhutbah-, lantas beliau mengatakan : Wahai
manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada
seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Shallallohu
‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu
beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap
tahun belum tentu kalian sanggup”, kemudian beliau melanjutkan : “Maka
biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya
telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan
penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian
dengan sesuatu, kerjakanlah sesuai
dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka
tinggalkanlah”
Takhrij
Hadits ini
pada riwayat yang lain di sebutkan dengan lafadz agak sedikit berbeda :
“Dalam riwayat lain
pula : Maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya
Ahli Kitab sebelum kalian di hancurkan -atau orang-orang sebelum kalian- karena
banyaknya perselisihan dan pertanyaan mereka kepada Nabi-Nabi mereka, maka
lihatlah oleh kalian apa-apa yang telah aku perintahkan denganya dan ikutilah
semampu kalian, serta jauhilah apa-apa yang aku larang darinya, atau
biarkanlah.”
Hadits ini di keluarkan
oleh Imam Ahmad 2/447 (9779), beliau mengatakan
: Telah mengatakan kepada kami Waki’, telah mengatakan kepada kami Hammad.
Dan pada 2/456 (9888) beliau mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Muhammad
bin Ja’far, telah mengatakan kepada kami Syu’bah. Dan pada 2/467 (10029) beliau
mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdiy, ia mengatakan
: Telah mengatakan kepada kami Hammad bin Salamah. Pada 2/508 (10615) beliau
mengatakan telah mengatakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami
Rabi’ bin Muslim al Qursyiy. Dan Imam Muslim pada No. 3236 mengatakan telah
mengatakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah mengatakan kepadaku Yazid bin Harun,
telah mengabarkan kepada kami Rabi’ bin Muslim al Qursyiy. Pada No. 6188 beliau
mengatakan : Telah mengatakan kepadaku Ubaidillah bin Mu’adz, bapakku telah
berkata kepadaku, telah mengatakan kepada kami Syu’bah. Imam Nasa’I 5/10, dan
di dalam “Al Kubro” 3585 beliau mengatakan : Telah mengatakan kepada kami
Muhammad bin Abdillah Ibnu Al Mubarok Al Makhramiy, ia mengatakan telah
mengatakan kepada kami Abu Hisyam yang namanya adalah Mughirah bin Salamah, ia
mengatakan telah mengatakan kepada kami Rabi’ bin Muslim. Ibnu Khuzaimah hadits
No. 2508 mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Muhammad bin Yahya, telah
mengatakan kepada kami Ubaidillah bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Rabi’
bin Muslim. Dan Ibnu Hibban pada No. Hadits 3705 mengatakan : Telah mengabarkan
kepada kami Abdullah bin Muhammad al Azdiy, ia mengatakan telah mengatakan
kepada kami Ishak bin Ibrahim ia mengatakan telah mengabarkan kepada kami An
Nadhar bin Syamil ia mengatakan telah mengatakan kepada kami Rabi’ bin Muslim.
[Lebih lengkap mengenai takhrij hadits ini ada di kitab Al Musnad karya
Abu Al Fadhl As Sayyid Abu Al Mu’atiy]
Mengenai keshahihan hadits ini di kuatkan
oleh Syaikh Al Albani di dalam Irwaul Ghalil, dan juga Misykatul
Mashabih karangan Muhammad bin Abdullah Al Khatib At Tabrizi yang di tahqiq
oleh beliau.
Faidah Hadits
Berhaji adalah menyengaja pergi ke Makkah untuk beribadah kepada Alloh
dengan menunaikan manasik-manasik haji, dan ia merupakan salah satu rukun Islam
sebagaimana ijma’ kaum Muslimin berdasarkan firman Alloh :
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“,.mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS : Al Imran : 97)
Yakni
wajib untuk seluruh manusia, kecuali orang kafir hingga ia berislam. Dengan
syarat {“yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,.”},
maksudnya mampu untuk sampai ke Makkah dengan bekal harta dan jiwanya, adapun
bagi orang yang tidak mampu karena kefakiranya maka haji tidaklah wajib untuknya.
Namun
bagi orang yang sudah tidak mampu secara fisik, semisal karena sudah renta atau
penyakit yang tidak bisa di harapkan kesembuhanya, akan tetapi ia mampu secara
materi maka wajib baginya mencari wakil agar menunaikan haji untuknya (badal).
[Lihat Syarhu Riyadhis Shalihin Syaikh Al ‘Utsaimin 2/355 Dar Tirmidzi
Li Turots cetakan 1]
Sebagaimana
di katakan oleh Al Khattabi bahwa tidak ada khilaf (perselisihan ) di atara ulama mengenai
kewajiban berhaji yang hanya sekali, tidak ada pengulangan. Bahkan apabila
seorang Muslim telah menunaikan haji kemudian ia murtad dari Islam dan
kembali masul Islam lagi ia tidak berkewajiban untuk mengulangi hajinya. [Lihat
Aunul Mua’bud 4/124 Maktabah Syamilah]
Maka apabila seseorang
itu menunaikannya lebih dari satu kali, kelebihanya itu di hitung sebagai
Sunnah. Hal ini sebagaimana sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud di
dalam Sunan beliau.
Fenomena yang ada saat
ini banyak orang melakukan haji lebih dari satu kali, tidak hanya dua kali
bahkan berkali-kali. Padahal kita ketahui bersama bahwa wajibnya hanyalah
sekali dan itu sudah mencukupi. Alangkah baiknya apabila harta yang ia miliki
yang di gunakan untuk menunaikan haji berkali-kali tadi di gunakan untuk amalan
wajib yang lain. Sementara masih banyak saudara-saudara kita Muslim yang tidak
mampu sekedar memenuhi kebutuhan makan keluarga mereka sehari-hari. Masih
banyak saudara kita Muslim yang membutuhkan uluran tangan para agniya’ (orang-orang
kaya).
Jika kita dapatkan mereka
dalam keadaan tidak lagi bisa mendapatkan makanan untuk ia dan keluarganya
karena keterbatasanya, sedang pada saat itu tidak ada lagi orang lain yang bisa
membantunya, maka membantu mereka hukumnya manjadi WAJIB bagi kita..!
Betapa banyak orang-orang
kaya yang mereka mampu makan kenyang, memiliki rumah megah, kendaraan mewah
tidak peduli akan keadaan tetangga mereka yang untuk mencukupi kebutuhan makan
mereka sehari-hari saja berat. Begitu pula banyak orang bisa berhaji sampai
berkali-kali dengan hartanya namun tidak memiliki kepedulian sama sekali
terhadap saudaranya Muslim yang serba kekurangan.
Ingatlah,….bahwa
kewajiban haji hanya sekali, adapun setelahnya maka itu merupakan SUNNAH.
Sedangkan membantu saudara kita Muslim yang dalam keadaan terjepit, sedang pada
saat itu tidak ada lagi orang mau atau bisa membantunya adalah WAJIB bagi
kita,.!
Kiranya cukuplah apa
yang di sabdakan Nabi kita Muhammad Shalallohu ‘alaihi wa Sallam sebagai
peringatan bagi kita :
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar