Jumat, 12 Oktober 2012

Berhaji Hanyalah Sekali

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: خَطَبَنَا - وَقَالَ مَرَّةً : خَطَبَ - رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ اللهَ ، عَزَّ وَجَلَّ ، قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ، فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ ، حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْ قُلْتُ : نَعَمْ ، لَوَجَبَتْ ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ، ثُمَّ قَالَ : ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ

“Dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah beliau mengatakan : Telah berkhutbah kepada kami -dan dan ia mengatakanya sekali : Rasululloh Shalallohu ‘alihi wa Sallam berkhutbah-, lantas beliau mengatakan : Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup”, kemudian beliau melanjutkan : “Maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah  sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”


Takhrij

Hadits ini pada riwayat yang lain di sebutkan dengan lafadz agak sedikit berbeda :

“Dalam riwayat lain pula : Maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya Ahli Kitab sebelum kalian di hancurkan -atau orang-orang sebelum kalian- karena banyaknya perselisihan dan pertanyaan mereka kepada Nabi-Nabi mereka, maka lihatlah oleh kalian apa-apa yang telah aku perintahkan denganya dan ikutilah semampu kalian, serta jauhilah apa-apa yang aku larang darinya, atau biarkanlah.”

Hadits ini di keluarkan oleh Imam Ahmad 2/447 (9779), beliau mengatakan  : Telah mengatakan kepada kami Waki’, telah mengatakan kepada kami Hammad. Dan pada 2/456 (9888) beliau mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah mengatakan kepada kami Syu’bah. Dan pada 2/467 (10029) beliau mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdiy, ia mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Hammad bin Salamah. Pada 2/508 (10615) beliau mengatakan telah mengatakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Rabi’ bin Muslim al Qursyiy. Dan Imam Muslim pada No. 3236 mengatakan telah mengatakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah mengatakan kepadaku Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Rabi’ bin Muslim al Qursyiy. Pada No. 6188 beliau mengatakan : Telah mengatakan kepadaku Ubaidillah bin Mu’adz, bapakku telah berkata kepadaku, telah mengatakan kepada kami Syu’bah. Imam Nasa’I 5/10, dan di dalam “Al Kubro” 3585 beliau mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Muhammad bin Abdillah Ibnu Al Mubarok Al Makhramiy, ia mengatakan telah mengatakan kepada kami Abu Hisyam yang namanya adalah Mughirah bin Salamah, ia mengatakan telah mengatakan kepada kami Rabi’ bin Muslim. Ibnu Khuzaimah hadits No. 2508 mengatakan : Telah mengatakan kepada kami Muhammad bin Yahya, telah mengatakan kepada kami Ubaidillah bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Rabi’ bin Muslim. Dan Ibnu Hibban pada No. Hadits 3705 mengatakan : Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad al Azdiy, ia mengatakan telah mengatakan kepada kami Ishak bin Ibrahim ia mengatakan telah mengabarkan kepada kami An Nadhar bin Syamil ia mengatakan telah mengatakan kepada kami Rabi’ bin Muslim. [Lebih lengkap mengenai takhrij hadits ini ada di kitab Al Musnad karya Abu Al Fadhl As Sayyid Abu Al Mu’atiy]

Mengenai keshahihan hadits ini di kuatkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Irwaul Ghalil, dan juga Misykatul Mashabih karangan Muhammad bin Abdullah Al Khatib At Tabrizi yang di tahqiq oleh beliau.

Faidah Hadits

Berhaji adalah menyengaja pergi ke Makkah untuk beribadah kepada Alloh dengan menunaikan manasik-manasik haji, dan ia merupakan salah satu rukun Islam sebagaimana ijma’ kaum Muslimin berdasarkan firman Alloh :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“,.mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS : Al Imran : 97)

Yakni wajib untuk seluruh manusia, kecuali orang kafir hingga ia berislam. Dengan syarat {“yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,.”}, maksudnya mampu untuk sampai ke Makkah dengan bekal harta dan jiwanya, adapun bagi orang yang tidak mampu karena kefakiranya maka haji tidaklah wajib untuknya.

Namun bagi orang yang sudah tidak mampu secara fisik, semisal karena sudah renta atau penyakit yang tidak bisa di harapkan kesembuhanya, akan tetapi ia mampu secara materi maka wajib baginya mencari wakil agar menunaikan haji untuknya (badal). [Lihat Syarhu Riyadhis Shalihin Syaikh Al ‘Utsaimin 2/355 Dar Tirmidzi Li Turots cetakan 1]

Sebagaimana di katakan oleh Al Khattabi bahwa tidak ada khilaf  (perselisihan ) di atara ulama mengenai kewajiban berhaji yang hanya sekali, tidak ada pengulangan. Bahkan apabila seorang Muslim telah menunaikan haji kemudian ia murtad dari Islam dan kembali masul Islam lagi ia tidak berkewajiban untuk mengulangi hajinya. [Lihat Aunul Mua’bud 4/124 Maktabah Syamilah]

Maka apabila seseorang itu menunaikannya lebih dari satu kali, kelebihanya itu di hitung sebagai Sunnah. Hal ini sebagaimana sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan beliau.

Fenomena yang ada saat ini banyak orang melakukan haji lebih dari satu kali, tidak hanya dua kali bahkan berkali-kali. Padahal kita ketahui bersama bahwa wajibnya hanyalah sekali dan itu sudah mencukupi. Alangkah baiknya apabila harta yang ia miliki yang di gunakan untuk menunaikan haji berkali-kali tadi di gunakan untuk amalan wajib yang lain. Sementara masih banyak saudara-saudara kita Muslim yang tidak mampu sekedar memenuhi kebutuhan makan keluarga mereka sehari-hari. Masih banyak saudara kita Muslim yang membutuhkan uluran tangan para agniya’ (orang-orang kaya).

Jika kita dapatkan mereka dalam keadaan tidak lagi bisa mendapatkan makanan untuk ia dan keluarganya karena keterbatasanya, sedang pada saat itu tidak ada lagi orang lain yang bisa membantunya, maka membantu mereka hukumnya manjadi WAJIB bagi kita..!

Betapa banyak orang-orang kaya yang mereka mampu makan kenyang, memiliki rumah megah, kendaraan mewah tidak peduli akan keadaan tetangga mereka yang untuk mencukupi kebutuhan makan mereka sehari-hari saja berat. Begitu pula banyak orang bisa berhaji sampai berkali-kali dengan hartanya namun tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap saudaranya Muslim yang serba kekurangan.

Ingatlah,….bahwa kewajiban haji hanya sekali, adapun setelahnya maka itu merupakan SUNNAH. Sedangkan membantu saudara kita Muslim yang dalam keadaan terjepit, sedang pada saat itu tidak ada lagi orang mau atau bisa membantunya adalah WAJIB bagi kita,.!

Kiranya cukuplah apa yang di sabdakan Nabi kita Muhammad Shalallohu ‘alaihi wa Sallam sebagai peringatan bagi kita :

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah beriman salah seorang diantara kalian hingga ia mencitai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR : Bukhari, Muslim & lainya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir