Pembahasan mengenai
sutrah orang yang shalat kali
ini kita bagi menjadi dua (2) ; pertama tentang pengertian
sutrah, kedua tentang hukumnya, khilaf yang ada dalam permasalahan ini dan pentarjihan dari khilaf
tersebut.
Mengenai dalil
pensyariatannya, maka cukup banyak kita dapatkan sabda Nabi mengenai hal ini.
Diantaranya adalah ;
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ
بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasululloh
-Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- bersabda ; “Apabila salah seorang diantara
kalian shalat maka janganlah ia membiarkan seorangpun lewat di depannya,
apabila ia enggan maka perangilah ia, karena bersamanya syaithan.” (HR : Muslim)
Adapun Imam Bukhari beliau meriwayatkan dengan lafadz
:
إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ
يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ
فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap
sesuatu yang menutupinya dari manusia (sutrah), lantas ada orang ingin lewat di
depannya (antara dia dengan sutrah) maka hendaknya ia menahannya, dan jika
orang tersebut enggan hendaknya ia memeranginya.” (HR : Bukhari)
Pengertian Sutrah
Sutrah maknanya adalah
apa saja yang di letakkan di depan orang yang shalat baik itu kursi, tongkat,
dinding, tempat tidur ataupun yang lainnya untuk menghalangi orang yang lewat
di depannya. [[1]]
Hukum Sutrah
Mengenai hal ini para
ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat wajib, dan ada yang berpendapat mandub
(sunnah).











