Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Februari 2015

Sutrah Orang Yang Shalat, Wajib Ataukah Sunnah,.??


Pembahasan mengenai sutrah orang yang shalat kali ini kita bagi menjadi dua (2) ; pertama tentang pengertian sutrah, kedua tentang hukumnya, khilaf yang ada dalam permasalahan ini dan pentarjihan dari khilaf tersebut.

Mengenai dalil pensyariatannya, maka cukup banyak kita dapatkan sabda Nabi mengenai hal ini. Diantaranya adalah ;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasululloh -Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- bersabda ; “Apabila salah seorang diantara kalian shalat maka janganlah ia membiarkan seorangpun lewat di depannya, apabila ia enggan maka perangilah ia, karena bersamanya syaithan.” (HR : Muslim)

Adapun Imam Bukhari beliau meriwayatkan dengan lafadz :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sesuatu yang menutupinya dari manusia (sutrah), lantas ada orang ingin lewat di depannya (antara dia dengan sutrah) maka hendaknya ia menahannya, dan jika orang tersebut enggan hendaknya ia memeranginya.” (HR : Bukhari)

Pengertian Sutrah

Sutrah maknanya adalah apa saja yang di letakkan di depan orang yang shalat baik itu kursi, tongkat, dinding, tempat tidur ataupun yang lainnya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. [[1]]

Hukum Sutrah

Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat wajib, dan ada yang berpendapat mandub (sunnah).

Rabu, 28 Januari 2015

Waktu Dharurat Shalat, Dan Untuk Siapa,.?


Kadang-kadang sebagian kaum Muslimin bertanya-tanya berkaitan dengan permasalahan shalat mereka, seperti ketika seorang wanita selesai dari masa haidhnya pada waktu ashar, apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.? Atau pula orang kafir yang masuk Islam pada waktu isya’, apakah juga harus mengerjakan shalat maghrib,.? Atau anak kecil yang baligh pada waktu ashar [[1]], apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.?

Kamis, 15 Januari 2015

Khilaf Seputar Hukum Adzan


Ketika shalat lima waktu yang sudah di tentukan waktunya oleh syariat tidaklah sah kecuali di kerjakan pada waktunya, sedangkan banyak manusia yang tidak mengetahui secara pasti waktu shalat telah masuk atau belum, atau mereka di sibukkan oleh kesibukan-kesibukan duniawi hingga tidak memperhatikan telah masuknya waktu shalat, maka karena itulah adzan di syariatkan, sebagai pemberitahuan kepada mereka akan masuknya waktu shalat.

Adzan di mulai di syariatkan pada tahun pertama hijriyah, pada saat itu Nabi dan para sahabat bermusyawarah mengenai bagaimana membuat sebuah pertanda akan sudah masuknya waktu shalat. Kemudian Abdullah Ibnu Zaid menceritakan perihal mimpinya kepada Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Mendengar apa yang di ceritakan oleh Abdulloh Ibnu Zaid di atas Nabi pun kemudian menyetujuinya. [[1]] Beliau lantas menyuruh agar hal tersebut di ajarkan kepada Bilal, kemudian ia pun beradzan dengan lafadz-lafadz tersebut.[[2]]

Minggu, 09 Maret 2014

MENGUSAP 'KHUF',.!


Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

Sesungguhnya agama kita merupakan agama yang mudah, bukan agama yang sulit dan menyulitkan umatnya. Agama kita tidak pernah memaksakan satu amalan kepada kita yang tidak kita mampui. Bahkan agama kita senantiasa memberikan kemudahan kepada kita dalam melaksanakannya. Senantiasa mengedepankan maslahat dan menjauhkan madharat. Diantara contohnya adalah adanya pensyariatan mengusap “khuf” atau biasa kita kenal dengan “mengusap dua sepatu”.

Perlu kita ketahui bahwasanya hadits-hadits mengenai di syariatkanya amalan ini amat banyak, bahkan mencapai derajat ‘mutawatir’. Hal ini di sepakati pula oleh para ulama. Oleh karena itu tidaklah menolaknya kecuali golongan syi’ah yang sesat dan orang-orang jahil yang mengikuti pemahaman mereka.

Selasa, 17 Desember 2013

Betapa Nabi Shalallohu ‘Alaihi Wasallam Amat Memperhatikan Perkara Ini,.!

Terlihat sebuah amalan yang sederhana, namun ternyata Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam begitu memperhatikan perkara ini. Itulah “bersiwak”, atau menggosok gigi dalam bahasa sekarang. Siwak sebenarnya adalah nama untuk kayu yang di gunakan menggosok gigi. Tujuan dari bersiwak adalah untuk menghilangkan warna kuning pada gigi, bau yang tidak sedap pada mulut, dan membersihkannya. 

Di dalamnya terdapat faidah-faidah yang banyak, diantaranya berupa kebersihan, kesehatan, wanginya mulut, mengikuti sunnah Nabi, dan juga yang terpenting adalah mendapatkan pahala dari Alloh Ta’ala.

Para ulama memasukkannya pada bab thaharah (bersuci) di karenakan bersiwak termasuk sunnah wudhu. Yang artinya, apabila hal itu kita lakukan maka akan lebih menyempurnakan wudhu kita.

Yang mungkin tidak kita ketahui adalah ternyata beliau Shalallohu ‘alaihi wa Sallam amat memperhatikan amalan ini. Oleh karenanya kita dapatkan banyak hadits yang menceritakan amalan beliau yang satu ini.
Dari Hudzaifah bin Al Yaman beliau mengatakan :

Rabu, 27 November 2013

Masih Seputar Janabah

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

Pada edisi bulan lalu telah ita bahas sekilas mengenai mandi janabah dan tata caranya, adapun pada edisi kali ini kita masih tetap akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan janabah. Diantara permasalahan tersebut sebagaimana kami uraikan di bawah ini :

Bolehkan Seusai Berjima’ Masih Dalam Keadaan Junub Lalu Tidur,.?

Terdapat hadits yang bisa menjadi jawaban atas hal ini, yaitu hadits yang bersumber dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Umar bin Khatab -semoga Alloh meridhai beliau- bertanya kepada Nabi :

يا رسول الله, أيرقد أحدنا و هو جنب,؟ قال : "نعم, إذا توضأ أحدكم فاليرقد". متفق عليه

“Wahai Rasululloh, apakah salah seorang dari kami boleh tidur sedangkan dia dalam keadaan Junub,.? Rasululloh menjawab : “Boleh, jika salah seorang diantara kamu telah berwudhu maka tidurlah.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Senin, 11 November 2013

UTAMA MANA, PUASA SUNNAH DI BULAN SYABAN ATAU MUHARRAM,.?

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

MENGAPA NABI SABDAKAN ‘PUASA YANG PALING UTAMA SETELAH PUASA RAMADHAN ADALAH PUASA YANG DI KERJAKAN DI BULAN MUHARRAM’ SEMENTARA RIWAYAT YANG ADA NABI JUSTERU MENUNJUKKAN NABI BANYAK PUASA DI BULAN SYABAN,.?

Pertanyaan ini mungkin pernah terbersit di benak kita, mengapa justeru Nabi banyak berpuasa di bulan sya’ban, sementara beliau mengabarkan pada kita bahwa puasa yang paling utama setelah puasa ramadhan adalah puasa di bulan muharram..?

Selasa, 08 Oktober 2013

HUKUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN BUKAN DI DAERAH ORANG YANG BERKURBAN

Bolehkah Mengirimkan Hewan Kurban Ke Daerah Lain,.? (Fatwa Syaikh Utsaimin)



Pertanyaan ;

Apakah ketentuan dalam berkurban sama dengan ketentuan dalam Hadyu (untuk haji tamattu’ dan haji qiran), berkaitan dengan tempat penyembelihannya,.?

Jawab ;

Benar, ketentuan dalam Kurban sama dengan ketentuan dalam Hadyu, di karenakan kurban yang di syariaatkan di sembelih di tempat orang yang berkurban. Sesungguhnya Rasul ‘Shalallohu ‘alaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya di Negerinya, dan menjelaskan kepada sahabatnya dimana beliau mengeluarkan hewan kurban itu ke tempat shalat, lalu menyembelihnya di sana dalam rangka menampakkan syiar Alloh. Adapun seruan agar mengambil uang dari orang-orang (untuk di belikan hewan kurban) dan menyembelih hewan-hewan kurban tadi di tempat yang jauh (dari orang yang berkurban) adalah seruan yang bisa menghancurkan syiar ini dan menyembunyikannya dari kaum Muslimin. Di karenakan manusia jika ia membawa hewan kurbannya ke tempat lain (selain tempatnya sendiri) tidak akan tampaklah syiar –penyembelihan- di negeri tersebut, serta akan gelaplah negeri tersebut dari penyembelihan, padahal itu merupakan syiar Alloh.

Jika hal itu di lakukan akan terlewatlah beberapa hal yang dianjurkan ;

Kamis, 20 Desember 2012

Bagaimanakah Shalat Di Pesawat Ruang Angkasa,..?

Perkembangan zaman dan teknologi yang terus terjadi sering menimbulkan fenomena-fenomena baru dalam tatanan sosial, termasuk pula dalam masalah syariat. Munculnya alat-alat kedokteran baru, obat-obatan, serta kendaraan yang dahulu pada masa Nabi Shalallohu Alaihi wa Sallam belum ada tentunya banyak menimbulkan pertanyaan bagi kita tentang bagaimanakah hukum atau penerapanya. Oleh karena itulah para ulama menjadikan bab ini sebagai salah satu cabang ilmu yang hendaknya kita juga mengetahui dan mempelajarinya. Pembahasan inilah yang di kenal dengan “Fiqih Kontemporer” atau pembahasan fiqih masa kini.

Selasa, 14 Agustus 2012

Fiqih Ringkas Pelaksanaan Ibadah Hari Raya

Setelah sebulan penuh kita melewati masa-masa dengan penuh kesabaran dan ujian dari Alloh Ta’ala, maka tiba saatnya nanti kita akan memasuki satu hari dimana pada hari itu merupakan salah satu dari dua hari raya yang kita miliki yaitu ied fitri. Sebagaimana sebuah riwayat dari Anas, tatkala Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah pada saat itu memiliki dua hari yang mana di dalamnya mereka bergembira di dalamnya. Lantas Nabi bertanya kepada mereka ;

Kamis, 19 Juli 2012

Serba-Serbi Permasalahan Puasa

Apabila seseorang ber-umrah di bulan ramadhan manakah yang lebih utama baginya, berbuka atau berpuasa,.?

Pertanyaan ini senada dengan pertanyaaan yang di kemukakan kepada Lajnah Dhaimah (Komite Riset dan Fatwa Saudi Arabia). Yang mana mereka menjawab :

Selasa, 10 April 2012

Perbedaan Ulama Seputar Permasalahan Wudhu

Berwudhu menjadi syarat sah-nya shalat, artinya sholat seseorang tidaklah di anggap sah sebelum berwudhu terlebih dahulu. Alloh Ta’ala mengajarkan kepada kita untuk tidak melakukan shalat kecuali dalam keadaan yang baik, serta suci dari hadats kecil maupun besar. Ini karena shalat merupakan wasilah antara hamba dan Rabb-nya, dan menjadi jalan untuk bermunajat kepadaNya. Atas dasar inilah Alloh memerintahkan kita untuk melakukan wudhu terlebih dahulu sebelum melakukan shalat. Alloh berfirman :

Senin, 18 Januari 2010

Jual-Beli Yang Terlarang,.!!


Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikitpun dalam ajarannya. Islam juga mengajarkan akan keadilan, dan melarang dari segala bentuk perilaku yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, baik ketika bergaul, bermasyarakat, bekerja juga dalam hal jual-beli. Hal ini terbukti sebagaimana apa yang pernah diajarkan oleh Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam tentang kegiatan jual–beli yang dilarang dalam agama ini dikarenakan merugikan salah satu pihak. Imam Bukhori meriwayatkan :

Senin, 04 Januari 2010

HUKUM SEPUTAR JENAZAH (Bag. IV)


Artikel kali ini masih merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya tentang “Hukum Seputar Jenazah”. Pada postingan sebelumnya masih pada bahasan seputar “Menguburkan Mayat”.
Bolehkah menguburkan mayat pada malam hari,..?

Rabu, 16 Desember 2009

HUKUM SEPUTAR JENAZAH (Bag. III)


Posisi Imam Ketika Melaksanakan Sholat Mayat
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, adapun pendapat yang lebih kuat Wallohu A’lam adalah sebagaimana pendapat Imam Syafi’i bahwasanya apabila mayatnya laki-laki maka posisi imam berada di kepala, dan apabila mayatnya perempuan maka posisi imam berada tepat di tengah mayat [1]. Ada dua hadits yang menguatkan akan pendapat ini ;
Yang pertama adalah hadits dari Abu Gholib al-Khannat beliau mengatakan :

Rabu, 09 Desember 2009

HUKUM SEPUTAR JENAZAH (Bag. II)


Segala puji hanya milik Alloh Subhanahu wa Ta’ala, sholawat serta salam semoga tercurah atas Nabi yang terakhir yaitu Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam, begitu pula atas keluarga, sahabat, serta siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya sampai hari kiamat nanti.
Kita akan melanjutkan pembahasan mengenai hukum-hukum seputar jenazah, yang kemarin telah kita bahas sebagiannya. Adapun pembahasan kali ini mengenai seputar hukum kain kafan, dan sholat jenazah.

Minggu, 06 Desember 2009

HUKUM SEPUTAR JENAZAH (Bag. I)


Segala puji bagi Alloh Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam, yang telah menetapkan segala sesuatu dengan qodar-Nya, yang telah menentukan kehidupan dan kematian untuk anak cucu adam. Alloh Ta’ala berfirman :
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ*كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ
“Semua yang ada dimuka bumi akan binasa. Dan tetap kekallah dzat Robmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan”(Ar Rohman : 26-27)

Minggu, 22 November 2009

Seputar Hewan Kurban

Kurban biasa disebut Al Hadyu (الهدي) adalah apa-apa yang dihadiahkan ke Baitul Harom berupa onta, sapi, kambing, dan yang lainnya. Biasa juga disebut Al Udhhiyah (الأدحية) adalah apa-apa yang disembelih pada hari raya kurban. Dasar pensyariatannya adalah dari Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun Al Qur’an ada pada firman Alloh Ta’ala :


فصل لربك وانحر


“Maka dirikanlah sholat untuk karena Robb-mu dan berkurbanlah” (Al Kautsar: 2).


Sebagian mufassir (ahli tafsir) menyatakan bahwa yang dimaksud disini adalah kurban setelah pelaksanaan sholat ‘Ied. (Taisirul ‘Allam/287 & 534). Pendapat ini pula yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan yang lainnya berkaitan dengan ayat ini. Ibnul Qoyyim berkata:
 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir