Minggu, 22 November 2009

Seputar Hewan Kurban

Kurban biasa disebut Al Hadyu (الهدي) adalah apa-apa yang dihadiahkan ke Baitul Harom berupa onta, sapi, kambing, dan yang lainnya. Biasa juga disebut Al Udhhiyah (الأدحية) adalah apa-apa yang disembelih pada hari raya kurban. Dasar pensyariatannya adalah dari Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun Al Qur’an ada pada firman Alloh Ta’ala :


فصل لربك وانحر


“Maka dirikanlah sholat untuk karena Robb-mu dan berkurbanlah” (Al Kautsar: 2).


Sebagian mufassir (ahli tafsir) menyatakan bahwa yang dimaksud disini adalah kurban setelah pelaksanaan sholat ‘Ied. (Taisirul ‘Allam/287 & 534). Pendapat ini pula yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan yang lainnya berkaitan dengan ayat ini. Ibnul Qoyyim berkata: “Kurban adalah untuk Sang Pencipta sebagai pengganti fidyah untuk diri yang dikarenakan ada kerusakan. Alloh Ta’ala berfirman:



وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ


“Dan bagi tiap-tiap umat telah telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Alloh kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang satu karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk dan patuh (kepada Alloh).” (Al Hajj: 34)


Semua penyembelihan karena suatu manasik yang dilakukan dan penumpahan darah atas nama Alloh adalah sesuatau yang disyariatkan didalam setiap agama.”



Sedangkan dasar dari sunnah diantaranya adalah hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim didalam shohihnya, yang akan kami paparkan setelah ini.



Diantara hikmah pensyariatan kurban adalah taqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh dengan mengalirkan darah kurban, karena ibadah kurban adalah ketaatan yang paling afdhol, demikian juga dengan kurban kita mengungkapkan rasa syukur kita kepada Alloh Ta’ala.



Berikut ini kami paparkan beberapa hal yang berkaitan dengan hewan kurban dan perlakuan yang dianjurkan suri tauladan kita Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam kepada hewan kurban yang kami sarikan dari kitab Taisirul ‘Allam Syarh Umdatil Ahkam & Al Mulakhos Al Fiqh pada bab yang berkaitan dengan kurban:


Hadits Pertama


Hadits Al Barra’ bin “Azib,



قام فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أربع لا تجوز في الأضاحي : العوراء البين عورها و المريضة البين مرضها و العرجاء البين ضلعها و العجفاء التي لا تنقي.


“Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam berdiri diantara kami, lalu bersabda: Empat yang tidak boleh untuk kurban: binatang juling yang jelas julingnya, binatang sakit yang jelas sakitnya, binatang pincang yang jelas bengkoknya, dan binatang yang kurus yang tidak bisa dikeluarkan lagi susunya” (diriwayatkan Abu Dawud dan Nasai)


Syaikh Fauzan didalam Al Mulakhos Al Fiqh menyatakan: “Tidak sah untuk kurban, melainkan binatang yang bebas dari penyakit, cacat tubuh, dan tidak kurus. Maka tidak sah jika binatang itu juling yang sangat nyata, buta , atau kurus kering. Tidak sah pula binatang yang tidak berjalan secara sempurna. Juga binatang yang hilang gigi serinya secara bawaan. Juga binatang yang kering air susunya karena terlalu tua. Juga binatang sakit yang nyata-nyata sakitnya. Sebaik baik Al Hadyu adalah onta, lalu sapi jika dikeluarkan seluruhnya karena harganya yang mahal dan sangat bermanfaat bagi kaum faqir, lalu kambing. Sebaik-baik masing-masing jenis adalah yang paling gemuk, lalu yang paling mahal harganya yaitu berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:


“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Alloh maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al Hajj: 32)”

Hadits kedua

عن أنس ابن مالك رضي الله عنه فال : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Dari Anas bin Malik -semoga Alloh meridhoi beliau- beliau berkata : Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba berwarna putih (namun ada warna hitam sedikit) beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, beliau bertasbih dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau pada leher keduanya.” (diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim didalam shohihnya)



Dari hadits ini bisa kita ambil beberapa faedah, diantaranya adalah:



- Ketika hendak menyambelih mengucapkan Bismillahi Wallohu Akbar



- Hendaknya orang yang akan menyembelih meletakkan kakinya pada leher hewan yang akan disembelih (untuk mencengkram) untuk menyembelihnya agar lebih mempercepat kematiannya



- Yang lebih afdhol ketika menyembelih domba adalah dengan memiringkannya/ membaringkannya dan dari arah samping kiri karena lebih mudah.

Hadits ketiga

عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَتَى عَلَى رَجُلٍ قَدْ أَنَاخَ بَدَنَتَهُ يَنْحَرُهَا قَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


“Dari Ziyad bin Zubair beliau berkata: Aku melihat Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang menderumkan ontanya untuk disembelih, maka beliau berkata: Bangunkanlah onta itu dalam keadaan terikat, itu merupakan sunnah Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam.” (diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim didalam shohihnya, didalam riwayat Muslim dengan lafadz yang berbeda)


Sunnah ketika menyembelih sapi dan domba/kambing dan yang selainnya -kecuali onta- adalah dengan menderumkannya (membaringkan) dari samping kiri dengan dihadapkan ke arah kiblat. Adapun onta maka dengan menusuknya pada bagian bawah lehernya, dengan berdiri dan diikat kakinya yang kanan, karena dengan seperti ini membuat onta lebih santai dan lebih cepat membunuhnya.



Dari hadits ini bisa kita ambil beberapa faedah, diantaranya adalah:



- Dibencinya menyembelih onta dengan menderumkannya (membaringkan), karena dengan cara seperti ini onta akan lebih lama terbunuhnya, akan tetapi apabila manusia tidak bisa dan tidak mampu menyembelihnya (dengan cara menusuk pada bagian bawah lehernya) dengan cara membangunkannya dan takut tidak bisa menusuknya dengan baik (karena suatu hal) juga tidak bisa membuat onta lebih nyaman maka lebih baik adalah dengan menderumkannya, sesuai dengan kadar kemampuan orang yang menyembelih.



- Rahmat Alloh dan rasa belas kasihnya pada makhluknya, sampai pada hal membunuh.
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim, yang bersumber dari Abu Ya’la syadad bin Aus rodhiyallohu ‘anhu dari Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:



“Sesungguhnya Alloh mewajibkan perbuatan ihsan pada semua hal, maka apabila kamu membunuh bunuhlah dengan baik, dan apabila kamu menyembelih maka sembelihlah dengan baik, dan hendaklah salah seorang diantara kamu sekalian mengasah pisaunya apabila hendak menyembelih dan hendaklah dia menyenangkan sembelihanya.”



Inilah bukti bahwa agama ini adalah agama yang penuh dengan kasih sayang dan kelembutan terhadap sesama makhluk, bahkan terhadap hewan sekalipun, bukan seperti yang dituduhkan musuh-musuh Islam yang menuduh bahwa agama ini adalah agama yang penuh dengan kekerasan.

Hadits keempat

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا أَوْ قَلَّدْتُهَا ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلٌّ

“Dari ‘Aisyah -semoga Alloh meridhoi beliau- beliau berkata: Aku melingkarkan kalung pada hewan kurban Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam dengan kedua tanganku kemudian beliau memberi tanda pada hewan kurban tersebut dan memasangkan kalung tersebut pada hewan tersebut –atau aku yang memasangkannya- kemudian Rosululloh mengirimkanya ke ka’bah, sementara beliau tetap tinggal di Madinah, oleh karena itu larangan-larangan yang berlaku pada beliau (saat ihrom) menjadi halal bagi beliau.” (diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim didalam shohihnya)



Dari hadits ini bisa kita ambil beberapa faedah, diantaranya adalah:



- Disukainya mengirimkan hewan kurban ke Baitul Haram (Ka’bah) dari tempat yang jauh walaupun orang yang berkurban tidak menemaninya, karena penghadiahan ke ka’bah merupakan shodaqoh kepada orang-orang miskin disekitarnya, dan pendekatan diri kepada Alloh dengan mengalirkan darah pada ketaatan kepadanya.



- Disukainya memberi tanda pada hewan kurban dan memberikan kalung (sebagai tanda agar dihormati orang yang melihatnya dan dikenal bahwa itu adalah hewan kurban) pada hewan kurban.



‘Al Isy’ar (menandai) adalah dengan melukai sebagian kulit sampai darah mengalir kemudian memotong kulit tersebut, maka hal itu menjadi penanda bahwa itu adalah hewan kurban. Maka ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Abu Yusuf, Al Hasan, imam Malik dan yang selainnya menyatakan disukainya perbuatan tersebut. Sedangkan imam Abu Hanifah menyatakan dibencinya perbuatan ‘Isy’ar tersebut. Adapun imam Malik hanya mengkhususkannya pada hewan yang mempunyai punuk (seperti sapi dan onta). (Fatkhul Baari 5/379 Syamilah)



Berkaitan dengan tali yang digunakan untuk mengalungkan imam Malik mengatakan yang paling baik adalah dengan menggunakan tali yang terbuat dari apa-apa yang tumbuh di bumi,sedangkan untuk kambing menurut beliau tidaklah diberi kalung atau diberi tanda dengan isy’ar,karena itu akan menyulitkan kambing ketika berjalan. Akan tetapi Ibnu Habib berpendapat lain, beliau berpendapat demikian karena ada hadits yang bersumber dari ‘Aisyah bahwa Nabi pernah berkurban dengan seekor kambing yang diberi kalung pertanda. (Syarhul Muwatto’ 2/396 Syamilah)



Adapun pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah disyariatkannya hal itu selama tidak mengakibatkan sesuatu yang fatal pada hewan kurban tersebut karena Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam pun pernah melakukannya.

Hadits kelima

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً قَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا قَالَ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ رَاكِبَهَا يُسَايِرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّعْلُ فِي عُنُقِهَا
و في لفظ : قال في الثانية أو الثالثة : اركبها, ويلك أو ويحك

“Dari Abu Huroiroh –semoga Alloh meridhoinya- : bahwasanya Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam melihat laki-laki menggiring onta kurbanya, baliau bersabda: Tunggangilah onta itu. Laki-laki itu berkata: sesungguhnya dia adalah hawan kurban. Nabi bersabda: Tunggangilah dia. Maka aku melihat laki-laki itu menunggangi ontanya berjalan bersama Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam sedangkan sandalnya berada dileher ontanya.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pada saat yang kedua atau yang ketiga Nabi bersabda: Tunggangilah onta itu, alangkah ruginya dirimu atau kasihan sekali dirimu.” (diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim didalam shohihnya)

Dari hadits ini bisa kita ambil beberapa faedah, diantaranya adalah:


- Bolehnya mengambil manfaat dari hewan kurban selama hal tersebut diperlukan, seperti menaikinya atau memerah susunya, dan selama hal itu tidak menimbulkan madhorot pada hewan kurban tersebut.

Hadits keenam

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا 


“Dari ‘Ali beliau berkata: Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi onta-onta kurban beliau dan menyedekahkan daging, kulit, dan bagian punggungnya dan agar aku tidak memberikan sebagian darinya kepada tukang jagal.” (diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shohihnya)

Imam Nawawi mengatakan: “Pada hadits ini terdapat faedah yang banyak diantaranya adalah disukainya menggiring hewan kurban, dan bolehnya mewakilkan didalam menyembelihnya, menyembelih sendiri dan membagi dalam menyembelihnya (jika banyak sebagian diwakilkan dan disembelih sendiri -pent.) dan menyedekahkan daging, kulit dan bagian punggungnya dan kesemuanya itu dibagikan seluruhnya dan disukainya hewan kurban itu besar (gemuk –pent.) dan baik dan tidak diperbolehkan memberikan sebagian dari kulit, daging, dan bagian punggungnya pada tukang jagal, karena pemberian kepadanya adalah sama dengan pengganti upah pekerjaanya maka maknanya sama saja dengan menjual sebagian darinya, dan yang demikian itu tidaklah boleh.” (Syarhu Nawawi ‘Ala Muslim 4/453 Syamilah)

Didalam Ihkamul Ahkam Syarh Umdatil Ahkam 2/312 (Syamilah) disebutkan: “Perkataan beliauشيأ وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا (agar aku tidak memberikan sebagian darinya kepada tukang jagal) dhohirnya menunjukkan tidak diperbolehkannya memberikan (daging, kulit, atau bagian punggungnya kepada tukang jagal –pent.) secara mutlak. Dan tidak diragukan lagi pelaranganya apabila yang diberikan adalah sebagai imbalan/ upah atas penyembelihan, karena sesungguhnya itu adalah pengganti dengan sebagian kurban dan pengganti dalam istilah lain adalah seperti jual beli. Adapun apabila memberikan imbalan/ upah diluar dari daging yang diberikan (dibagikan –pent.) dan daging tersebut adalah sebagai tambahan dari imbalan tersebut, maka qiyas menunjukkan diperbolehkannya. Akan tetapi Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا (Kami yang akan memberinya dari kami sendiri) beliau memutlakkan pelarangan pemberian darinya dan beliau tidak mengkaitkan pelarangan dengan imbalan. Dan yang ditakutkan disini adalah terjadi toleransi pada imbalan dikarenakan apa yang diambil oleh tukang jagal tersebut dari dagingnya. Maka kembali kepada pengganti pada perkara itu sendiri. Orang yang cenderung pada pelarangan dari wasilah ini dia takut akan terjadi hal semacam ini.”


Maka kebiasaan masyarakat sekarang ini yang mereka memberikan kepada tukang-tukang jagal kulit atau yang lainnya sebagai pengganti biaya/ upah itu tidaklah diperbolehkan, apalagi menjual kulit dari binatang kurban yang disembelih, karena kulit adalah termasuk yang harus dibagikan juga. Hal ini bertentangan dengan syariat, dikarenakan ada hadits yang shorih (jelas) yang menjelaskan bahwa hal tersebut tidaklah diperbolehkan. Kecuali pemberian kepada tukang jagal tersebut dikarenakan memang dia adalah orang yang berhak untuk menerima, dan pemberian tersebut tidak mempengaruhi upah yang diberikan dan hanya merupakan tambahan dari upahnya, serta pemberian itu tidak dikhususkan kulitnya saja, maka qiyas menunjukkan diperbolehkannya. Allohu A’lam.


Abu Ruqoyyah
Maroji’
1. Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan (Terj. Cetakan Darul Falah)
2. Taisirul ‘Allam Syarh Umdatil Ahkam Syaikh Alu Bassam (Cetakan Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut)
3. Maktabah Syamilah
4. Al Fawa’id Adzahabiyah Min Arba’in An Nawawiyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir