Kamis, 15 Januari 2015

Khilaf Seputar Hukum Adzan


Ketika shalat lima waktu yang sudah di tentukan waktunya oleh syariat tidaklah sah kecuali di kerjakan pada waktunya, sedangkan banyak manusia yang tidak mengetahui secara pasti waktu shalat telah masuk atau belum, atau mereka di sibukkan oleh kesibukan-kesibukan duniawi hingga tidak memperhatikan telah masuknya waktu shalat, maka karena itulah adzan di syariatkan, sebagai pemberitahuan kepada mereka akan masuknya waktu shalat.

Adzan di mulai di syariatkan pada tahun pertama hijriyah, pada saat itu Nabi dan para sahabat bermusyawarah mengenai bagaimana membuat sebuah pertanda akan sudah masuknya waktu shalat. Kemudian Abdullah Ibnu Zaid menceritakan perihal mimpinya kepada Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Mendengar apa yang di ceritakan oleh Abdulloh Ibnu Zaid di atas Nabi pun kemudian menyetujuinya. [[1]] Beliau lantas menyuruh agar hal tersebut di ajarkan kepada Bilal, kemudian ia pun beradzan dengan lafadz-lafadz tersebut.[[2]]


Al-Qur’an pun menetapkan adanya adzan, yaitu pada firman Alloh Ta’ala :

 “Hai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli,.” (QS : Al-Jumuah : 9)
Demikian juga pada firman Alloh Ta’ala ;

 “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat,.” (QS : Al-Maidah : 58)

Hukum Adzan

Ibnu Rusyd mengatakan bahwa Para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hukum adzan, apakah ia merupakan sesuatu yang wajib atau hanya sunnah muakkadah. Dan apabila hukumnya wajib apakah wajib yang sifatnya mutlak untuk untuk semua ataukah wajih kifayah saja,.?

Riwayat yang bersumber dari Imam Malik mengatakan bahwa adzan hukumnya wajib pada masjid-masjid besar. Namun  beliau tidak mewajibkanya, dan tidak pula menganggap hal itu sunnah pada orang yang shalat bersendirian.

Sebagian Ahlu Ad Dhahir mengatakan Adzan hukumnya wajib mutlak untuk untuk semua (baik berjamaah ataupun ketika bersendirian), sebagian lagi mengatakan wajib untuk yang shalat berjamaah saja, baik dalam keadaan safar maupun mukim.

Sedangkan Imam Syafi’i sepakat dengan Imam Abu Hanifah bahwasanya adzan hukumnya sunnah untuk orang yang shalatnya bersendirian maupun berjamaah, namun lebih di tekankan (sunnah muakkadah) kepada orang yang shalatnya berjamaah.

Perkataan Ibnu Qudamah mengenai hal ini sebagaimana berikut ; “Barang siapa yang shalat tanpa adzan kami membencinya, namun ia tidak perlu untuk mengulangi shalatnya.”

Beliau juga mengatakan : “Makruh hukumnya meninggalkan adzan untuk shalat lima waktu, di karenakan Nabi -Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- dalam shalat-shalat beliau dengan adzan dan iqamah, beliau juga memerintahkan para sahabat melakukanya, demikian juga para Imam pun mengerjakanya.”

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana pendapat jumhur ulama bahwasanya adzan hukumnya adalah sunnah, demikian juga iqamah [[3]], maka meninggalkanya tidaklah merusak shalat, dengan kata lain shalat tetap sah tanpa keduanya.[[4]]

Namun perlu di ingat meskipun hukumnya sunnah, adzan merupakan syiar Islam yang nyata, bahkan hal itu menjadi pertanda sebuah Negara akan di perangi atau tidak. Maka hal itu sangat di tekankan, dan hendaknya tidak di tiadakan. [[5]]

Sifat Adzan

Ulama juga berbeda pendapat dalam masalah sifat adzan. Ada empat sifat sebagaimana yang di yakini oleh para ulama, yaitu :

-          Sifat yang pertama

Bertakbir dua kali (Allohu Akbar),  syahadat masing-masing empat kali (Asyhadu Allaa ilaha illallohu dan Asyhadu anna Muhammadan Rasululloh), kemudian lafadz yang lain maka tatsniah (masing-masing dua kali kecuali lafadz Laa ilaha illallohu). Ini merupakan madzhab Ahli Madinah, yaitu Imam Malik dan yang lainya. Namun para pengikut madzhab ini yang mutaakhirun mengatakan dalam ucapan syahadat yang dua kali di ucapkan secara sir, kemudian dua lagi di keraskan. Ini di namakan “tarjii’”.

-          Sifat yang ke dua

Adalah sifat adzan “al Makiyyiin” (penduduk Makkah). Inilah yang di pilih oleh Imam Syafi’i, yaitu bertakbir yang pertama empat kali (Allohu Akbar),  dan syahadat empat kali pula (Asyhadu Allaa ilaha illallohu dan Asyhadu anna Muhammadan Rasululloh), sedang lafadz yang lain maka masing masing dua kali (kecuali lafadz Laa ilaha illallohu)

-          Sifat yang ke tiga

Adalah sifat adzan “al Kuufiyyiin” (penduduk Kuufah), ini pula yang di yakini Imam Abu Hanifah yaitu bertakbir yang pertama sebanyak empat kali (Allohu Akbar) dan tatsniah (dua kali) pada sisa lafadz yang lain (kecuali lafadz Laa ilaha illallohu).

Inilah sifat yang lazim di gunakan di negeri kita Indonesia, yaitu sebagaimana madzhab Imam Abu Hanifah dalam masalah ini.

-          Sifat yang ke empat

Adalah sifat adzan “al Bashriyyiin” (penduduk Bashrah) yaitu bertakbir yang pertama sebanyak empat kali (Allohu Akbar), kemudian syahadat masing sebanyak tiga kali (Asyhadu Allaa ilaha illallohu dan Asyhadu anna Muhammadan Rasululloh), kemudian ucapan Khayya ‘ala asshala dan Khayya ‘alal falah masing-masing sekali, kemudian bertakbir dua kali dan di tutup dengan ucapan Laa ilaha illallohu.

Khilaf dalam masalah adzan ini dengan kesemua sifat di atas sebagaimana di sebutkan oleh Ibnu Rusyd boleh di kerjakan. Demikian pula yang berkeyakinan adanya “tarjii’” dalam adzan. Kesemuanya shahih dari Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam. [[6]]

Waktu Adzan

Ibnu Rusyd mengatakan bahwa ulama sepakat dalam permasalahan waktu adzan, yaitu tidak boleh di kerjakan sebelum masuk waktu shalat. Kecuali waktu shalat subuh, maka di dalamnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarang.

Ibnu Qudamah merinci permasalahan ini sebagai berikut ;

-          “Dalam permasalahan adzan sebelum masuk waktu shalat tidaklah diperbolehkan, kecuali pada saat shalat subuh, dalam hal ini kami tidak mengetahui adanya khilaf. Inilah yang di sepakati oleh para ahli ilmu bahwa termasuk sunnah (petunjuk Nabi) adzan setelah masuk waktu shalat, kecuali adzan subuh. Dan karena adzan disyariatkan untuk mengumumkan telah masuknya waktu shalat maka tidak di perbolehkan di kerjakan sebelum tiba waktunya. Jika di lakukan maka akan keluar dari maksud di syariatkannya.”

-          “Di syariatkan adzan sebelum tiba saatnya pada saat adzan subuh. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Al Auzai, imam Syafi’i dan Ishak. Adapun Atsauri, Imam Abu Hanifah, dan Muhammad bin Hasan melarangnya.” [[7]]

Namun bagi yang berkeyakinan akan bolehnya adzan sebelum waktu subuh hendaknya ia mengulangi adzan pada saat tiba waktu subuh. [AR]



[1] . Lihat Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan, 1/69 Darul Aqidah cat. Ke 2
[2] . Dengan redaksi hadits yang sama sebagaimana di atas
[3] . Di karenakan iqamah juga merupakan adzan, yaitu adzan yang ke 2. Ini berdasarkan hadits Nabi :
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ
“Diantara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat sunnah,.”  (HR : Bukhari)
[4] . Muqarrar Madah Fiqhul Ibadat 1 hal 317-318, Al-Madinah International University
[5] . Lihat Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan, 1/70 Darul Aqidah cat. Ke 2
[6] . Muqarrar Madah Fiqhul Ibadat 1 hal 314-315, Al-Madinah International University
[7] . Al Mughni  Ibnu Qudamah 1/455 Darul Fikri Beirut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir