Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo
Diantara aqidah
menyimpang yang banyak berkembang di Negara kita adalah aqidah atau pemahaman
‘takfiri’. Yaitu satu pemahaman yang sangat bermudah-mudahan memberikan
vonis kafir kepada orang lain. Aqidah ini merupakan warisan dari kaum Khowarij
yang mana termasuk kegemaran mereka sangat bermudah-mudahan dalam urusan ini. Hal
ini sangat bertolak belakang dengan keyakinan ahlus sunnah yaitu para pendahulu
kita yang shalih dan orang-orang setelahnya yang berjalan di atas jalan mereka,
yang mereka tidak mengkafirkan orang tertentu dari kaum Muslimin yang
melakukan sesuatu yang di nilai sebagai kekafiran kecuali setelah adanya hujjah
yang nyata. [lihat Al Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih Ahlis Sunnati wal
Jamaah 97 Maktabah Syamilah]
Seseorang yang telah
terbukti keislamanya secara meyakinkan maka keislaman tersebut tidaklah hilang
hanya dengan keragu-raguan. Jika kita melihat seorang Muslim yang terlihat
dengan pasti tanda-tanda keislamanya, seperti shalat, puasa, zakat dan yang
lainya maka tidak boleh kita memvonisnya dengan sebutan kafir atau sejenisnya
sebelum terlihat jelas kekafiranya, bukan karena sekedar sesuatu yang belum
jelas atau sekedar kira-kira.
Kita lihat jawaban Ali
bin Abi Thalib ketika di tanya mengenai penduduk Nahrawan, apakah mereka
termasuk orang-orang kafir, maka beliau menjawab : “Mereka lari dari
kekafiran”, lantas di tanya lagi, apakah
mereka termasuk orang-orang munafiq,.? Beliau menjawab : “Orang munafiq itu
tidaklah berdzikir (mengingat) Alloh kecuali sedikit. Sedangkan mereka
mengingat Alloh pada pagi dan sore harinya. Mereka adalah saudara kita yang
telah berbuat dzalim kepada kita.” (HR : Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro 8/173)
Betapa para sahabat yang
mulia sangat berhati-hati sekali terhadap perkara ini, tidak mudah
menyandangkan predikat itu kepada orang lain. Hal ini berbeda dengan keadaan di
negeri kita ini, di mana banyak orang tidak memahami kaidah ini sehingga
bermudah-mudahan dalam memvonis orang lain dengan vonis kafir. Padahal akibat
dari vonis tersebut akan berdampak luas baik bagi pelaku, orang yang tervonis,
ataupun masyarakat secara umum.
Dampak Bagi Pelaku
Adapun dampak bagi
orang yang memvonis kafir adalah vonis tersebut akan kembali kepada dirinya
apabila orang yang di vonis tidaklah demikian. Hal ini banya di isyaratkan
lewat sabda-sabda beliau :
مَنْ دعَا رَجُلا بِالكفْر ، أَوْ
قَالَ : عَدُوُّ اللهِ ، وَلَيْسَ كَذلِك إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Barang
siapa menyeru seseorang dengan sebutan ‘KAFIR’ atau mengatakan “MUSUH ALLOH’
padahal tidak demikian, kecuali ucapan tersebut akan kembali kepadanya.” (HR : Muslim)
Demikian
juga beliau bersabda :
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan FASIK,
atau menuduhnya sebagai KAFIR melainkan ucapan itu kembali kepadanya apabila
sahabatnya tidaklah demikian.” (HR :
Bukhari)
Maka
hendaknya kita berhati-hati di dalam berkata atau melemparkan tuduhan kepada
orang lain, bisa jadi hal itu di nilai sangat berat di sisi Alloh Ta’ala,
dan bisa jadi gara-gara ucapan tersebut, atau tuduhan yang kita alamatkan
kepada orang lain kita di lemparkan oleh Alloh ke dalam Neraka.
Perhatikanlah hadits di bawah ini :
“Dari Abu
Hurairah -semoga Alloh meridhai beliau- beliau mengatakan : “Aku
mendengar Rasululloh Shalallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Dua orang dari
Bani Israil bersaudara, salah satunya senang berbuat dosa dan yang lainya giat
beribadah. Orang yang giat ini senantiasa melihat yang lainya dalam dosa, maka
ia mengatakan ‘Berhentilah,.!’. Lalu ia mendapatinya suatu hari melakukan suatu
dosa, maka ia mengatakan kepadanya, ‘Berhentilah,.!’, tapi saudaranya
mengatakan, ‘Biarkanlah aku, demi Rabb-ku, apakah engkau di utus untuk
mengawasiku,.?’ Maka ia mengatakan, ‘Demi Alloh, Alloh tidak akan
mengampunimu -atau Alloh tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga-‘. Kemudian
ruh keduanya di cabut. Ketika keduanya berkumpul di hadapan Rabb semesta alam, maka
Dia bertanya kepada orang yang giat (melakukan ibadah). ‘Apakah engkau
mengetahui tentang Aku, atau engkau berkuasa atas apa yang ada di tangan-Ku,.?’
Dia memerintahkan kepada orang yang berdosa itu, ‘Pergi dan masuklah ke Surga
dengan rahmat-Ku’ Sementara kepada yang lain, Dia memerintahkan, ‘Bawalah
orang ini ke Neraka.’ Abu Hurairah mengatakan ; “Demi Rabb yang jiwaku
berada di tangan-Nya, sungguh ia mengucapkan suatu ucapan yang membinasakan
dunia dan akhiratnya.” (HR : Abu Dawud, dan di shahihkan oleh Syaikh Al Albani
di dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Dampak Bagi
Orang Yang Di Vonis
Tahukah
kita apabila kita sudah mengalamatkan vonis KAFIR kepada saudara kita maka
berarti kita telah mencabut haknya sebagai seorang Muslim,.? Hak untuk
mendapatkan warisan, hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dari pemerintah,
hak untuk mewarisi dan di warisi, hak untuk di sholatkan ketika meninggal dunia
nantinya, hak untuk di kuburkan di pemakaman kaum Muslimin, bahkan harta dan
darahnya halal,.!
Di tambah lagi
orang yang telah di vonis kafir ia akan kehilangan hak-hak seorang Muslim dari
saudaranya, diantaranya sebagaimana sebuah hadits :
“Hak
seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang
sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR : Bukhari
dan Muslim)
Demikian juga hadits :
“Jangan kalian saling hasad, jangan saling
melakukan najasy, jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling
membelakangi, jangan sebagian kalian membeli barang yang telah dibeli orang
lain, dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang
muslim adalah saudara muslim bagi lainnya, karenanya jangan dia menzhaliminya,
jangan menghinanya, jangan berdusta kepadanya, dan jangan merendahkannya.
Ketakwaan itu di sini -beliau menunjuk ke dadanya dan beliau mengucapkannya 3
kali-. Cukuplah seorang muslim dikatakan jelek akhlaknya jika dia merendahkan
saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan mengganggu darah, harta,
dan kehormatan muslim lainnya.” (HR :
Muslim)
Kesemua hak tersebut akan hilang dari seorang
Muslim yang telah di vonis KAFIR oleh saudaranya. Bahkan di katakan darah dan
kehormatanya pun halal jika ia telah menjadi kafir. Oleh karenanya hendaknya
kita berhati-hati dalam masalah ini.
Dampak Bagi Masyarakat Secara Umum
Orang yang
kafir darah dan kehormatanya halal sebagaimana di katakan oleh para ulama,
diantaranya adalah imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengatakan mengenai hukum
kafir orang yang meninggalkan shalat :
تارك الصلاة كافر
كفرا مخرجا عن الملة, يقتل اذا لم يتب و يصل
“Orang yang meninggalkan shalat maka ia
kafir, dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Ia (diancam) di bunuh
jika tidak bertaubat dan kembali melaksanakan shalat.” [Syarhul Kabair syaikh
‘Utsaimin hal 27, Darul Kutub Al Ilmiyah Beirut]
Oleh
karenanya bermudah-mudahan dalam urusan meng-KAFIR-kan orang lain sangat
berbahaya. Dikarenakan seseorang yang tervonis kafir adalah orang yang
halal darah dan kehormatanya. Akibat akan adalah banyaknya pertumpahan darah
gara-gara vonis kafir tersebut. Inilah akibat yang paling buruk.
Dan
tampaknya hal inilah yang saat ini melanda Negara kita, dimana banyaknya
kejadian kejadian yang diatas namakan “jihad” di landasai pemikiran yang salah
ini. Mereka menganggap penguasa telah ‘kafir’ lantas layak untuk di perangi.
Mereka menganggap orang-orang yang berada di dalamnya “kafir” maka tidak
masalah untuk di tumpahkan darahnya dan di renggut kehormatanya,.! Na’udzubillah,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar