Selasa, 14 Agustus 2012

Fiqih Ringkas Pelaksanaan Ibadah Hari Raya

Setelah sebulan penuh kita melewati masa-masa dengan penuh kesabaran dan ujian dari Alloh Ta’ala, maka tiba saatnya nanti kita akan memasuki satu hari dimana pada hari itu merupakan salah satu dari dua hari raya yang kita miliki yaitu ied fitri. Sebagaimana sebuah riwayat dari Anas, tatkala Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah pada saat itu memiliki dua hari yang mana di dalamnya mereka bergembira di dalamnya. Lantas Nabi bertanya kepada mereka ;

فقال : « ما هذان اليومان ؟ » قالوا : يومان كنا نلعب فيهما في الجاهلية ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا ، منهما يوم الأضحى ، ويوم الفطر »

“Dua hari apakah ini,.? Mereka mengatakan ; “Dua hari yang mana kami biasa bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya pada masa jahiliyah.” Kemudian Nabi menegaskan kepada mereka ; “Sesungguhnya Alloh telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik dari pada hari itu, yaitu Iedul Adha dan Iedul Fitri.” (Al Mustadrak ‘Ala Shahihain, Al Hakim)

Dua hari itulah yang kita di syariatkan untuk merayakannya, serta bersenang-senang di dalamnya, adapun perayaan selain dua hari raya itu maka tidaklah di syariatkan dalam Islam.

Amalan Yang Dianjurkan Di Dalamnya

  1. Mengumandangkan Takbir
Mengumandangkan takbir sewaktu Iedul Fitri hukumnya mustahab (sunnah), ini merupakan pendapat jumhur fuqaha Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan bahkan An Nawawi menukil adanya ijma’ akan di sunnahkanya. Waktu mulainya adalah pada malam Iedul Fitri atau setelah hilal syawal terlihat, atau juga setelah matahari tenggelam pada hari yang ke 30 Ramadhan. Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah. Hal ini juga merupakan perkataan Al Baghawi, Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, demikian pula di fatwakan oleh Lajnah Dhaimah.

Adapun mengenai kapan waktu berakhirnya takbir maka terdapat khilaf di dalamnya. Pendapat pertama mengatakan takbir berhenti ketika imam memulai shalat, ini merupakan salah satu pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Hanabilah. Pendapat inilah yang di pilih oleh Al Baghawi dan Syaikh Utsaimin.

Pendapat ke dua menyatakan bahwa takbir berhenti ketika imam berhenti khutbah. Inilah yang shahih dari madzhab Hanabilah, serta merupakan pendapat sebagian Syafi’iyah. Ini pulalah yang menjadi pendapat Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz.

Takbir Muqayyad

Tidak di syariatkan melakukan takbir muqayyad (takbir yang di lakukan setelah shalat wajib) pada malam Iedul Fitri, baik setelah shalat maghrib maupun isya’. Tidak pula sesaat setelah shalat Ied sebagaimana yang di lakukan sebagian orang. Inilah yang menjadi madzhab Hanabilah, dan pendapat yang benar dari jumhur Syafi’iyah. Pendapat ini pula yang di pilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Shighah Takbir

Mengenai shighah takbir (bentuk pengucapan takbir) ada dua perkataan, pertama ;

Mengucapkan Allohu Akbar, Allohu Akbar, la ilaha illallohu wallohu Akbar, Allohu Akbar wa lillahil hamdi. Baik dengan dua takbir, sebagaimana madzhab Hanabilah dan itulah yang di pilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah atau dengan tiga takbir, sebagaimana di pilih oleh syaikh Ibnu Baz dan syaikh Utsaimin, kesemuanya baik dan boleh di lafadzkan.

Bentuk ke dua ; tidak ada bentuk takbir khusus pada saat Iedul Fitri. Takbir yang di anjurkan adalah takbir mutlaq, yaitu dengan segala macam ucapan pengagungan kepada Alloh, sebagaimana pada firman-Nya ;

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(QS : Al Baqarah : 185)

Inilah yang menjadi pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad.

Di sunnahkan pula untuk mengeraskan suara ketika bertakbir di hari itu khusus bagi laki-laki semenjak keluar dari rumah ke tempat shalat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan merupakan riwayat dari Imam Abu Hanifah dan yang di pilih oleh At Thahawiy.

Hukum Bertakbir Dengan Bersama-Sama

Bertakbir secara bersama-sama dengan suara serentak termasuk perkara yang tidak pernah ada tuntunanya dalam syariat, bahkan termasuk bid’ah. Demikian apa yang di katakan ulama Malikiyah, juga as Syatibiy, Syaikh Bin Baz, al Albani dan syaikh Utsaimin. Hal ini juga di fatwakan oleh Lajnah Daimah (Komite Riset dan Fatwa Majelis Ulama Saudi Arabia).

Bertakbir yang di syariatkan adalah dengan cara sendiri, tidak di lakukan bersama-sama dengan satu suara atau di komando. Alasanya tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi ataupun para sahabat melakukannya.

  1. Shalat Ied
Shalat Ied memiliki keutamaan yang sangat agung. Hal itu dapat kita lihat dari perbuatan Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam yang selalu mengerjakannya serta tidak meninggalkannya. Demikian pula beliau menyuruh para wanita (meskipun mereka sedang haidh) untuk menghadirinya meskipun tidak mengerjakannya. Para sahabat semasa beliau maupun setelahnya pun senantiasa mengerjakan shalat ini dan tidak pernah meninggalkannya, di karenakan di dalamnya terdapat ungkapan syukur kepada Alloh serta menampakkan syiar-syiarnya.

Mengenai hukumnya maka para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Diantara mereka ada yang mengatakan fardhu ain (wajib), sebagaimana yang di katakan Ibnu Habib, salah seorang ulama Malikiyah. Dan inilah yang di pendapat yang di pilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Abu Hanifah, Ibnu Utsaimin, dan Ibnu Baz. Ada pula yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah (wajib kifayah), jika sudah ada yang mengerjakan maka gugur kewajiban atas yang lain. Ini merupakan dhahir dari madzhab Imam Ahmad, dan sebagian pengikut madzhab Syafi’i.

Begitu pula ada yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah, ini merupakan pendapat Imam Malik, sebagian pengikut madzhab Syafi’i. [1]

Waktu Shalat Ied

Waktu shalat Ied di mulai semenjak matahari meninggi sepenggalan Tombak, kira-kira seperempat jam setelah matahari terbit. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha Hanabilah (mayoritas ahli fiqih dari kalangan Hanabilah), Malikiyah, dan merupakan salah satu pendapat dari kalangan Syafi’iyah, juga yang di pilih oleh al Baghawi. Dan waktu berakhirnya, madzhab Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) sepakat setelah zawal (matahari mulai condong ke arah barat).

Lebih di sukai mengerjakan shalat Iedul Fitri di akhir waktu, ini juga merupakan kesepakatan empat madzhab, bahkan Ibnu Qudamah menukil adanya ijma’ akan hal tersebut.

Apakah Shalat Ied Harus Mengumandangkan Adzan Dan Iqamah,.?

Sama sekali tidak di syariatkan adzan dan iqamah pada saat pelaksanaan shalati Ied. Meskipun terdapat diwayat dari Ibnu Zubair bahwasanya beliau melakukan adzan dan iqamah. Ada pula yang mengatakan pertama kali yang melakukan hal itu adalah Ibnu Ziyad. Namun telah tsabit sebuah riwayat yang datang mengenai sifat Nabi dalam mengerjakan shalat Ied adalah tanpa adzan dan iqamah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan ;

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

“Aku menyaksikan bersama Rasululloh -Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- pada hari Ied, beliau memulai dengan shalat sebelum berkhutbah tanpa adzan dan juga iqamah” (HR : Muslim)

Maka riwayat yang bersumber dari Ibnu Zubair ataupun Ibnu Ziyad diatas tidak teranggap. Di karenakan asal hukum asal ibadah adalah tauqifiyah (harus berdasarkan dalil), sedangkan perbuatan shahabat seperti Ibnu Zubair ataupun Ibnu Ziyad yang merupakan sigharu at tabi’in tidak bisa di jadikan dalil. Maka yang benar dan sesuai dalil perbuatan Nabi, sebagaimana pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada adzan dan iqamah dalam shalat Ied.

Namun jumhur fuqaha Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah memandang di sunnahkannya iqamah untuk shalat Ied yang di laksanakan di padang pasir. Demikian pula ketika shalat Ied di laksanakan di Masjidil Haram, jumhur ulama Malikiyah juga memandang di sunnahkannya iqamah untuk shalat itu.

Nafilah Untuk Shalat Ied

Tidak ada shalat sunnah yang di kerjakan menyertai shalat Ied, baik setelahnya maupun sesudahnya. Ini merupakan ijma’ para ulama sebagaimana di katakana oleh Ibnu Qudamah dan An Nawawi.

Tata Cara Shalat Ied

Shalat Ied di lakukan dengan dua rekaat, ini juga merupakan ijma’ sebagaimana di nukil oleh Ibnu Qudamah, An Nawawi dan Al Mawardi. Mengenai jumlah takbirnya di sunnahkan tujuh kali pada rekaat pertama selain takbiratul ikhram, dan lima kali pada rekaat ke dua selain takbir intiqal. Inilah yang menjadi madzhab Malikiyah, Hanabilah, dan perkataan sejumlah ulama lain seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin dan yang lain.

Demikian pula di sunnahkan membaca doa istiftah setelah takbiratul ikhram sebelum menginjak takbir yang lain. Hukum takbir zawaid (tambahan) itu sendiri merupakan sunnah.

Apa Yang Di Baca Diantara Dua Takbir,.?

Pendapat pertama sebagaimana di katakan As Syafi’I dan Ahmad, adalah ucapan dzikir kepada Alloh. Ini pula yang di pilih oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua sebagaimana madzhab Hanafiyah dan Malikiyah adalah tidak ada dzikir apapun yang di sunnahkan saat itu.

Surat yang di anjurkan di baca pada saat itu adalah Al A’la dan Al Ghasyiyah, atau Qaf dan Al Qamar.

Wallohu Ta’ala A’lam,..

[Faedah kitab Mulakhas Ahkami Ied Wa Zakatil Fitri, di susun oleh Al Qismu Al Ilmi Bi Muassati Ad Dorrar As Sanniyah, dengan bimbingan Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As Saqaf, dengan beberapa tambahan dari penulis]


[1]. Inilah pendapat yang lebih rajih insya Alloh, di karenakan dalil yang ada menunjukkan akan hal ini. Diantaranya adalah perkataan Nabi kepada salah seorang Badui, ketika itu beliau menjelaskan kepadanya mengenai shalat lima waktu. Kemudian di tanyakan kepada beliau ; apakah bagi saya ada kewajiban shalat yang lain selain shalat lima waktu itu,.? Kemudian Nabi menjawab ; Tidak ada lagi, kecuali engkau mengerjakan shalat yang sifatnya sunnah. (HR : Muslim, Baihaqi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir