Senin, 13 Februari 2012

‘VALENTINE’S DAY’ MENURUT SYAIKH AL UTSAIMIN

Pertanyaan :

Telah menyebar di kalangan masyarakat akhir-akhir ini salah satu perayaan yang biasa di sebut “Hari Kasih Sayang”, khususnya di kalangan pelajar putri, dan ini merupakan salah satu perayaan orang-orang Nasrani. Dan pakaian yang mereka kenakan pada hari itu berwarna merah (pakaian dan sepatu), mereka saling bertukar bunga yang berwarna merah pula,.. Kami berharap penjelasan dari anda wahai fadhilatus Syaikh, mengenai hukum perayaan seperti ini, dan apa saran anda kepada kaum Muslimin yang merayakan perayaan seperti ini,.? Semoga Alloh menjaga anda,.

Jawaban :

Perayaan hari Valentine tidak di perbolehkan di karenakan beberapa alasan ;

Pertama ; di karenakan hal itu termasuk perayaan bid’ah yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syariat.

Kedua ; di sebabkan perayaan tersebut bisa menyebabkan ‘isyq wal gharam’ (rasa cinta kepada lawan jenis (sebelum di ikat dalam tali pernikahan) yang dilarang dalam syariat, pent.)

Ketiga ; hal itu bisa mengakibatkan tersibukkanya hati (dari mengingat Alloh, pent.) dengan perkara-perkara yang sepele semacam ini, yang menyelisihi petunjuk para pendahulu yang shalih -semoga Alloh meridhai mereka-.

Maka tidaklah halal seluruh aktifitas apa saja yang terjadi pada hari itu, baik itu berupa makanan, minuman, pakaian, dan yang lainnya. Dan seorang Muslim hendaknya memuliakan agamanya dengan tidak menjadi layaknya bunglon (suka meniru) yang mengikuti setiap orang yang berteriak.

Kami memohon kepada Alloh Ta’ala agar melindungi kaum Muslimin dari setiap fitnah, apa yang tampak darinya maupun yang tersembunyi, dan mengurusi kita dengan pengurusan-Nya dan taufik-Nya.

[Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, termaktub dalam Fatawa Ulama Balad Al Haram no. 208 halaman 370, Fahrusah Maktabah Al Malik Fahd Al Wathaniyah Atsna a An Nasyr]

Tambahan Penulis ; Dari fatwa beliau tersebut kita dapatkan pula penjelasan bahwa makanan, minuman, pakaian dan yang lainnya, yang ada kaitanya dengan perayaan tersebut adalah HARAM. Maka hendaknya kita kaum Muslimin tidak bermudah-mudahan sekedar ikut-ikutan teman ataupun lingkungan dalam perayaan hari ini,..!!! Apalagi sebagaimana kita ketahui ini merupakan adat kebiasaan orang-orang KAFIR yang tidak layak kita menirunya.

Lajnah Daimah-pun (Komite Riset dan Fatwa Majelis Ulama Saudi Arabia) menfatwakan hal yang sama, bahkan menggolongkanya dalam perbuatan tasyabbuh. Nas’alulloha taufiq wal hidayah,..

[Abu Ruqoyyah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir