حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ
بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِىُّ حَدَّثَنَا مَهْدِىُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا
وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِى عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ
يَعْمَرَ عَنْ أَبِى الأَسْوَدِ الدِّيلِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ
أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه
وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا
نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ.
قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ
تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ
وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ
مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ «
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ
إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
"Telah
mengatakan kepada kami Abdulloh bin Muhammad bin Asma' ad Dhuba'i, telah
mengatakan kepada kami Mahdi bin Maimun, telah mengatalkan kepada kami Washil
budak dari Abu 'Uyainah dari Yahya bin 'Uqail dari Yahya bin Ya'mar, dari Abul
Aswad ad Dili, dari Abu Dzar, bahwasanya sekelompok orang dari sahabat Nabi
Shalallohu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada beliau :"Wahai Rosululloh,
betapa beruntungnya orang-orang kaya itu, mereka bisa mendapatkan pahala yang
lebih (daripada kami,.) Mereka shalat sebagaimana kami juga shalat,mereka
berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan
kelebihan harta yang mereka miliki (sedangkan kami tidak bisa,.!)".
Rosululloh lalu menjawab : "Bukankah Alloh telah menjadikan untuk kalian
apa-apa yang kalian (bisa) bershadaqah (denganya),. Sesungguhnya pada tiap-tiap
tasbih ada shadaqah, pada tiap-tiap takbir ada shadaqah, pada tiap-tiap tahmid
ada shadaqah, dan pada tiap-tiap tahlil ada shadaqah, menyuruh pada yang ma'ruf
padanya ada shadaqah, dan melarang dari yang munkar juga padanya shadaqah,
bahkan pada jimak kalian terdapat shadaqah,.!". Mereka lalu berkata
:"Wahai Rosululloh, apakah seseorang dari kami apabila ia mendatangi
syahwatnya (istrinya untuk berjimak) padanya ada pahala,.?" Beliau
menjawab :"Bukankah apabila seseorang itu meletakkannya (syahwatnya) pada
tempat yang haram (selain istrinya) baginya ada dosa,.?, maka begitu pula
apabila ia meletakkanya pada tempat yang halal baginya ada pahala."
Takhrij
Dengan lafadz yang agak berbeda Imam
Bukhari mengeluarkanya dalam Shahihnya pada no. 843, dan 6329, Imam Muslim pada
no. 1286, dan 1287, Nasai dalan Al Kubro no. 9898, Ibnu Khuzaimah no. 749, dan
Ibnu Hibban no. 2014. (Al Musnad al Jami' / 40 / 43 Maktabah Syamilah)
Syarah
Pada hadits ini, sekelompok orang dari kalangan sahabat
Nabi Shalallohu 'Alaihi wa Sallam (pada riwayat lain di sebutkan bahwa mereka
adalah orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin, sebagaimana pendapat Syaikh
Ismail bin Muhammad al Anshari dalam At Tuhfah Ar Rabbaniyah) menyatakan
keluh kesahnya kepada Nabi Shalallohu 'Alaihi wa Sallam. Mereka menganggap
bahwa orang yang di berikan kelebihan harta oleh Alloh Ta'ala akan lebih banyak
pula pahalanya, dan tidak semua orang mampu mendapatkan pahala yang banyak itu.
Mereka mengatakan : "Wahai Rosululloh, betapa
beruntungnya orang-orang kaya itu, mereka bisa mendapatkan pahala yang lebih (daripada
kami,.). Ungkapan ini tentunya bukan tanpa alasan, karena orang yang
di berikan kelebihan harta oleh Alloh mereka shalat sebagaimana para sahabat
itu shalat, mereka juga berpuasa sebagaimana para sahabat itu berpuasa, dan
mereka masih bisa bershadaqah dengan kelebihan harta yang mereka miliki sedang
sahabat lain belum tentu mampu melakukanya harena keterbatasan harta.
Kemudian Nabi
memberikan penjelasan kepada mereka bahwasannya peluang untuk
bershadaqah itu terbuka untuk siapa saja, baik itu orang kaya ataupun miskin,
dan bahwa untuk bershadaqah itu tidak selalu harus dengan uang. Maka beliau
bersabda : "Bukankah Alloh telah menjadikan
untuk kalian apa-apa yang kalian (bisa) bershadaqah (denganya),."
Yaitu meskipun kita tidak dapat bershadaqah dengan
harta benda sebagaimana yang di lakukan orang yang di berikan kelebihan harta
oleh Alloh, namun kita bisa bershadaqah dengan cara lain. Kemudian Nabi
menyatakan bahwa bacaan tasbih, tahmid, dan tahlil termasuk shadaqah, dan amar
ma'ruf nahi munkar pun demikian, yaitu termasuk shadaqah. Dengan ini seseorang
yang tidak mampu bershadaqah dengan harta benda pun dapat berlomba-lomba dalam
kebaikan dengan orang yang di berikan karunia kelebihan harta oleh Alloh.
Inilah kemurahan Alloh atas hambaNya.
Bahkan pada penjelasan
berikutnya beliau katakan : ",. pada jimak
kalian terdapat shadaqah,.!". Ini menandakan bahwa setiap amal
yang di lakukan oleh seorang hamba, meskipun itu amalan yang mubah, apabila di
niatkan untuk ibadah maka akan mendapatkan pahala dari Alloh Ta'ala. (lihat Al
Fawaid Addzahabiyah Minal Arbain An Nawawiyah pada penjelasan hadits Niat)
Faedah Hadits
Dari hadits ini kita dapatkan beberapa faidah
diantaranya :
1. Para sahabat Nabi adalah orang yang paling
bersemangat dalam kebaikan, dan berlomba-lomba dalam mengerjakanya.
2. Shadaqah tidak hanya terbatas dengan harta, akan
tetapi hal-hal lain sebagaimana hadits diatas, yaitu takbir, tahmid, dan
tahlil, bahkan jimak.
3. Bahwa shadaqah yang Nabi ajarkan kepada orang-orang
faqir sebagaimana hadits di atas terbagi menjadi dua jenis. Pertama shadaqah
yang hanya memberikan manfaat kepada diri mereka sendiri, seperti takbir,
tahmid, dan tahlil. Kedua shadaqah yang dapat memberikan manfaat tidak hanya
untuk mereka sendiri tetapi juga untuk orang lain, dalam hal ini adalah amar
ma'ruf dan nahi munkar.
4. Bahwa jika seseorang yang tidak bisa melakukan
ketaatan-ketaatan tertentu karena ketidakmampuannya maka hendaknya ia melakukan
ketaatan-ketaatan lain sesuai kadar yang di mampuinya.
5. Penetapan adanya hukum qiyas, karena pada hadits
ini Nabi Shalallohu 'Alaihi wa Sallam pun menggunakannya. Yaitu dengan
mengqiyaskan adanya pahala bagi orang yang meletakkan syahwatnya pada tempat
yang halal, maka begitu pula apabila seseorang meletakkan syahwatnya pada
tempat yang haram baginya ada dosa.
6. Bahwa seseorang yang di berikan karunia
kelebihan harta oleh Alloh bukanlah berarti ia adalah orang yang beruntung
karena memiliki banyak peluang untuk bershadaqah dengan hartanya, akan tetapi
sebenarnya peluang untuk melakukan banyak shadaqah itu juga di miliki oleh
orang yang tidak berharta sekalipun. (lihat Fatkhul Qawiy Al Matin Fi Syarkhil
Arba'in / 1 / 77 Maktabah Syamilah) Allohu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar