Senin, 19 Juli 2010

Nikmaatnya Meninggalkan Rokok,..!

Beberapa waktu lalu masyarakat kita sempat di di goncangkan dengan fatwa yang cukup mengejutkan bagi sebagian orang dari salah satu organisasi Islam di negeri ini, yaitu fatwa tentang haramnya rokok. Hal ini di sebabkan kebiasaan yang satu ini dilakukan oleh rata-rata atau bahkan sebagian besar penduduk di negeri yang “mayoritas masyarakatnya beragama Islam” ini. Disamping itu juga banyak perusahaan rokok berkembang dan menjamur di negeri yang juga dikenal memiliki populasi umat Islam terbesar di dunia. Maka tidaklah mengherankan apabila fatwa haram tersebut cukup mendapat respon baik dari masyarakat yang setuju ataupun juga yang menentang fatwa tersebut. Sebelum kita mengambil kesimpulan tentang benar atau tidaknya fatwa tersebut berdasarkan kaidah syariat, ada baiknya coba kita lihat terlebih dahulu sisi madhorot atau manfaat dari kebiasaan merokok ini.


Kandungan Rokok

Ada fakta mengejutkan jika kita mencoba melihat kandungan yang ada pada setiap batang rokok. Rupanya setiap batang yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan dan bisa membawa maut. Diantara kandungan asap rokok terdapat bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), obat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di "kamar gas maut" bagi terpidana yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling berbahaya adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.

Tar : mengandungi sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebab kanker (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama diidentifikasi sebagai salah satu penyebab awal kanker.
Nikotin : Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin juga bisa membuat pemakainya kecanduan.
Karbon Monoksida (Co) : adalah gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh ekzos kendaraan, juga dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.

Sisi Madhorot Rokok

Setelah kita melihat kandungan yang ada pada rokok maka jelaslah bahwa banyak sekali madhorot yang akan di dapat oleh seseorang yang mengkonsumsinya. Bahkan bahayanya tidak hanya menimpa si pelaku itu sendiri, tapi juga bisa menimpa orang lain yang ada di sekitarnya. Selama beberapa tahun terakhir, para ilmuwan telah membuktikan bahwa zat-zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi orang-orang tidak merokok di sekitarnya. Perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap beberapa penyakit, diantaranya:

- ANGINA (Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung)
- ASMA (Mengalami kesulitan bernafas)
- ALERGI (Iritasi akibat asap rokok)

Gejala-gejala gangguan kesehatan : iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas. Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka. [1]

Selain bahaya-bahaya diatas merokok juga dapat mengakibatkan pemborosan. Kita bayangkan jika minimal seorang pecandu rokok menghabiskan rokok satu bungkus dalam sehari, yang kisaran harganya sekitar Rp. 8.000,00 maka dalam sebulan dia telah menghabiskan uang sekitar Rp. 240.000,00 dan dalam setahun maka dia akan menghabiskan uang sekitar Rp. 2.880.000,00. Itu jika satu bungkus, bahkan tidak sedikit orang yang dalam satu hari bisa menghabiskan lebih satu bungkus. Sebuah jumlah yang cukup besar yang di sia-siakan oleh seorang perokok. Uang yang sebenarnya dapat kita gunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, kita bakar sia-sia,..!!

Adakah Sisi Manfaat Dari Rokok,.?

Hampir sama sekali tidak kita temukan sisi manfaat dari merokok, yang ada hanyalah pengakuan dari sebagian pengkonsumsi rokok bahwa merokok dapat menghangatkan badan ketika cuaca dingin, atau merokok dapat memberikan inspirasi ketika mereka sedang menghadapi masalah. Akan tetapi hakekatnya tidaklah demikian, dikarenakan hal itu hanya dirasakan oleh segelintir orang, dan tidak semua perokok merasakannya, juga merokok bukanlah jalan satu-satunya untuk mendapatkan kedua hal tersebut. Dan jika meskipun hal tersebut benar, sisi madhorotnya tetap lebih besar dari pada sisi manfaatnya, atau kerusakanya lebih banyak dari pada kebaikanya.

Tinjauan Dalam Syariat

Masalah ini sebenarnya sudah di bahas oleh para ulama terdahulu, sebagaimana syaikh Ibnu Baz (Mufti kerajaan Saudi Arabia sekitar tahun 1414 H) telah membuat risalah khusus mengenai hal ini, yang beliau beri judul : حكم شرب الدخان وإمامة من يتجاهر بشربه (Hukum merokok dan status keimaman seseorang yang merokok secara terang-terangan). Disitu beliau menyebutkan adanya dalil dari Al Qur’an yang menunjukkan haramnya perbuatan ini, yaitu firman Alloh Ta’ala :

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka bertanya kepada kamu mengenai apa-apa yang dihalalkan bagi mereka, katakanlah, dihalalkan bagi kamu sekalian yang baik-baik,.” (QS : Al-Maidah : 4)

Juga firman Alloh Ta’ala :

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“…yang menyuruh mereka kapada yang ma’ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk,…” (QS : Al-A’rof : 157)

Beliau menjelaskan :

فأوضح سبحانه في هاتين الآيتين الكريمتين أنه سبحانه لم يحل لعباده إلا الطيبات ، وهي : الأطعمة والأشربة النافعة ، أما الأطعمة والأشربة الضارة كالمسكرات والمخدرات وسائر الأطعمة والأشربة الضارة في الدين أو البدن أو العقل فهي من الخبائث المحرمة ، وقد أجمع الأطباء وغيرهم من العارفين بالدخان وأضراره أن الدخان من المشارب الضارة ضررا كبيرا ، وذكروا أنه سبب لكثير من الأمراض كالسرطان وموت السكتة وغير ذلك ، فما كان بهذه المثابة فلا شك في تحريمه ووجوب الحذر منه

“Maka Alloh Subhanahu (Maha Suci Dia) menjelaskan pada dua ayat yang mulia ini bahwasannya Dia tidak menghalalkan untuk hamba-hamba-Nya kecuali yang baik-baik, yaitu makanan dan minuman yang bermanfaat, adapun makanan dan minuman yang mengandung madhorot seperti minuman-minuman yang memabukkan dan obat bius (obat-obatan terlarang) dan juga seluruh makanan ataupun minuman yang dapat membuat madhorot pada agama, badan maupun akal maka itu termasuk “khoba ist” (hal keji/jelek) yang diharamkan. Para dokter dan ahli yang mengetahui tentang rokok dan bahayanya telah sepakat bahwasannya rokok termasuk sesuatu yang memiliki madhorot yang banyak, dan mereka menyebutkan bahwasanya rokok merupakan penyebab dari banyak penyakit seperti kanker dan stroke dan juga penyakit-penyakit yang lain, maka dengan akibat ini tidak diragukan lagi keharamannya dan wajibnya berhati-hati darinya,..” [2]

Adapun dari Sunnah adalah sabda Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam :

لا ضرر ، و لا ضرار

“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya, dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)”[3]

Ini adalah dalil yang bersifat umum, meskipun tidak disebutkan secara khusus kata-kata “rokok” akan tetapi rokok termasuk sesuatu yang menimbulkan bahaya dan madhorot bagi kita, sedangkan syariat tidak membolehkan segala macam perbuatan yang dapat memberikan madhorot bagi diri kita maupun orang lain sebagaimana dalam hadits ini, maka jelaslah bahwa merokok hukumnya haram.

Lajnah ad-Dhaimah (Majelis Ulama Saudi Arabia) juga memfatwakan bahwa merokok hukumnya haram, [4] ulama yang lain seperti syaikh Utsaimin [5], dan juga syaikh Muhammad bin Ibrohim pun menyatakan hal yang sama pula. Maka alangkah sangat mengherankan jika masih ada orang yang meragukan bahwa merokok hukumnya harom, dari sisi sebelah menakah dia melihat hal itu,..?, sedangkan penjelasan ulama, sisi madhorot dan akibat dari merokok tersebut telah jelas bagi dia,…

Sebuah Renungan

Saudaraku yang di muliakan oleh Alloh, ingatlah bahwa jika anda merokok berarti anda telah memasukkan berbagai racun ke dalam tubuh anda, menyakiti diri anda sendiri, juga berarti anda telah membakar uang anda, membelanjakannya untuk keperluan yang sia-sia, bahkan merugikan anda sendiri,..

Cobalah menghitung berapa besar uang yang selama ini anda belanjakan untuk membeli rokok, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, atau bahkan mungkin sepuluh tahun,.? Berapakah jumlahnya,..?, alangkah baiknya jika uang yang selama ini anda belanjakan untuk kebutuhan merokok anda pergunakan untuk berinfaq di jalan Alloh, atau anda pergunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak anda, atau anda pergunakan untuk keperluan keluarga anda,..? ingatlah bahwa setiap sedotan rokok yang anda lakukan di dalamnya terkandung dosa dan maksiat terhadap Alloh Ta’ala yang pasti akan ada hukumannya,…

Adalah sebuah kenikmatan jika anda dapat meninggalkan kebiasaan yang satu ini, berarti anda telah berhenti dari memasukkan racun ke dalam tubuh anda, dan berarti anda telah berhemat jutaan, atau bahkan puluhan juta rupiah dari membelanjakan harta anda untuk hal yang sia-sia, dan yang lebih utama berarti anda telah meninggalkan perbuatan harom, yang di larang oleh Alloh Ta’ala.

Saudaraku, semoga Alloh memuliakan anda, meninggalkanya bukanlah perbuatan yang sulit, asal ada kemauan yang keras yakinlah anda pasti bisa melakukannya,…


1. Sumber http://bahayarokok.blogspot.com dan http://stop-merokok.uni.cc dengan beberapa perubahan dari penulis.
2. Hukmu Syurbi ad-Dukhon wa Imamatu Man Yatajaharo bi Syurbihi halaman 4 Maktabah Syamilah
3. Imam Malik mengeluarkannya dalam Al-Muwatto’ hadits no. 1234, Ibnu Majah no. 2331 & 2332, juga Ahmad no. 2719, dan yang lain, Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini shohih secara mursal, lihat Silsilah Shohihah juz I halaman 249 Maktabah Syamilah.
4. Ini di muat dalam situs resmi Lajnah ad-Daimah, http://alifta.com
5. Fatwa beliau terdapat dalam Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir