Minggu, 22 November 2009

Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Wanita Yang Akan Berhaji


Haji adalah salah satu dari rukun Islam dengan bangunannya yang sangat agung. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
و لله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا و من كفر فإن الله غني عن العلمين

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Alloh Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imron: 97)
Berdasarkan ayat diatas maka ibadah haji merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh manusia bagi siapa saja yang mampu menunaikannya.
Bahkan Alloh menamakan orang yang meninggalkanya sebagai kafir. Ini menunjukkan wajibnya dan besarnya penegasan untuk itu. Didalam hadits yang dishahihkan oleh imam At Tirmidzi dari Ali Radhiallahu ‘Anhu dengan derajat marfu’ beliau bersabda :
“Barang siapa memiliki bekal dan binatang tunggangan yang mampu menyampaikanya ke Baitulloh, tetapi ia tidak melakukan haji tiada lain jika ia mati adalah sebagai seorang Yahudi dan Nasrani.”
Kewajiban haji tidak hanya berlaku bagi kaum laki-laki, namun berlaku pula bagi kaum wanita, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shohih ketika beliau ditanya:
“Apakah wanita wajib berjihad?” Beliau menjawab, “Ya benar, mereka wajib berjihad yang tidak ada peperangan didalamnya: haji dan umroh.”
Bahkan karena kewajiban ini seorang suami tidak boleh melarang istrinya yang hendak melakukan ibadah haji, dan dia wajib untuk membantunya. (Fatwa Lajnah Daimah)
Akan tetapi meskipun demikian ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh kaum wanita yang hendak melakukan ibadah haji :
Harus didampingi mahrom laki-laki
Hal ini jarang sekali diperhatikan oleh masyarakat kita, mereka menganggap hal tersebut bukanlah sebagai syarat. Padahal menurut pendapat ulama yang shohih haram bagi wanita pergi haji atau bepergian ketempat lain tanpa didampingi mahrom laki-laki, dan tidak boleh hanya didampingi oleh wanita walaupun bibi atau ibunya. Dan apabila seorang wanita yang hendak berhaji tidak menemukan mahrom laki-laki yang akan menyertainya maka dia tidak berkewajiban menunaikan ibadah haji karena dia dianggap tidak mampu melakukannya, berdasarkan firman Alloh Ta’ala :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh.” (Ali Imron: 97)
Juga berdasarkan sabda Nabi:
لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah seorang wanita bepergian (jauh) kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Pendapat inilah yang dipilih oleh Lajnah Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta (Lembaga Pengkajian Ilmiyah Riset dan Fatwa Saudi Arabia), Syaikh Utsaimin dan yang lainnya.
Tidak sedang dalam masa Iddah wafat
Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah wafat tidak diperbolehkan melakukan haji karena dianggap tidak mampu, sebab dia tidak boleh pergi keluar rumah sebelum habis masa iddahnya dan wajib menunggu dirumah, sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al Baqoroh: 234)
Tetap boleh berihrom pada saat haid
Haid tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan ibadah haji, begitu pula nifas. Apabila dua hal tersebut datang pada saat melewati miqat, maka hendaknya wanita tersebut tetap mengerjakan apa saja yang dikerjakan wanita yang sedang suci yaitu mandi dan niat ihrom. Namun hendaknya dia mengenakan pembalut agar darah tidak berceceran. Hal ini sebagaimana hadits yang bersumber dari Jabir bin Abdillah yang diriwayatkan oleh imam Muslim didalam shohihnya, yang pada hadits ini diceritakan sifat haji Nabi. Pada saat itu beserta pula Asma’ binti Umais, dan ketika sampai Dzul Khulaifah Asma’ binti Umais melahirkan, lantas beliau bertanya pada Nabi Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam, ”Apa yang mesti saya perbuat ?” Maka Nabi menjawab :

اغتسلي و استثفري بثوب و أحرمي

“Mandi dan balutlah dengan kain lalu berihromlah.” (Shohih Muslim 6 /245 & Ma Yajibu An Ya’rifahu Almuslimu ‘An Dinihi /113/ Syamilah)
Akan tetapi seorang wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diperbolehkan melakukan thowaf kecuali darah benar-benar berhenti dan mandi. Akan tetapi apabila haid itu hadir di tengah-tengah thowaf, hendaknya dia tetap melanjutkan thowafnya hingga dia yakin bahwa darah tersebut benar benar darah haid, setelah dia yakin darah tersebut darah haid dia harus memutuskan thowafnya, baru setelah suci dia harus mengulangi thowafnya dari awal. (Fatwa Syaikh Utsaimin )
Adapun mengenai pakaian ihrom bagi wanita maka tidak ada pakaian khusus bagi wanita yang harus dikenakan tatkala sedang berihrom, bahkan segala macam pakaian boleh dikenakan dengan syarat pakaian tersebut tidak menampakkan hiasan dan keindahannya dihadapan laki-laki berbeda dengan pakaian ihrom bagi laki-laki.
Tidak disyariatkan mencium Hajar Aswad dan lari-lari kecil (saat Sa’i) bagi wanita
Syaikh Mukammad bin Ibrahim ditanya: “Apa hukumnya mencium Hajar Aswad pada waktu mulai thowaf ?”
Jawaban: Menurut ketentuan sunnah, tidak boleh saling berdesak-desakan untuk mencium Hajar Aswad dan sebenarnya mencium Hajar Aswad itu tidak disyariatkan atas wanita, begitu juga lari-lari kecil bahkan yang terbaik bagi wanita adalah menjauh dari Ka’bah, karena wanita adalah aurat sementara dalam proses mencium Hajar Aswad tidak terlepas dari berdesak-desakan dengan laki-laki dan bagi wanita menjaga aurat adalah wajib, sementara mencium Hajar Aswad hanya sekedar Sunnah.
Tidak diperkenankan mamakai cadar/purdah dan sarung tangan
Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai cadar dan sarung tangan pada saat ihrom, hal ini dikarenakan ada larangan dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sabda Beliau yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dalam shohihnya:
لا تتنقب المحرمة و لا تلبس القفازين

“Wanita yang sedang ihrom tidak boleh mengenakan cadar dan sarung tangan” (Shohih Bukhori 6/374/ Syamilah)
Syaikh Utsaimin memberikan keterangan berkaitan dengan hadits ini: “Yang dimaksud adalah wanita yang sedang dalam keadaan ihrom tidak boleh mengenakan cadar dan kaos tangan akan tetapi jika berpapasan dengan laki-laki, maka dia wajib menutup wajahnya seperti yang dilakukan wanita di zaman Rosululloh Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena fungsi cadar bagi wajah adalah seperti fungsi gamis bagi laki-laki, maka dia harus menutupi telapak tangannya dengan jilbab atau bajunya.”
Demikian juga Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman bin Sholih Alu Bassam memberikan keterangan yang sama (dalam syarh ‘Umdatul Ahkam/257) tentang tidak diperbolehkannya memakai cadar dan sarung tangan, akan tetapi beliau menambahkan disitu bahwa pelarangan memakai sarung tangan juga berlaku bagi laki-laki. Akan tetapi menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pelarangan itu tidak berlaku apabila keadaan menuntut untuk mamakainya, seperti keadaan sangat dingin dan takut sakit apabila tidak memakainya, maka diperbolehkan memakai sesuai kebutuhannya.
Abu Ruqoyyah
Maroji’ :
  1. Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan (Terj. Cetakan Darul Falah)
  2. Al Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’ati Al Muslimah Penyusun Amin bin Yahya Al Wazan (Terj. Cetakan Darul Haq)
  3. Maktabah Syamilah
  4. Taisirul ‘Allam Syarh Umdatil Ahkam Syaikh Alu Bassam (Cetakan Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir