Minggu, 06 Desember 2009

APAKAH WANITA JUGA DIKHITAN,…?


Sering kali kita bertanya-tanya akan masalah ini, khitan bagi laki-laki ma’ruf banyak masyarakat kita yang sudah menjalankan sunnah yang satu ini, adapun bagi wanita ada yang sudah melaksanakan dan ada yang belum. Lantas bagaimanakah sebenarnya kedudukan hal ini didalam syariat yang mulia ini,..?

Untuk menjawab pertanyaan ini maka pertama-tama kita melihat dalil-dalil syar’i tentang hal ini :
Hadits pertama
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Ada lima perkara yang merupakan fitrah manusia : 1. sunat (khitan), 2. al-Istihdad (mencukur rambut pada sekitar kemaluan), 3. mencukur bulu ketiak, 4. Memotong kuku, dan 5. mencukur kumis (diriwayatkan oleh imam Bukhori dalam Shohihnya)
Hadits dengan makna semisal banyak, walaupun dengan lafadz yang agak berbeda seperti :

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَأَخْذُ الشَّارِبِ.

“Ada lima perkara yang merupakan fitroh manusia : 1. Sunat (khitan), 2. Mencukur bulu kemaluan, 3. Mencukur bulu ketiak, 4. Memotong kuku, dan 5. Mencukur kumis (diriwayatkan imam Nasa’I dan dishohihkan syaikh Albani dalam Shohih wa dho’if Sunan Nasa’i)
Penjelasan ulama mengenai hal ini (berkaitan dengan hadits diatas) :
Al Hafidz Ibnu hajar rohimahulloh menjelaskan : “Al Mawardi mengatakan : “Khitan bagi laki-laki adalah dengan memotong selaput yang menutupi hasyafah (pucuk dzakar), dan yang disukai mencakup mulai dari pangkal pada awal pucuk dzakar, dan minimal tidak tersisa selaput yang bisa menutupi pucuk dzakar.” Dan Imam Haromain mengatakan : “Yang patut bagi laki-laki adalah dengan menghilangkan quflah, yaitu selaput yang menutupi pucuk dzakar sampai tidak tersisa sedikitpun dari selaput yang terjumbai (terkulai).” Dan Ibnu Sibagh mengatakan : “Sampai tersingkap seluruh pucuk dzakar.”
Masih kelanjutan penjelasan beliau : “Al Mawardi mengatakan : “Khitan untuk perempuan adalah dengan memotong selaput yang berada diatas farji, yaitu diatas tempat masuknya dzakar yang berbentuk seperti Nawah atau jengger ayam, dan wajib memotong selaput bagian atas itu dengan tidak menghabiskanya (memotong seluruhnya –pent.).” (Fatkhul Baari 16/479/Syamilah)
Al-A’dzim Abadi mengatakan : “Al Khitan” dengan kasroh pada awalnya merupakan nama dari perbuatan orang yang memotong, yaitu menghilangkan/ memotong selaput yang menutupi pucuk dzakar dari laki-laki, dan memotong selaput yang berada diatas farji wanita diatas tempat masuknya dzakar yang berbentuk seperti Nawah atau jengger ayam.” (Aunul Ma’bud 9/243/Syamilah)
Ibnu Qudamah mengatakan : “Adapun khitan hal itu adalah kewajiban bagi laki-laki dan bagi wanita merupakan kehormatan/ kemuliaan dan bukanlah merupakan kewajiban bagi mereka. Ini adalah perkataan kebanyakan dari ahli ilmu.” (Al Mughni 1/141/Syamilah)

Hadits kedua

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ
أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

"Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah SAW bersabda kepada perempuan tersebut: “Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya)”. (Diriwayatkan Abu Daud dan dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Shohih wa dho’if Sunan Abu Dawud)
Al Mubarokfury mengatakan : “Al Hafidz mengatakan : “Hadits ini memiliki dua syahid (penguat), dari hadits Anas dan dari hadits Ummu Aiman menurut Abu Syaikh pada kitab Al ‘Aqiqoh dan yang lain dari Ad Dhahak bin Qois menurut Baihaqi. Dan ulama berbeda pendapat mengenai waktu khitan, jumhur ulama berpendapat bahwasanya khitan tidaklah dikhususkan dalam waktu/ masa tertentu dan tidaklah wajib pada masa kanak-kanak, mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Ibrohim ‘Alaihis Salam kekasih Alloh dikhitan setelah berumur 80 tahun dan dikhitan dengan menggunakan kapak. Muttafakun ‘Alaihi,” akan tetapi dalam riwayat Muslim tidak menyebutkan umur didalamnya, dan menurut salah satu pendapat dari kalangan Syafi’iyah wajib bagi orang tua/ pengasuh untuk mengkhitan anak kecil (yang diasuhnya –pent.) sebelum beranjak dewasa dan apa yang diriwayatkan oleh imam Bukhori membantah hal tersebut dari Sa’id bin Jubair beliau mengatakan : ”Ibnu Abbas ditanya, “Seperti siapakah engkau ketika Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia,.? Ibnu Abbas menjawab : “Saya pada hari itu dikhitan”, mereka tidaklah mengkhitan seorang laki-laki hingga dia beranjak dewasa.” Ada juga pendapat dari kalangan mereka (Syafi’iyah –pent.) bahwasanya haram sebelum mencapai umur 10 tahun, hal itupun tertolak oleh hadits : “Bahwasanya Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ke tujuh dari kelahirannya.” Dirwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi dari Hadits ‘Aisyah, dan diriwayatkan pula oleh Baihaqi dari hadits Jabir, Imam Nawawi mengatakan setelah menyebutkan dua pendapat ini : “Apabila kita katakan dengan yang shohih (yang lebih shohih –pent.) disunahkan mengkhitan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan apakah hari kelahirannya itu dihitung termasuk yang tujuh hari atau tidak,? Disini ada dua pendapat, yang lebih kuat dari dua pendapat ini adalah dihitung,” selesai. (Tuhfatul Ahwadzi 7/65/Syamilah)
KESIMPULAN
Setelah kita melihat berbagai pendapat ulama diatas maka kita mendapatkan berbagai kesimpulan, diantaranya adalah :
  1. Khitan bagi wanita hukumnya adalah Sunnah, hal ini dikuatkan fatwa dari Lajnah Daimah :
“Khitan bagi wanita disunahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bahwa sunah fitroh itu ada lima, diantarannya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

“Khitan itu merupakan sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi para wanita.” (Al Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah 3/121/Darul Haq/Ed. Terj)
  1. Tidak boleh dilakukan secara berlebih lebihan, seperti menghabiskan atau memotong seluruhnya berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah.
  2. Ulama berbeda pendapat mengenai waktu khitan, akan tetapi yang lebih utama (Wallohu A’lam) dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi. Hal ini juga merupakan pendapat dari imam Nawawi Rohimahullohu. Wallohu A’lam
Abu Ruqoyyah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir