Selasa, 10 April 2012

Kenalilah Pembatal-Pembatal Tauhid,.! (Bag. 5)

Kufur Akbar

Poin utama kedua yang merupakan pembatal tauhid adalah kufur akbar. Adapun pengertiannya secara istilah adalah segala macam I’tiqad (keyakinan), perkataan ataupun perbuatan yang dapat membatalkan keimanan.

Maka kufur akbar sebagaimana definisi diatas bisa terjadi dengan keyakinan, perkataan, atau bisa juga terjadi dengan perbuatan (meskipun tanpa di sertai keyakinan dalam perkataan atau perbuatan tersebut). Adapun hukum kufur akbar adalah sebagaimana hukum syirik akbar yaitu dapat mengeluarkan pelakunya dari Millah (agama). Jika seorang Mukmin terjatuh dalam perbuatan semacam ini maka hukumnya adalah murtad, dan baginya di berlakukan ahkamul murtadin (hukum bagi orang-orang yang murtad), diantaranya adalah diancam untuk di bunuh apabila dia tidak bertaubat dan kembali kepada Islam, sebagaimana sabda Nabi :

من بدل دينه فقتلوه

“Barang siapa yang mengganti agamanya (keluar) maka bunuhlah dia,.” (HR : Bukhori)
Dan juga dalam sabda beliau yang lain :

لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidaklah halal darah seorang Muslim yang dia bersaksi bahwasannya tidak ada Illah yang berhak di sembah kecuali Alloh dan aku (Muhammad) adalah utusan Alloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Seseorang yang telah menikah kemudian berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah” (HR. Bukhori dan Muslim)

Jenis Kufur Akbar

Kufur akbar terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya :

  1. Kufrul Inkar wa at Takdzib (Kufur dengan mengingkari dan mendustakan)
Yaitu seseorang mengingkari salah satu dari dasar agama, hukum-hukumnya, atau berita shahih yang datang dari Nabi dan atsar sahabat. Para ulama sepakat akan kufurnya orang yang melakukan hal ini.
Contoh gambaran kekufuran semacam ini adalah :

-          Seseorang mengingkari salah satu dari rukun Iman, atau salah satu dari ayat Al Qur’an ataupun hadits mutawatir, atau juga sebuah perkara yang merupakan Ijma’ (kesepakatan) para ahli ilmu. Termasuk juga mengingkari salah satu nama dan sifat Alloh yang telah disepakati.

-          Seseorang mengingkari haramnya sesuatu yang telah di haramkan oleh Alloh Ta’ala, seperti perbuatan mencuri, meminum khamr, berzina, bertabarruj (berhias ketika keluar rumah bagi seorang wanita), atau meyakini bahwasanya ada seseorang bisa terbebas dari syariat Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam yang lantas menjadikannya boleh meninggalkan kewajiban dan menerjang laranganNya. Atau dia berkeyakinan bahwa ada seseorang yang boleh berhukum dengan hukum selain Alloh.

-          Seseorang mengingkari halalnya sesuatu yang mubah yang telah di sepakati kemubahannya, seperti mengingkari bolehnya memakan daging binatang ternak, atau mengingkari bolehnya berta’adud (poligami), atau juga hal-hal mubah lain yang telah di sepakati.

-          Seseorang mengingkari salah satu dari kewajiban yang telah di sepakati, seperti mengingkari wajibnya rukun Islam, atau mengingkari kewajiban jihad, atau mengingkari perintah untuk mengerjakan hal yang ma’ruf dan mencegah dari hal yang munkar, atau mengingkari salah satu sunnah yang telah di sepakati, seperti mengingkari sunnah-sunnah rowatib, puasa sunnah dan yang lainnya.

Maka orang sebagaimana digambarkan sebagaimana contoh-contoh di atas telah terjatuh ke dalam kufur akbar.

  1. Kufru as Syak wa ad Dzan (Kufur keragu-raguan dan prasangka)
Yaitu seorang Muslim ragu-ragu dalam keimanannya terhadap suatu perkara yang merupakan dasar agama, atau tidak kukuh pembenaran dalam hatinya mengenai hukum-hukum yang tsabit yang telah di sepakati. Maka barang siapa yang ragu-ragu dan tidak kukuh pembenaran dalam hatinya mengenai hal di atas dia telah terjatuh ke dalam kufur akbar.

Mengenai contoh gambaran kesyirikan semacam ini adalah seseorang ragu-ragu terhadap kebenaran Al Qur’an, ragu-ragu terhadap adzab kubur, ragu-ragu terhadap haramnya khamr, ragu-ragu terhadap wajibnya zakat, ragu-ragu terhadap kafirnya orang-orang Yahudi dan Nasrani, ragu-ragu bahwasannya Alloh telah menenggelamkan Fir’aun, ragu-ragu bahwasannya Qarun merupakan salah satu kaum dari Nabi Musa, dan masalah-masalah lain yang telah jelas di tetapkan atau di kabarkan oleh syari’at.

  1. Kufrul Imtina’ wal Istikbar (Kufur kesombongan)
Yaitu seseorang membenarkan dengan hati dan lisannya segala dasar dan syariat Islam akan tetapi anggota badannya menolak untuk patuh melaksanakan syariat tersebut disebabkan kesombongannya. Terhadap orang yang semacam ini para ahli ilmu sepakat mengenai kekufurannya, dikarenakan dia telah berpaling dari hikmah Alloh Ta’ala, dan ini merupakan sebuah celaan terhadap rububiyah Alloh Ta’ala dan pengingkaran pada salah satu sifat Alloh yaitu Al Hikmah.

Contoh lain yang memperjelas akan hal ini adalah pengingkaran Iblis terhadap perintah Alloh Ta’ala agar bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihi as Salam disebabkan kesombongannya. Iblis berpaling dari perintah Alloh karena merasa bahwasannya dia lebih utama dari pada Nabi Adam, oleh karena itu Iblis tidak mau bersujud. Dia mengatakan :

أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

"Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah." (QS : Shaad : 76)

Iblis juga berkata :

أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا

"Apakah aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?" (QS : al Israa’ : 61)

Padahal Iblis mengetahui bahwa yang memerintahkan adalah Tuhan yang telah menciptakan dia, akan tetapi disebabkan kesombongannya dia mendurhakai perintah tersebut.

Termasuk juga dalam jenis kekufuran semacam ini seseorang yang enggan memakai pakaian ihram di karenakan dia merasa bahwa pakaian tersebut merupakan pakaian untuk orang miskin, tidak pantas dia memakainya. Na’udzubillah, ini merupakan kesombongan besar, maka orang semacam ini jelas telah terjatuh ke dalam kufur akbar yang menyebabkan dia keluar dari keisalmannya.

  1. Kufru as Sabb wa al Istihza’ (Kufur mencela)
Yaitu seorang Muslim meremehkan atau mencela sesuatu dari agama Alloh Ta’ala. Kufur semacam ini bisa dengan perkataan ataupun perbuatan. Salah satu contoh yang sering kita dengar adalah seseorang mengatakan bahwa memanjangkan jenggot menyerupai domba, memendekkan kain di atas mata kaki seperti orang yang kebanjiran, ini merupakan sebuah kekufuran,..! Dikarenakan dia telah mencela syariat Alloh Ta’ala.

Para ahli ilmu telah sepakat akan kufurnya orang yang mencela sesuatu yang jelas-jelas merupakan bagian dari syariat agama, baik dia melakukannya hanya sebatas sendau gurau ataupun tidak. Dikarenakan Alloh sendiri telah menghukumi kufur kepada orang yang mencela syariat Alloh, ayat-ayatNya, ataupun RosulNya meskipun mereka mengatakan bahwa apa yang mereka perbuat itu hanyalah sekedar sendau gurau, Alloh berfirman :

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ 

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? * Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman,.” (QS : at Taubah : 65-66)

Oleh karena itu hendaknya kita berhati-hati dalam setiap ucapan dan perilaku kita sehingga tidak tergelincir ke dalam kekufuran tanpa kita sadari. Wallohu Ta’ala A’lam,..(AR)*

(Merujuk pada Kitab Tahdzibu Tashilil Aqidatil Islamiyah Syaikh Muhammad bin Abdulloh al Jibrin, Fahrusah Maktabah al-Malik Fahd al-Wataniyah cetakan pertama 1425 H dengan beberapa tambahan dari penulis)



2 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus
  2. Ketika Rasulullah memulai dakwah, beliau tidaklah memulai dengan menegakkan khilafah, namun beliau memulainya dengan menegakkan kalimat Tauhid. Dan inilah poros dakwah para Nabi, termasuk seluruh Nabi dan Rasul yang di utus sebelum beliau.

    BalasHapus

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir