Jumat, 16 Januari 2015

FATWA ULAMA (Malam Pertama Menemukan Isterinya Tidak Perawan Lagi)

FATWA ULAMA

Malam Pertama Menemukan Isterinya Tidak Perawan Lagi

Soal ;

Seorang pemuda melaksanakan pernikahan dengan seorang gadis, dan tatkala malam pertama ia menemukan bahwa isterinya tidak perawan lagi. Padahal ia meyakini bahwa isterinya tersebut belum pernah menikah sama sekali. Dan hal itu sangat mempengaruhinya, maka apa yang seharusnya ia lakukan, apakah ia harus menceraikannya...? Ataukah ia meminta kejelasan perihal perkara tersebut bagaimana kenyataannya,..? Atau bagaimanakah anda memberikan nasehat kepadanya,..?


Jawab ;

Kami memandang hendaknya ia tidak perlu gelisah karena hal itu, karena sesungguhnya keperawanan itu kadang bisa hilang bukan karena Jima' (bersetubuh), seperti karena lompatan yang di lakukan (hingga mengakibatkan robeknya selaput keperawanan), atau kerena banyak haid, atau juga karena jari-jari tangan dan sebab lainnya. Boleh baginya untuk bertanya kepada isterinya tersebut tentang sebab hilangnya keperawanannya, jika ia mengaku kokoh dan tidak berzina maka ucapannyalah yang kita anggap (percaya), jika ia mengaku di paksa maka ia mendapatkan udzur. Jika ia mengakui pernah berzina dan ia menampakkan penyesalan taubat, maka sesungguhnya Alloh Maha menerima taubat hamba-hambaNya.


(Fatawa Islamiyah 3/160 oleh Syaikh Ibnu Jibrin. Termaktub juga dalam Fatawa Kibar Ulama Sunnah hal 867 Al Maktabah Al Islamiyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir