Senin, 06 Februari 2012

Halalnya Darah Seorang Muslim

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي وَ النَّفْسِ بِالنِّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ "

“Dari Ibnu Masúd semoga Alloh meridhoi beliau, beliau mengatakan ; Nabi r beliau bersabda ; Tidak halal darah seorang muslim itu, kecuali dengan salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang sudah berkeluarga dan berzina, orang yang melakukan pembunuhan (dengan sengaja), dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah.”

Takhrij Hadits

Hadits ini di keluarkan oleh
Bukhori no. 6878 pada kitab ad-Diyat bab firman Alloh Ta’ala : “..sesungguhnya jiwa itu (dibalas) dengan jiwa dan mata itu (dibalas) dengan mata,.”, dan Muslim no. 1676 pada kitab al-Qosamah (gencatan senjata/ perdamaian) bab “Apa Yang di Bolehkan Denganya Darah Seorang Muslim”, Abu Dawud no. 4356, Turmudzi no. 1402, Nasa’i (7/90), Ibnu Majah no. 2534, dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (1/382)

Kedudukan Hadits

Hadits ini termasuk salah satu kaidah penting dalam agama, yang padanya di tetapkan penjagaan atas jiwa seorang muslim dari kebinasaan atau pembunuhan yang tidak pada tempatnya (tidak berhak di bunuh), kecuai dengan ketiga hal yang di sebutkan di atas.

Ibnu Hajar al-Haitsami mengatakan : “Hadits ini termasuk kaidah yang penting kaitannya dengan sesuatu yang paling penting yaitu darah (seorang muslim), dan penjelasan apa-apa yang halal darinya dan yang tidak halal, dan sesungguhnya hukum asal dari darah adalah telindungi, demikian juga secara akal,..”.

Penjelasan Hadits

Imam Nawawi mengatakan : “Maksud sabda Nabi r (الثيب الزاني) adalah orang yang sudah berkeluarga dan sudah pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah dan sesudah itu dia melakukan perbuatan zina. Dia harus di hukum rajam, jika ketika dia melakukan zina itu dia belum menikah maka dia tidak disebut sebagai muhshon. Dan maksud sabda Nabi r (و النفس بالنفس) adalah orang yang melakukan pembunuhan terhadap jiwa lain yang haram di bunuh dengan syarat adanya kesetaraan (mukafaáh), artinya seorang Muslim tidak boleh di bunuh (qishosh) lantaran dia membunuh orang kafir, begitu juga orang yang merdeka membunuh budak, ini menurut para penganut madzhab Syafií, berbeda dengan para penganut madzhab Hanafi. Sedangkan maksud dari sabda beliau r (و التارك لدينه المفارق للجماعة), adalah orang yang murtad, naúdzubillahi. Terkadang ada orang yang sejalan atau setuju dengan jamaáh (kepemimpinan kaum Muslimin), seperti orang Yahudi jika dia masuk agama Nasrani dan sebaliknya. Dia tidak boleh dibunuh. Dia memang telah meninggalkan agamanya, tetapi tidak memisahkan diri dari jamaáh (tidak membangkang). Dalam hal ini terdapat dua pendapat, sedangkan yang benar adalah bahwa dia tidak boleh dibunuh, tetapi dia dimasukkan dalam kategori non Muslim yang mendapat perlindungan. Sedangkan pendapat ke dua menyatakan tetap harus di bunuh karena dia telah meyakini kebathilan agama yang sudah di peluknya kemudian berpindah ke agama lain yang sebelumnya dia pandang bathil. Jika dia tidak masuk Islam maka dia tetap harus di bunuh”.

Ibnu Daqiq Al-Íd beliau mengatakan : “Maksud sabda Nabi r (الثيب الزاني) adalah yang di sebut dengan istilah muhshon, baik laki-laki maupun perempuan. Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum Muslimin bahwa hukum had bagi pelakunya adalah di rajam jika telah memenuhi syarat yang dijelaskan dalam kitab fiqih. Sabda beliau (و النفس بالنفس), sejalan dengan firman Alloh U (“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalam kitab Taurot bahwa jiwa itu di bayar dengan jiwa.” Surat Al-Maidah, ayat 45). Tentunya adalah jiwa yang setara statusnya, antara sesama Muslim dan sesama orang yang merdeka. Dasarnya adalah sabda Nabi r :

“Seorang Muslim itu tidak boleh di bunuh (dihukum mati atau qishosh) karena membunuh orang kafir.” (Diriwayatkan oleh Bukhori no. 111, 3047, dan 6903)

Demikian adanya syarat kesetaraan yang berupa status merdekanya seseorang (al-hurriah) menurut Imam Malik, Syafií dan Ahmad. Namun sebagian ulama Ahlur-ro‎‎‎’yi berpendapat bahwa orang Muslim bisa di bunuh karena membunuh kafir dzimmi dan orang merdeka juga bisa di bunuh karena membunuh budak. Mereka berdalil dengan hadits ini (yang tidak membedakan antara Muslim dan kafir serta antara status merdeka atau budak). Namun mayoritas ulama (jumhur) tidak berpendapat demikian. Adapun sabda beliau (و التارك لدينه المفارق للجماعة) adalah bersifat umum, yang berlaku bagi setiap orang yang murtad dari Islam dengan bentuk kemurtadan apapun sehingga dia wajib di bunuh jika dia tidak segera kembali pada Islam.”

Syaikh Al-Útsaimin mengatakan : “Dalam hadits ini Nabi r menjelaskan bahwa darah kaum muslimin adalah diharamkan (terjaga kesuciannya, tidak boleh di bunuh) dan tidak boleh di langgar, kecuali di sebabkan oleh salah satu dari tiga hal :

1. Jika seseorang itu sudah menikah, kemudian berzina. Orang seperti ini halal darahnya, hukuman had baginya adalah di rajam dengan batu hingga mati.

2. jika seseorang itu membunuh orang lain (dengan sengaja). Inilah yang di namakan qishosh. Dasarnya adalah firman Alloh I : “Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu qishosh berkenaan dengan orang-orang yang di bunuh.” (Surat Al-Baqoroh, ayat 178)

3. Orang yang meninggalkan agamanya (murtad), yang memisahkan diri (keluar) dari jama’ah. Maksudnya adalah menentang (memberontak Imam). Dalam keadaan seperti ini, seseorang menjadi halal darahnya sehingga dia mau bertaubat kepada Alloh.”

Faidah Hadits

  1. Kehormatan seorang Muslim, dan bahwasanya darahnya adalah terlindungi, sebagaimana sabda beliau r :
Tidak halal darah seorang muslim itu, kecuali dengan salah satu dari tiga hal,…”.

  1. Halalnya darah seorang muslim itu dengan salah satu dari tiga hal : Yang pertama adalah ats-tsayyibu az-zani, yaitu orang yang setelah Alloh karuniakan kepada dia pernikahan yang sah, dan telah menggauli istrinya kemudian berzina setelah itu. Maka dia dirajam hingga mati. Yang kedua adalah an-nafsu binnafsi, yaitu apabila seseorang membunuh orang lain dan syarat-syarat untuk di berlakukan hukum qishosh telah terpenuhi, maka dia di bunuh sebagaimana firman Alloh :
“Wahai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kalian qishosh berkenaan dengan orang-orang yang di bunuh,.”. (Surat Al-Baqoroh, ayat 178)

Juga firman Alloh U :

“dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,.”. (Surat Al-Maidah, ayat 45)

Yang ketiga at-tariku lidinihi al-mufariqu lil jamaah yaitu orang yang murtad.jika seseorang itu murtad setelah sebelumnya memeluk Islam maka darahnya menjadi halal (boleh di bunuh) karena ketika itu darahnya tidak lagi terlindungi.

  1. Keharusan merajam pezina sebagaimana sabda beliau r :
الثيب الزاني

“..(yang halal darahnya adalah) orang yang sudah berkeluarga yang berzina,.”

  1. Bolehnya melakukan qishosh, akan tetapi seseorang (yang boleh melakukan qishosh tersebut) boleh memilih antara mengqishosh atau memaafkan dengan ganti diyat (denda) atau dia memaafkan tanpa mengharuskan diyat.
  2. Kewajiban membunuh orang yang murtad jika dia tidak bertaubat
  3. Dorongan untuk iltizam (menetapi) jamaah kaum Muslimin serta tidak berlepas diri dari mereka.
(Disarikan dari kitab al-Fawa’id adz-Dzahabiyah minal Arba’in an-Nawawiyah dan kitab ad-Durroh as-Salafiyah Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah edisi Indonesia dengan judul Syarah Hadits Arba’in) @ [AR]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir