Kamis, 09 Februari 2012

JANGAN MENDEKATI ZINA,..!!


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Surat Al Isro’, ayat 32)

Pendahuluan

Kerusakan moral dan akhlak tampaknya sudah mengakar di tubuh masyarakat negeri ini, maraknya pergaulan bebas sampai perzinaan makin lama makin mengkhawatirkan kita sebagai umat Islam. Salah satu pemicu terjadinya hal ini adalah budaya kaum muda sekarang yang mereka adopsi dari budaya orang kafir, yang mereka kenal dengan istilah “pacaran”,
yang kita tidak mengetahui dengan pasti apakah definisi yang tepat untuk istilah ini. Yang pasti apa yang dilakukan oleh kaum muda sekarang yang mereka kenal dengan istilah “pacaran” tersebut sangat menyimpang jauh dari nilai-nilai yang dia ajarkan oleh nabi kita Muhammad r dan cenderung mendekatkan pelakunya kepada perbuatan “zina”. Dan masih banyak lagi contoh perbuatan-perbuatan yang banyak dilakukan kaum muda sekarang yang dapat menghantarkan mereka menuju perbuatan zina. Mereka tidak lagi memperdulikan adab-adab pergaulan terhadap lawan jenis atau bukan mahrom, padahal Al Qur’an dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas yang bisa menghantarkan seseorang pada perbuatan zina, apapun bentuknya tanpa terkecuali. Uraian yang singkat ini semoga dapat mengingatkan kita akan dosa yang akan di tuai oleh orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.

Penjelasan Ayat

Mengenai ayat ini syaikh As Sa’diy menjelaskan :

“Larangan dari mendekati perbuatan zina lebih keras dari pada larangan perbuatan zina itu sendiri, dikarenakan larangan mendekati zina itu mencakup larangan dari semua perkara yang dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan tersebut, maka sesungguhnya barang siapa yang mendekati daerah yang terlarang dikhawatirkan akan terjatuh ke dalamnya, khususnya perkara ini (zina), yang banyak sekali hawa nafsu kuat doronganya untuk melakukannya.” [Taisiirul kariimirrohman juz 1 halaman 457 Syamilah]

Kita ketahui dari penjelasan beliau bahwa larangan dari melakukan perbuatan yang dapat menghantarkan pada perbuatan zina itu lebih keras dari pada larangan dari zina itu sendiri, dan larangan ini mencakup tidak hanya satu perkara, akan tetapi semua perkara yang bisa menjadi wasilah menuju perbuatan zina itu apapun bentuknya.

Lanjut beliau :

Dan Alloh mensifati zina dan mencelanya dengan { كَانَ فَاحِشَةً }, yaitu dosa yang keji di tinjau dari syariat, akal, dan fitroh manusia, dikarenakan di dalamnya terkandung unsur melampaui batas terhadap hak Alloh, hak wanita, dan keluargannya atau suaminya, serta kerusakan moral dan bercampurnya nasab (kacau/tidak jelas), juga kerusakan-kerusakan lainnya. Dan perkataan Alloh { وَسَاءَ سَبِيلا }, yaitu jalan yang jahat, (yaitu) jalannya orang yang berani melakukan dosa besar ini.” [Masih di Taisiirul kariimirrohman juz 1 halaman 457 Syamilah]

Mengapa Alloh mensifati perbuatan zina dengan dua sifat di atas? Dikarenakan selain melanggar hak Alloh, kerusakan yang di timbulkan dari perbuatan itu amatlah banyak, dan tidak hanya berdampak pada pelaku, akan tetapi juga pada keluargannya dan orang lain. Akibat ini sesuai dengan sabda Nabi r:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَ الرِّباَ فِي قَوْمٍ فَقَدْ أَحْلو بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila perzinahan dan riba itu sudah muncul pada suatu kaum maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Alloh atas diri mereka sendiri” [Diriwayatkan oleh al Hakim dan beliau mengatakan sanadnya shohih]

Hukuman Bagi Pelakunya adalah Rajam

Bagi pelaku zina yang sudah berstatus menikah (beristri/ bersuami) maka hukuman baginya adalah Rajam, yaitu di lempari dengan batu sampai meninggal dunia. Adapun dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi r:

“Tidak halal darah seorang muslim itu, kecuali dengan salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang sudah berkeluarga dan berzina, orang yang melakukan pembunuhan (dengan sengaja), dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah.” [Hadits riwayat Bukhori No.6878 dan Muslim No. 1676]

Dan juga sabda Beliau :

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Syaikh laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Alloh dan Alloh maha perkasa lagi maha bijaksana.” [Hadits riwayat Ibnu Majah dishohihkan oleh syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah juz 2 halaman 81]

Contoh Wasilah yang Mengantarkan kepada Perbuatan Zina

Terdapat banyak sekali wasilah yang bisa menghantarkan seseorang menuju perbuatan zina, kita sebutkan diantaranya adalah :

  1. Ikhtilat (bercampur)
Yang dimaksud disini adalah bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahrom pada suatu tempat. Hal yang demikian ini bisa menjadi wasilah menuju perbuatan zina. Ini di sebabkan sifat manusia yang cenderung menyukai lawan jenisnya. Alloh berfirman :

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Alloh-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Surat Ali Imran, ayat 14)

  1. Mengumbar Pandangan
Bermula dari pandangan, lalu membekas dalam hati, kemudian kaki melangkah lalu terjadilah perbuatan zina. Di zaman yang penuh dengan fitnah ini amat sangat sulit kita untuk menghindarkan diri dari perkara yang satu ini. Di setiap tempat, setiap sudut, pemandangan yang buruk terlebih yang dapat membangkitkan syahwat sering kita jumpai. Berbagai media masa baik itu Televisi, Majalah, terlebih lebih media Internet. Jika seorang mukmin tidak mampu atau tidak bisa menahan pandanganya dari melihat perkara-perkara buruk yang di haramkan oleh agama ini niscaya dia akan mudah terjatuh pada perbuata zina. Agama kita telah mengajarkan kepada kita agar senantiasa menaha pandangan kita, Alloh berfirman :

“Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki beriman hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An-Nur: 30-31)

Ketika perbuatan zina itu bisa berawal dari pandangan mata, maka Alloh I menjadikan perintah menahan pandangan lebih di kedepankan dari pada menjaga kemaluan.

  1. Berpacaran
Jika kita perhatikan berdasarkan perilaku pemuda sekarang ini, istilah “pacaran” ini sebenarnya hampir semakna dengan istilah “berkholwat”, yaitu perilaku berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom. Hanya saja tindakan “pacaran” kadang-kadang disertai dengan perbuatan-perbuatan harom yang lain, tidak hanya berdua-duaan. Seperti saling bersentuhan, bahkan bisa lebih jauh lagi. Na’udzubillahi min dzalika. Padahal Nabi r melarang perbuatan demikian, sabda beliau :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syaiton.” [Hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad]

Juga sabda beliau

لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [Hadits riwayat Thabarani No. 16880, 16881]

Ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita bukan mahrom, maka berarti hukuman dari menyentuh wanita bukan mahrom itu lebih buruk dari pada sekedar di tusuk dengan jarum besi di kepalanya.

Ketiga perkara dia atas sebenarnya adalah tipu daya syaiton yang di gunakan untuk menjerumuskan manusia ke dalam lubang kenistaan dan dosa, maka seyogyanya kita memohon kepada Alloh Ta’ala agar di jauhkan dari ketiga perkara di atas. 

Wallohu a’lam. @AR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir