Rabu, 18 Maret 2015

BLOG INI SEKARANG PINDAH KE ALAMAT YANG BARU

Bismillahirrahmanirrahim,..
Kepada seluruh pembaca aburuqoyyah.blogspot.com kami beritahukan bahwa mulai saat ini alamat blog aburuqoyyah.blogspot.com berpindah menjadi aburuqoyyah.com, oleh karenanya update artikel untuk selanjutnya kami tempatkan di website baru kami dengan alamat aburuqoyyah.com
Semoga dengan alamat baru ini dapat lebih memperbesar peran kami dalam ambil bagian untuk dakwah lewat dunia maya ini. Jazakumullohu khairal jaza'

Kamis, 26 Februari 2015

Dosa


Dosa merupakan penyebab seseorang mendapatkan adzab dari Alloh Ta’ala. Semakin banyak seseorang melakukan perbuatan dosa maka adzab dan siksa dari Alloh semakin pedih ia terima. Maka kita lihat banyak firman Alloh menceritakan tentang keadaan orang yang berdosa pada hari kiamat nanti, diantaranya adalah :
وَتَرَى الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ

Dan kamu akan melihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu.(QS : Ibrahim : 49)

Alloh juga berfirman :

كَذَٰلِكَ نَفْعَلُ بِالْمُجْرِمِينَ

Demikianlah Kami berbuat terhadap orang-orang yang berdosa.(QS : Al Mursalat : 18)

خَالِدِينَ فِيهِ ۖ وَسَاءَ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِمْلًا

mereka kekal di dalam keadaan itu. Dan amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat,(QS : Thaaha : 101)

Oleh karenanya Alloh mewanti-wanti kita agar sekali-kali tidak mengerjakan perbuatan dosa dan menjauhinya, Dia berfirman :

وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ

Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan.” (QS : Al An’aam : 120)

Lalu apakah dosa itu,..??

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa pada asalnya dosa itu terjadi dari dua perkara. Pertama ‘tarku ma’mur’ (meninggalkan hal yang di perintahkan oleh Alloh), dan kedua ‘fi’lu mahdzur’ (mengerjakan perkara yang di larang oleh Alloh). Dua hal inilah yang menimpa bapak moyang dari manusia dan jin, yaitu Nabi Adam dan Iblis -la’natulloh ‘alaih-.

Selasa, 17 Februari 2015

Hukum Wanita Memakai Pakaian Ketat Di Hadapan Wanita Lain

Soal ;
Apakah bagi wanita mengenakan pakaian ketat di hadapan wanita lain masuk dalam Hadits Nabi Shallallohu 'alaihi wa Sallam yang beliau bersabda di dalamnya ; '..wanita yang berpakaian tapi telanjang,.',..?
Jawab ;

Minggu, 15 Februari 2015

Sutrah Orang Yang Shalat, Wajib Ataukah Sunnah,.??


Pembahasan mengenai sutrah orang yang shalat kali ini kita bagi menjadi dua (2) ; pertama tentang pengertian sutrah, kedua tentang hukumnya, khilaf yang ada dalam permasalahan ini dan pentarjihan dari khilaf tersebut.

Mengenai dalil pensyariatannya, maka cukup banyak kita dapatkan sabda Nabi mengenai hal ini. Diantaranya adalah ;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasululloh -Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- bersabda ; “Apabila salah seorang diantara kalian shalat maka janganlah ia membiarkan seorangpun lewat di depannya, apabila ia enggan maka perangilah ia, karena bersamanya syaithan.” (HR : Muslim)

Adapun Imam Bukhari beliau meriwayatkan dengan lafadz :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sesuatu yang menutupinya dari manusia (sutrah), lantas ada orang ingin lewat di depannya (antara dia dengan sutrah) maka hendaknya ia menahannya, dan jika orang tersebut enggan hendaknya ia memeranginya.” (HR : Bukhari)

Pengertian Sutrah

Sutrah maknanya adalah apa saja yang di letakkan di depan orang yang shalat baik itu kursi, tongkat, dinding, tempat tidur ataupun yang lainnya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. [[1]]

Hukum Sutrah

Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat wajib, dan ada yang berpendapat mandub (sunnah).

Selasa, 10 Februari 2015

Renungan Firman Alloh “Tegakkanlah Shalat, Tunaikanlah Zakat”


Kebanyakan ayat Al Qur’an yang di dalamnya menyebutkan kata ‘zakat’ selalu di sandingkan dengan kata ‘shalat’. Maka kita temukan semisal firman Alloh Ta’ala ;

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

“Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan,.” [QS : At Taubah : 5]

Demikian pula ayat ini :

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” [QS : At Taubah : 11]

Pada ayat yang lain pun cukup banyak, tepatnya kata ‘zakat’ di dalam Al Qur’an yang di sandingkan dengan kata ‘shalat’ ada pada 24 ayat. Pada surat Al Baqarah ada pada ayat yang ke 43, 83, 110, 177, dan 277. Dalam surat An Nisaa ada pada ayat ke 77 dan 162. Pada surat Al Maidah ada pada ayat yang ke 12 dan 55. Pada surat At Taubah ada pada ayat ke 5, 11, 18 dan 71. Lalu pada surat Al Anbiya ada pada ayat ke 73, pada surat Al Hajj ada pada ayat ke 41 dan 78, An Nuur pada ayat ke 37 dan 56, An Naml pada ayat ke 3, Luqman pada ayat ke 4, Al Ahzab pada ayat ke 33, Al Mujadalah pada ayat ke 13, Al Muzammil pada ayat ke 20 dan terakhir Al Bayyinah pada ayat yang ke 5. Tentunya lantas muncul di benak kita satu pertanyaan besar, mengapa demikian,.??

Minggu, 01 Februari 2015

APAKAH TAMU TIDAK BOLEH BERPUASA KECUALI IZIN TUAN RUMAH,.??!


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ وَخَالِدُ بْنُ أَبِي يَزِيدَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَدَنِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَزَلَ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ فَلَا يَصُومُ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Telah mengatakan kepada kami Muhammad Ibnu Yahya Al Azdiy, telah mengatakan kepada kami Musa bin Dawud dan Khalid bin Abi Yazid, keduanya mengatakan telah mengaakan kepada kami Abu Bakr Al Madani dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah dari Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda ; “Apabila seseorang bertamu pada suatu kaum hendaknya ia tidak berpuasa kecuali setelah mendapatkan izin dari mereka.”

Pada kesempatan kali ini akan kita bahas sebuah hadits yang di dalamnya terdapat isyarat tidak bolehnya seorang yang bertamu untuk berpuasa kecuali ia mendapatkan izin dari tuan rumah. Shahihkah hadits tersebut,.?? Kita akan paparkan sebagaimana berikut ;

Rabu, 28 Januari 2015

Waktu Dharurat Shalat, Dan Untuk Siapa,.?


Kadang-kadang sebagian kaum Muslimin bertanya-tanya berkaitan dengan permasalahan shalat mereka, seperti ketika seorang wanita selesai dari masa haidhnya pada waktu ashar, apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.? Atau pula orang kafir yang masuk Islam pada waktu isya’, apakah juga harus mengerjakan shalat maghrib,.? Atau anak kecil yang baligh pada waktu ashar [[1]], apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.?
 

ABU RUQOYYAH Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template | Supported by denkhoir