Rabu, 18 Maret 2015
Kamis, 26 Februari 2015
Dosa
Dosa merupakan penyebab
seseorang mendapatkan adzab dari Alloh Ta’ala. Semakin banyak seseorang
melakukan perbuatan dosa maka adzab dan siksa dari Alloh semakin pedih ia
terima. Maka kita lihat banyak firman Alloh menceritakan tentang keadaan orang
yang berdosa pada hari kiamat nanti, diantaranya adalah :
وَتَرَى
الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ
“Dan kamu akan melihat orang-orang yang
berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu.” (QS : Ibrahim : 49)
Alloh juga berfirman :
كَذَٰلِكَ
نَفْعَلُ بِالْمُجْرِمِينَ
“Demikianlah Kami berbuat terhadap
orang-orang yang berdosa.”
(QS : Al Mursalat : 18)
خَالِدِينَ
فِيهِ ۖ وَسَاءَ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِمْلًا
“mereka kekal di dalam keadaan itu. Dan
amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat,” (QS : Thaaha : 101)
Oleh karenanya Alloh mewanti-wanti
kita agar sekali-kali tidak mengerjakan perbuatan dosa dan menjauhinya, Dia
berfirman :
وَذَرُوا
ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ
سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan
yang tersembunyi. Sesungguhnya orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi
pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan.” (QS : Al An’aam : 120)
Lalu apakah dosa itu,..??
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa pada
asalnya dosa itu terjadi dari dua perkara. Pertama ‘tarku ma’mur’ (meninggalkan
hal yang di perintahkan oleh Alloh), dan kedua ‘fi’lu mahdzur’ (mengerjakan
perkara yang di larang oleh Alloh). Dua hal inilah yang menimpa bapak moyang dari
manusia dan jin, yaitu Nabi Adam dan Iblis -la’natulloh ‘alaih-.
Label:
Aqidah
Selasa, 17 Februari 2015
Hukum Wanita Memakai Pakaian Ketat Di Hadapan Wanita Lain
Soal ;
Apakah bagi wanita mengenakan pakaian ketat di hadapan wanita lain masuk dalam Hadits Nabi Shallallohu 'alaihi wa Sallam yang beliau bersabda di dalamnya ; '..wanita yang berpakaian tapi telanjang,.',..?
Jawab ;
Label:
Muslimah
Minggu, 15 Februari 2015
Sutrah Orang Yang Shalat, Wajib Ataukah Sunnah,.??
Pembahasan mengenai
sutrah orang yang shalat kali
ini kita bagi menjadi dua (2) ; pertama tentang pengertian
sutrah, kedua tentang hukumnya, khilaf yang ada dalam permasalahan ini dan pentarjihan dari khilaf
tersebut.
Mengenai dalil
pensyariatannya, maka cukup banyak kita dapatkan sabda Nabi mengenai hal ini.
Diantaranya adalah ;
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ
بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasululloh
-Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- bersabda ; “Apabila salah seorang diantara
kalian shalat maka janganlah ia membiarkan seorangpun lewat di depannya,
apabila ia enggan maka perangilah ia, karena bersamanya syaithan.” (HR : Muslim)
Adapun Imam Bukhari beliau meriwayatkan dengan lafadz
:
إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ
يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ
فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap
sesuatu yang menutupinya dari manusia (sutrah), lantas ada orang ingin lewat di
depannya (antara dia dengan sutrah) maka hendaknya ia menahannya, dan jika
orang tersebut enggan hendaknya ia memeranginya.” (HR : Bukhari)
Pengertian Sutrah
Sutrah maknanya adalah
apa saja yang di letakkan di depan orang yang shalat baik itu kursi, tongkat,
dinding, tempat tidur ataupun yang lainnya untuk menghalangi orang yang lewat
di depannya. [[1]]
Hukum Sutrah
Mengenai hal ini para
ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat wajib, dan ada yang berpendapat mandub
(sunnah).
Label:
Fiqih
Selasa, 10 Februari 2015
Renungan Firman Alloh “Tegakkanlah Shalat, Tunaikanlah Zakat”
Kebanyakan ayat Al Qur’an yang di dalamnya menyebutkan kata ‘zakat’ selalu
di sandingkan dengan kata ‘shalat’. Maka kita temukan semisal firman Alloh
Ta’ala ;
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا
سَبِيلَهُمْ
“Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan,.” [QS : At Taubah : 5]
Demikian pula ayat ini :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ
فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan
zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” [QS : At Taubah : 11]
Pada ayat yang lain pun cukup banyak, tepatnya kata ‘zakat’ di dalam Al Qur’an
yang di sandingkan dengan kata ‘shalat’ ada pada 24 ayat. Pada surat Al Baqarah
ada pada ayat yang ke 43, 83, 110, 177, dan 277. Dalam surat An Nisaa ada pada
ayat ke 77 dan 162. Pada surat Al Maidah ada pada ayat yang ke 12 dan 55. Pada
surat At Taubah ada pada ayat ke 5, 11, 18 dan 71. Lalu pada surat Al Anbiya
ada pada ayat ke 73, pada surat Al Hajj ada pada ayat ke 41 dan 78, An Nuur
pada ayat ke 37 dan 56, An Naml pada ayat ke 3, Luqman pada ayat ke 4, Al Ahzab
pada ayat ke 33, Al Mujadalah pada ayat ke 13, Al Muzammil pada ayat ke 20 dan
terakhir Al Bayyinah pada ayat yang ke 5. Tentunya lantas muncul di benak kita
satu pertanyaan besar, mengapa demikian,.??
Label:
Tafsir
Minggu, 01 Februari 2015
APAKAH TAMU TIDAK BOLEH BERPUASA KECUALI IZIN TUAN RUMAH,.??!
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ
دَاوُدَ وَخَالِدُ بْنُ أَبِي يَزِيدَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ
الْمَدَنِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِذَا نَزَلَ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ فَلَا يَصُومُ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ
“Telah
mengatakan kepada kami Muhammad Ibnu Yahya Al Azdiy, telah mengatakan kepada
kami Musa bin Dawud dan Khalid bin Abi Yazid, keduanya mengatakan telah
mengaakan kepada kami Abu Bakr Al Madani dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya
dari ‘Aisyah dari Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda ; “Apabila
seseorang bertamu pada suatu kaum hendaknya ia tidak berpuasa kecuali setelah
mendapatkan izin dari mereka.”
Pada kesempatan kali ini akan kita bahas
sebuah hadits yang di dalamnya terdapat isyarat tidak bolehnya seorang yang
bertamu untuk berpuasa kecuali ia mendapatkan izin dari tuan rumah. Shahihkah hadits tersebut,.?? Kita akan paparkan sebagaimana
berikut ;
Label:
Hadits
Rabu, 28 Januari 2015
Waktu Dharurat Shalat, Dan Untuk Siapa,.?
Kadang-kadang sebagian kaum Muslimin bertanya-tanya berkaitan dengan
permasalahan shalat mereka, seperti ketika seorang wanita selesai dari masa
haidhnya pada waktu ashar, apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.? Atau
pula orang kafir yang masuk Islam pada waktu isya’, apakah juga harus
mengerjakan shalat maghrib,.? Atau anak kecil yang baligh pada waktu ashar [[1]],
apakah ia juga harus mengerjakan shalat dhuhur,.?
Label:
Fiqih
Langganan:
Postingan (Atom)