Soal ;
Apakah bagi wanita mengenakan pakaian ketat di hadapan wanita lain masuk dalam Hadits Nabi Shallallohu 'alaihi wa Sallam yang beliau bersabda di dalamnya ; '..wanita yang berpakaian tapi telanjang,.',..?
Jawab ;
Tak di ragukan lagi bahwasannya tidak boleh hukumnya wanita memakai pakaian ketat yang menampakkan tempat-tempat fitnah pada tubuhnya, tidak di perbolehkan kecuali di hanya depan suaminya. Adapun selain di depan suaminya maka tidak boleh, meskipun di hadapan sesama wanita lain, dikarenakan hal itu akan menjadi contoh yang tidak baik untuk yang lain. Jika mereka melihat hal ini, niscaya mereka akan menirunya.
Wanita di perintahkan untuk menutup auratnya dari semua orang, kecuali dari suaminya. Ia menutup auratnya dari sesama wanita sebagaimana ia menutup auratnya dari laki-laki yang bukan makhramnya, kecuali hal yang terbiasa di tapakkan dari wanita, seperti wajah, tangan dan mata kaki atau sesuatu yang memang kadang perlu di tampakkan ketika perlu sesama wanita.
[Fatwa Syaikh Shalih Fauzan, termaktub di dalam Fatawa Kibari Ulama'il Ummah Fil MasaailAl Ashriyyah Al Muhimmah hal. 1048 terbitan Al Maktabah Al Islamiyah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar